
PERLINDUNGAN
Total Loss Only : memberikan penggantian atas kerugian total akibat kebakaran, pencurian, dan kecelakaan yang nilai perbaikannya mencapai 75% atau lebih dari nilai pasar kendaraan tersebut.
Syarat Pendaftaran
• Foto kendaraan kanan, kiri, depan dan belakang.
• Foto nomer rangka dan nomer mesin.
• Foto STNK.
• Foto identitas.
Ketentuan Asuransi
- Usia kendaraan yang dijamin maksimum 7 (Tujuh) tahun pada saat pengajuan asuransi.
- Penggunaan kendaraan adalah Pribadi, Dinas & Rental.
- Perlengkapan tambahan tidak dapat dijamin dalam produk ini.
PREMI
Tarif Premi atau Kontribusi berdasarkan lokasi kendaraan bermotor diterbitkan dengan pembagian sebagai berikut:
Rate Pribadi/Dinas
- Rate 1,76% untuk WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
- Rate 1,80% untuk WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Rate 0,67% untuk WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2.
Rate Komersial dengan manual pengajuan sesuai kelengkapan data kendaraan.
Contoh :
➡️ Harga kendaraan IDR 30.000.000
➡️ Tahun kendaraan 2022
➡️ Plat area Bali
Perhitungan :
Premi = Harga kendaraan x Rate
= IDR 30.000.000 x 0,67%
= IDR 201.000 + Biaya Admininstrasi
