
Profesi sebagai dokter yang bisa menyembuhkan orang sakit, merupakan hal yang mulia. Namun bagaimana jika usaha sang dokter justru digugat balik pasien?
Setiap profesi pasti memiliki risiko, mulai dari risiko kecil, besar, hingga melibatkan pihak ketiga. Banyak dari kita yang tidak sadar akan risiko-risiko dari profesi yang kita jalani. Padahal, risiko yang terjadi dapat berakibat kerugian finansial hingga reputasi kita sendiri. Oleh karena itu, supaya kita bisa menjalani profesi yang penuh risiko dengan tenang, ada yang namanya asuransi profesi. Asuransi profesi yakni asuransi yang melindungi aset kita terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga, yang disebabkan karena kelalaian kita dalam menjalankan aktifitas yang berhubungan dengan profesi kita.
Salah satu profesi yang selalu berhubungan dengan risiko pihak ketiga adalah profesi dokter. Meski sudah berpengalaman, dan berusaha dengan sebaiknya untuk menyembuhkan, namun masih ada kemungkinan usaha itu gagal. Tak sedikit pasien yang menggugat dokter atau rumah sakit tempat ia berobat dengan dugaan malpraktek. Ketika hal ini terjadi banyak biaya yang akan ditanggung tergugat. Seperti membayar tuntutan kerugian, biaya pengacara pendamping, dan sebagainya.
Disinilah peran dari Asuransi Profesi. Asuransi ini mengganti kerugian seorang dokter dari biaya-biaya yang mungkin timbul akibat kegagalan dari usahanya tersebut mendapat tuduhan malpraktek. Lingkup perlindungan asuransi profesi dokter diantaranya adalah:
- Mengganti kerugian cedera fisik/mental/kematian dari pihak ketiga yang disebabkan malpraktek oleh dokter atau karyawannya
- Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan, dimana secara hukum dokter terbukti harus bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus perdata)
- Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami disini