ASURANSI KECELAKAAN DIRI

Adalah asuransi yang memberikan jaminan atas kematian, cacat tetap, dan biaya-biaya perawatan atau pengobatan akibat adanya suatu kecelakaan yang datang dengan tiba-tiba, akibat kekerasan, dan lain sebagainya. Kecelakaan tersebut menimbulkan luka badan yang mana harus ditentukan dengan ilmu kedokteran.

Untuk bisa melakukan klaim ke pihak asuransi nasabah harus memenuhi faktor-faktor yang disebut dengan kecelakaan diri. Berikut ini adalah beberapa faktor yang bisa disebut sebagai kecelakaan diri dan bisa mengajukan klaim ke pihak asuransi:

  • Datang tiba-tiba

Datangnya sumber kecelakaan tersebut harus tiba-tiba namun jika akibatnya timbul beberapa saat setelah kecelakaan itu terjadi maka akan tetap bisa dijamin oleh pihak asuransi.  Asuransi memberlakukan yang namanya waiting period selama 12 bulan sehingga timbul kematian dan cacat tetap.

  • Datang dari luar

Yang dimaksud dengan kecelakaan diri berasal dari luar bukan dari dalam. Hal inilah yang membedakan asuransi kesehatan dengan kecelakaan diri. Jika penyebab kematiannya adalah penyakit maka tidak bisa untuk melakukan klaim.

  • Disertai dengan kekerasan

Datangnya sumber kecelakaan ini harus disertai dengan kekerasan baik itu kimiawi seperti racun maupun kekerasan fisik seperti benturan.

  • Terlihat

Kecelakaan diri harus terlihat dan tidak boleh fiktif.

Iklan

Hak atas santunan


  • Kematian

meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, atau hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan

  • Cacat tetap

akan diberikan dalam hal Tertanggung mangalami cacat tetap sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, yang terdiri dari :

Cacat Tetap Keseluruhan
โ™ฆ Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
โ™ฆ Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
โ™ฆ Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
โ™ฆ Hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.

Dapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap Keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan total yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis. Cacat Tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Cacat Tetap Sebagian yaitu berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh.

  • Penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan

Yaitu yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.Risiko yang tidak dijamin

  • Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor
  • Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali jika ia menjadi penumpang yang syah
  • Bertinju, bergulat, turut serta datam jiu-jitsu, judo, rugby, main hocky diatas es, bersky, rafting, mendaki gunung diatas 2.500 m, memburu binatang besar, atau jika Tertanggung pergi berlayar seorang diri atau jika ia berlatih untuk atau turut serta dalam balapan kecepatan / ketangkasan perlombaan
  • Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan
  • Menjalankan tugasnya dalam ketentaraan / militer
  • Kecelakaan yang disebabkan atau menjadi mungkin karena tertanggung mengalami penyakit
  • Penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembuluh mekar, mata satu buta jika mata yang lain tertimpa kecelakaan

 Ketentuan lain

  • Usia Tertanggung maksimum 55 tahun dan minimum 16 tahun
  • Apabila Tertanggung mempunyai hobby pada kelas tertinggi maka harus dimasukkan dalam kelas tertinggi 
  • Besar kecilnya Uang Pertanggungan dilihat dari kewajaran
  • Jaminan berlaku bagi WNA/WNI yang berdomisili di Indonesia

Iklan