ASURANSI KEHILANGAN MOTOR

PERLINDUNGAN

Total Loss Only : memberikan penggantian atas kerugian total akibat kebakaran, pencurian, dan kecelakaan yang nilai perbaikannya mencapai 75% atau lebih dari nilai pasar kendaraan tersebut. 

Syarat Pendaftaran
• Foto kendaraan kanan, kiri, depan dan belakang.
• Foto nomer rangka dan nomer mesin.
• Foto STNK.
• Foto identitas.

Ketentuan Asuransi 

  • Usia kendaraan yang dijamin maksimum 7 (Tujuh) tahun pada saat pengajuan asuransi. 
  • Penggunaan kendaraan adalah Pribadi, Dinas & Rental.
  • Perlengkapan tambahan tidak dapat dijamin dalam produk ini.

PREMI

Tarif Premi atau Kontribusi berdasarkan lokasi kendaraan bermotor diterbitkan dengan pembagian sebagai berikut:

Rate Pribadi/Dinas

  • Rate 1,76% untuk WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Rate 1,80% untuk WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Rate 0,67% untuk WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2.

Rate Komersial dengan manual pengajuan sesuai kelengkapan data kendaraan.

Contoh :

➡️ Harga kendaraan IDR 30.000.000

➡️ Tahun kendaraan 2022

➡️ Plat area Bali

Perhitungan :

Premi = Harga kendaraan x Rate

= IDR 30.000.000 x 0,67%

= IDR 201.000 + Biaya Admininstrasi

Iklan

Iklan