
Fatwa Dewan Syariah Nasional bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru‟ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Sedangkan menurut UU Nomor 40 tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara :
- Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau ;
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
9 (sembilan) prinsip yang harus diterapkan di dalam asuransi syariah, diantaranya :
Tauhid
Allah adalah pemilik mutlak atas segala sesuatu, karena itu menjadi kekuasaanNya pula untuk memberikan atau mengambil sesuatu kepada atau dari hamba–hambaNya yang Ia kehendaki. Dalam asuransi yang harus diperhatikan adalah bagaimana seharusnya menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhanan.
Keadilan
Prinsip kedua dalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagaia upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Tolong–menolong
Dalam beransuransi harus disadari dengan semangat tolong-menolong antara anggota. Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus memiliki niat dan motivasi dalam membantu dan meringankan beban saudaranya yang ada pada suatu ketika mendapat musibah atau kerugian.
Kerjasama
Prinsip kerjasama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literature ekonomi Islam. Pada bisnis asuransi, kerjasama dapat berbentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara anggota (nasabah) dan perusahaan asuransi. Dalam operasionalnya, akad dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah dan musyarakah. Konsep ini adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika islami dan
mempunyai nilai historis dalam perkembangan keilmuwan.
Amanah
Prinsip amanah harus berlaku pada semua nasabah asuransi. Amanah dalam konteks ini adalah nasabah asuransi berkewajiban dalam menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran (premi) dan tidak memanipulasi kerugian yang menimpa dirinya. Begitu juga dalam organisasi perusahaan saat membuat penyajian laporan keuangan tiap periode dan harus mewujudkan nilai–nilai akuntabilitas (pertanggung jawaban).
Kerelaan
Dalam surah An-Nisa ayat menjelaskan keharusan untuk bersikap rela dan ridha dalam melakukan akad (transaksi), dan tidak ada paksaan antara pihakpihak yang terkait oleh perjanjian akad. Sehingga kedua belah pihak bertransaksi atas dasar kerelaan bukan paksaan. Dalam asuransi syariah, kerelaan dapat diterapkan pada setiap anggota asuransi agar mempunyai motivasi dari awal dalam merelakan sejumlah dana yang disetorkan keperusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru‟).
Larangan Riba
Dalam setiap transaksi, seorang muslim tidak dibenarkan untuk memperkaya diri dengan cara yang tidak dibenarkan atau secara bathil.
Larangan Maisir (Judi)
Prinsip larangan maisir (judi) dalam sistem asuransi syariah untuk menghindari satu pihak yang untung dan pihak yang lain rugi. Asuransi syariah harus berpegang teguh menjauhkan diri dari unsur judi dalam berasuransi.
Larangan Gharar (Ketidakpastian)
Gharar dalam pandangan ekonomi Islam terjadi apabila dalam suatu kesepakatan/perikatan antara pihak-pihak yang terikat terjadi ketidakpastian dalam jumlah profit (keuntungan) maupun modal yang dibayarkan (premi).
Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi ketentuan syariah tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam Al-Quran dan Assunah.
Dalam perspektif ekonomi Islam, asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari bahasa Arab taka-fala-yataka-fulu-takaful yang berarti saling menanggung atau saling menjamin. Asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian yang berkaitan dengan pertanggungan atau penjaminan atas resiko kerugian tertentu.