Adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan dan biaya obat-obatan.
Asuransi ini bukan Indemnity dimana tidak mengembalikan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya kerugian. Perusahaan Asuransi mengganti sesuai kemampuan, siapa yang mampu membayar lebih besar akan mendapat manfaat lebih besar begitu juga sebaliknya.
Manfaat Asuransi Kesehatan
- Rawat Inap (In Patient)
Mengganti biaya pengobatan akibat musibah penyakit dan memerlukan perawatan atau menginap di RS sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kondisi polis perusahaan Asuransi.
- Rawat Jalan (Out Patient)
Mengganti biaya pengobatan akibat penyakit yang tidak memerlukan perawatan di RS atau menginap namun hanya rawat jalan atau berobat jalan saja.
- Melahirkan (Maternity)
Mengganti biaya persalinan atau melahirkan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin dalam polis.
- Kacamata (Glasses)
Mengganti biaya lensa kacamata dan bingkai atau frame dengan surat pengantar dari dokter mata.
- Gigi (Dental)
Mengganti biaya pengobatan akibat perawatan dasar, perawatan gusi, perawatan gigi kompleks, perbaikan gigi dan gigi palsu pada perawatan gigi.
- General chek up
Mengganti biaya pemeriksaan kesehatan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin dalam polis.
Tidak seorangpun dapat dijamin oleh polis asuransi kesehatan bila ia belum mencapai usia 15 hari dan telah melewati usia 60 tahun. Untuk orang-orang yang telah diasuransikan dalam jaminan ini secara terus menerus sampai akhir tahun polis dimana tertanggung mencapai usia 70 tahun diperbolehkan asalkan tidak pernah terjadi pembatalan polis sebelumnya.

Polis Asuransi Kesehatan
Adalah bukti perjanjian tertulis yang disediakan oleh pihak perusahaan asuransi kepada pemegang polis. Fungsinya sebagai bukti tertulis yang menjelaskan segala hak serta kewajiban yang disepakati kedua belah pihak, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi dan pemegang polis (nasabah).
Jadi, di dalamnya tertulis secara jelas risiko apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung (pengecualian) oleh perusahaan asuransi.
Klaim Asuransi Kesehatan
Terdapat dua cara, yaitu klaim non tunai (cashless) dan tunai (reimbursement). Untuk klaim cashless hanya dapat dilakukan di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi. Sementara untuk klaim reimbursement dapat dilakukan di luar rumah sakit rekanan perusahaan asuransi.
Dapatkan penawaran disini