ASURANSI SEPEDA

Produk asuransi yang memberikan perlindungan dari kehilangan dan kerusakan dan segala risiko kerugian dan/atau kerusakan pada sepeda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan baik berupa kerugian sebagaian maupun seluruhnya sebagai akibat risiko kerugian dibawah ini:

  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
  • Perbuatan jahat;
  • Hilang karena pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan (disertai dengan pembuktian) dan tidak diketemukan dalam waktu 30 hari kalender sejak terjadinya kerugian.
  • Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan selama Sepeda yang bersangkutan berada di atas alat transportasi baik transportasi darat, laut dan udara, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan alat angkut bersangkutan mengalami kecelakaan.
  • Kebakaran, termasuk:
  1. Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan sepeda;
  2. Kebakaran akibat sambaran petir;
  3. Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
  4. Pemusnahan seluruh atau sebagian sepeda atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu

Iklan

JAMINAN TAMBAHAN

Dengan membayar sejumlah premi tambahan pertanggungan asuransi ini dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang dapat dipilih sebagaimana dibawah ini :

  • Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ke 3 sampai dengan limit IDR. 25,000,000.00/ kejadian
  • Asuransi Kecelakaan Diri untuk Pengendara sepeda untuk risiko meninggal dunia dan cacat tetap dengan limit maksimal sampai dengan IDR. 50,000,000.00/orang (termasuk biaya pengobatan dengan limit 10% dari limit asuransi kecelakaan diri)
  • Kerusuhan, Huru Hara danTerorisme (SRCCTS)
  • Bencana Alam (Banjir, Angin Topan, Badai, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)

SYARAT DAN KETENTUAN:

  • Sepeda sesuai standar pabrikan, sudah dirakit dengan benar, bukan rekondisi dan dalam kondisi laik jalan.
  • Jika sepeda dimodifikasi dengan peralatan tambahan, aksesoris atau dirakit maka sparepart atau komponen tersebut harus diinformasikan secara tertulis disertai dengan kwitansi pembelian dari toko/dealer sepeda dan foto pada saat sudah terpasang di Sepeda yang mana harus mendapat persetujuan Pengelola Asuransi. Dan maksimum nilai total komponen untuk peralatan tambahan Sepeda setinggi-tingginya maksimal 25% dari harga pertanggungan dan penambahan ini akan dikenakan penyesuaian premi.
  • Usia sepeda maksimum pada saat masuk yaitu Os/d 5 tahun (perhatikan bulan dan tahun pembelian), yang dibuktikan dengan menyertakan fotocopy kwitansi pembelian resmi berikut detail spesifikasi dan nomor rangka atau nomor chasis sepeda.
  • Untuk Harga Pertanggungan Asuransi Sepeda menggunakan New Replacement Value atau penetapan harga pertanggungan Sepeda menggunakan harga baru sepeda pada saat penutupan asuransinya. Tata cara perhitungan harga pertanggungan asuransi Sepeda pada penutupan asuransinya sebagai berikut:
  • Untuk sepeda baru harga asuransi akan dihitung berdasarkan harga pembelian yang tercantum di dalam kwitansi pembelian.
  • Untuk sepeda bukan baru (bekas) harga pertanggungan asuransi harus menggunakan harga baru sepeda pada saat penutupan asuransi.
  • Untuk penggantian kerugian Sepeda terutama kerugian total, maka penggantian akan dikenakan depresiasi harga dengan perhitungan sebagai berikut :
  1. Tahun 1 senilai 100%
  2. Tahun 2 senilai 85%
  3. Tahun 3 senilai 75%
  4. Tahun 4 senilai 65 %
  5. Tahun 5 senilai 55%
  • Untuk kondisi kerusakan total loss sepeda akibat kecelakaan adalah apabila biaya perbaikan sepeda nilainya mencapai 85 % dari harga pertanggungan asuransinya atau harga sebenarnya.
  • Untuk setiap Sepeda yang diasuransikan harus dilengkapi dengan kunci pengaman sepeda dan prosedur penyimpanan sepeda yang baik untuk memperkecil risiko kerugian
  • Setiap pengendara Sepeda harus memenuhi standard kelengkapan dalam bersepeda seperti menggunakan helm sesuai standard SNΔ° dan harus sudah bisa berkendara sepeda dengan baik dan cukup umur minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun
  • Untuk asuransi kecelakaan diri hanya diberikan untuk Peserta atau Pemilik Sepeda yang berusia minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun
  • Asuransi kecelakaan diri dalam polis asuransi sepeda hanya menjamin risiko meninggal dunia dan cacat tetap dan biaya pengobatan akibat kecelakaan pada saat bersepeda maksimal sebesar 10% dari nilai asuransi kecelakaan diri dan dapat dibuktikan sebagai akibat kecelakaan bersepeda
  • Pada saat penutupan asuransi, Sepeda wajib dilakukan survey dengan ketentuan foto sebagai berikut:
  1. Foto Sepeda tampak depan dengan Pemiliknya (dengan posisi pemilik naik di atas sepeda da n angkat jempol wajib)
  2. Foto Sepeda tampak samping kiri (tampak sepeda saja)
  3. Foto Sepeda tampak samping kanan (tampak sepeda saja)
  4. Foto Sepeda tampak belakang (tampak sepeda saja)
  5. Foto nomor rangka/chasis sepeda
  6. Foto Kwitansi pembelian sepeda
  7. Foto Identitas Pemilik (ktp buat pribadi dan NPWP buat perusahaan
  8. Foto aksesoris tambahan
  9. Foto kwitansi aksesoris
  • Untuk perbaikan sepeda dapat dilakukan dibengkel sepeda yang dipilih Peserta dengan syarat sebelum perbaikan, Peserta sudah melaporkan kejadian klaim, mengisi form klaim, melampirkan foto kerusakan klaim dan megirimkan estimasi perbaikan terlebih dahulu estimasi biaya perbaikan minimal dari 2 bengkel yang berbeda, setelah disetujui Penanggung klaim akan dibayarkan dengan cara reimbursement.
  • Polis asuransi akan diterbitkan dalam bentuk e polis (softcopy) dan biaya layanan sebesar IDR. 26,000.00/ polis.

Iklan

RISIKO SENDIRI (SETIAP KEJADIAN)

  • Kerugian sebagian dan kerugian total akibat kecelakaan : 10% dari nilai klaim, minimal IDR. 200,000.00
  • Kerusuhan, Huru Hara dan Bencana Alam: 10% dari nilai klaim minimal IDR. 500,000.00
  • Kerugian Total akibat pencurian:30% dari nilai klaim
  • Tanggung Jawab Hukum pihak ke 3: NIL
  • Asuransi Kecelakaan Diri dan Biaya Pengobatan : NIL

PENGECUALIAN

Asuransi ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Sepeda dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

  • Sepeda digunakan untuk melakukan tindak kejahatan
  • Sepeda digunakan untuk perlombaan kecepatan (balapan) atau perlombaan profesional
  • Penggelapan, penipuan , hipnotis dan sejenisnya
  • Sepeda digunakan oleh orang lain dalam hal disewakan (komersil)
  • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan
  • Dikendarai oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
  • Dikendarai secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
  • Bagian atau material Sepeda yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
  • Kehilangan atau kerusakan barang yang berada atau dimuat di Sepeda termasuk perlengkapan bersepeda seperti botol minuman dan helm atau perlengkapan lainnya yang sifatnya tidak selalu melekat disepeda atau dapat di pindah-pindahkan.
  • Kerugian ban, velg yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Sepeda
  • Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan di dalam Polis asuransi
  • Pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Peserta, orang yang bekerja pada Peserta, orang yang sepengetahuan atau seizin Peserta, orang yang tinggal bersama Peserta, pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Peserta merupakan badan hukum dan orang yang berada di bawah pengawasan Peserta.
Iklan