ASURANSI GADGET

Perlindungan :

  • FLEXAS

Memberikan penggantian biaya perbaikan atas kerusakan yang dialami oleh objek tertanggungan akibat kebakaran atau sambaran petir atau ledakan kejatuhan pesawat terbang atau asap.

  • LIQUID DAMAGE/FLOOD

Pemberian biaya perbaikan atas kerusakan yang dialami oleh objek pertanggungan akibat masuk atau terkena cairan secara tidak sengaja atau hal yang tidak diinginkan yang setara dengan ketidaksengajaan tersebut.

  • ACCIDENTAL DAMAGE

Memberikan biaya perbaikan terhadap objek pertanggungan akibat ketidaksengajaan atau insiden tidak sengaja yang mengakibatkan kerusakan seperti terjatuh, terbentur dan tindakan tidak terduga lainnya.

  • BURGLARY

Memberikan kerugian atau kehilangan objek pertanggungan yang disertai dengan luka fisik pada Tertanggung atau bukti kerusakan lainnya akibat tindakan paksaan. Nilai sesuai biaya perbaikan atau sampai dengan harga barang dikurangi depresiasi untuk kehilangan/kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.

Iklan

Batas penggantian Dalam Pertanggungan

Sampai dengan100 % harga yang tertera pada Faktur pembelian kurangi pengurangan 1%/bulan dan resiko sendiri atau dengan harga pasar pada saat kerusakan.

Periode Pertanggungan Jaminan

Proteksi Gadget berlaku dengen 6 (enam) bulan sejak tanggal Pengguna menerima polis aktif.

Jumlah Pertanggungan

Sampai dengan harga perbaikan yang dikonfirmasikan atau s/d harga pembelian gadget setelah depresiasi/ harga pasar pada saat Klaim.

Syarat & Ketentuan

  • Penggunaan layanan GadgetPro tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/ Aplikasi, Kebijakan Privasi, & Syarat dan Ketentuan yang tertulis dibawah ini. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban pengguna secara hukum.
  • Dengan mendaftar asuransi menggunakan Fuse Pro, maka calon Tertanggung dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan.
  • Calon Tertanggung memahami dan menyetujui bahwa Sertifikat GadgetPro merupakan kesepakatan tertulis antara calon Tertanggung dan Penanggung terkait pelaksanaan GadgetPro termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
  • Calon tertanggung yang telah memilih untuk menggunakan layanan GadgetPro hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra FusePro dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Sertifikat GadgetPro
  • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses dan keputusan atas Klaim merupakan kewenangan dari penanggung
  • Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi ini, Pengguna menyetujui bahwa Fuse dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada penanggung guna pelaksanaan layanan GadgetPro dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat dan data serta informasi terkait lainnya.
  • Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Gadget untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.

PENGECUALIAN

A. Diakibatkan oleh atau terjadi melalui:

1. Depresiasi akibat pemakaian atau aus atau penyebab yang berlangsung berangsur-angsur lainnya, jamur, serangga, hama, atau cacat bawaan pada Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya atau segala proses reparasi, pemulihan, atau perbaikan;

2. Kerusuhan, huru-hara, letusan gunung berapi, api di bawah lapisan tanah (subterranean fire), gempa bumi, atau bencana alam lainnya;

3. Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau perusakan sengaja yang dilakukan oleh otoritas pemerintah, umum, kotapraja, lokal, ataupun kepabeanan;

4. Kerusakan mekanik atau elektrik, tergoresnya lensa, kaca , layar tampilan, atau selubung (cashing) Objek Pertanggungan, kecuali jika hal ini disertai dengan kerusakan lain yang memang dijamin oleh Polis ini dan kerusakan tersebut tidak menjadi jaminan pabrik (manufacturer guarantee) maka atasnya Tertanggung berhak memperoleh ganti rugi;

5. Perubahan suhu atau kelembaban dan paparan terhadap kondisi cuaca dimana Objek Pertanggungan dibiarkan berada di tempat terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;

6. Proses manufaktur dan pengujian;

7. Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan, atau salah desain;

8. Pemeliharaan normal, perbaikan normal, dan perawatan;

9. Kerusakan pada Software (aplikasi) oleh sebab apapun;

10. Salah atau tidak sahnya pemrograman, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet;

11. Pembukaan segel pada Objek Pertanggungan yang dilakukan sebelum Tertanggung melaporkan klaim kepada Penanggung dan Penanggung menyatakan persetujuan untuk membayar klaim.

12. Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada barang yang dibeli atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit;

13. Kerusakan karena iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, debu, karat dan semua kerusakan yang terjadi secara bertahap.

14. Kerusakan layar yang tidak diindikasikan dengan kerusakan fisik seperti layar retak atau layar pecah.

15. Kerusakan motherboard touch screen, face ID dan touch ID.

16. Kehilangan gadget akibat perampokan yang tidak disertai dengan luka fisik dari Pemegang Polis.

17. Kehilangan gadget yang disebabkan karena kelalaian Pemegang Polis atau pihak lain yang dipercayakan oleh Pemegang Polis atas gadget yang diasuransikan.

18. Kehilangan gadget akibat perampokan yang tidak disertakan dengan pelaporan kepada Kepolisian setempat.

19. Kehilangan gadget/laptop yang tidak dinyatakan merek dan modelnya dalam Surat Keterangan dari Kepolisian.

B. Diakibatkan oleh atau disebabkan oleh atau timbul dari:

1. Perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (baik perang itu dideklarasikan ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan, atau aksi terorisme yang dilakukan oleh seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi;

2. Terorisme berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politis, termasuk penggunaan kekerasan yang dimaksudkan untuk menempatkan masyarakat atau bagian tertentu dari masyarakat dalam ketakutan;

3. lonisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir, tidak pula segala kerugian lanjutannya, dan untuk kepentingan Pengecualian ini pembakaran mencakup segala proses mandiri-berkelanjutan dari fisi nuklir, bahan senjata nuklir;

4. Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;

C. Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan yang terjadi atas Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya sebagai akibat dari pencurian dan/atau hal yang berhubungan dengan tindak kekerasan atau cara paksa yang dapat terlihat pada fisik Objek Pertanggungan tersebut;

D. Berkaitan dengan biaya untuk instalasi software (peranti lunak) atas kerusakan atau kehilangan software;

E. Dijamin di bawah polis asuransi lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada garansi produk;

F. Terjadi atas bagian-bagian yang termasuk tetapi tidak terbatas pada aksesoris atau bagian tambahan atau bukan standar pabrikan,baterai, antena, media penyimpanan data (memory card) eksternal dan sejenisnya;

G. Mengakibatkan kekurangan pendapatan atau tambahan beban karena kehilangan atau kerusakan pada Objek Pertanggungan. Lainnya yang tertuang pada wording polis asuransi.

Iklan