ASURANSI KENDARAAN

PERLINDUNGAN STANDAR

Komprehensif (Comprehensive): Asuransi memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA).

Total Loss Only (TLO): Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total (kerusakan dengan nilai perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan) pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh, mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA)

PERLUASAN PERLINDUNGAN

  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability/TPL): Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
  • Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA): Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
  • Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor.
  • Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi  (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.
  • Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.
  • Terorisme & Sabotase (Terorism & Sabotage/TS): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme & Sabotase.

Asuransi kendaraan dapat 2 pilihan yaitu Asuransi Conventional & Syariah.

Iklan

PERIODE POLIS

Masa pertanggungan untuk polis ini adalah 1 tahun atau sesuai pengajuan.

RISIKO SENDIRI

  • Kerugian total akibat pencurian : 5 % dari Nilai Pertanggungan
  • Comprehensive : IDR 300,000.00 untuk setiap kejadian
  • Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor : 10 % of Claim minimum : IDR 500,000.00 untuk setiap kejadian
  • Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC) : 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000 per kejadian
  • Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi : 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000 per kejadian
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability) / PA Driver and Passenger / Medical Expense : NIL

Iklan

SIMULASI KLAIM

  • Total Loss Only

Bapak A memiliki mobil yang dilindungi polis Asuransi dengan Harga Pertanggungan Rp151.000.000. Ketika mengalami kecelakaan, Bapak A mengajukan klaim atas kecelakaan tersebut. Setelah dilakukan estimasi, total nilai kerusakan mencapai Rp114.760.000,- atau melebihi 75% dari Harga Pertanggungan.

Apabila klaim disetujui, maka Asuransi akan memberikan penggantian kerugian tersebut dan Bapak A diwajibkan membayar biaya senilai 5% x Rp151.000.000 = Rp7.550.000 (berdasarkan risiko sendiri terkait kerugian total) kepada Perusahaan Asuransi sebagai biaya risiko sendiri.

Sehingga, total penggantian yang diterima Bapak A adalah

Rp151.000.000 – Rp7.550.000 = Rp143.450.000.

  • Comprehensive

Bapak A memiliki mobil yang dilindungi polis Asuransi dengan Harga Pertanggungan Rp151.000.000. Ketika mengalami suatu kecelakan, Bapak A mengajukan klaim atas kecelakaan tersebut.

Perusahaan Asuransi mengarahkan Bapak A ke bengkel rekanan untuk dilakukan estimasi kerusakan dan perbaikan. Setelah dilakukan estimasi dan klaim disetujui, nilai perbaikan mobil adalah sebesar Rp20.000.000. Setelah mobil diperbaiki, Bapak A dikenakan biaya senilai Rp300.000 (berdasarkan Risiko Sendiri atas perbaikan di bengkel rekanan non ATPM) yang harus dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi sebagai biaya risiko sendiri.

SYARAT PENGAJUAN

  • Foto kendaraan kanan, kiri, depan, belakang dan dashboard.
  • Foto KTP dan NPWP Usaha (jika ada)
  • Foto STNK

PENGECUALIAN

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas mobil dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

* Mobil digunakan untuk :

  1. Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
  2. Kelebihan muatan dari kapasitas mobil yang telah ditetapkan oleh pabrikan.
  3. Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa; Melakukan tindak kejahatan;
  4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis;
  5. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
  6. Pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
  • Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Anda.
  • Orang yang bekerja pada Anda, orang yang sepengetahuan atau seizin Anda.
  • Orang yang tinggal bersama Anda.
  • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Anda merupakan badan hukum.
  • Orang yang berada di bawah pengawasan Anda.

** Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas mobil dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

  1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Anda dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Anda.
  2. Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, mobil dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan mobil yang sedang diparkir.
  3. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.
  4. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi mobil dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
  5. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk mobil atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

*** Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas:

  1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis;
  2. Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain mobil kecuali yang disebabkan oleh risiko perbuatan jahat, dan pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikutI dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Kunci dan/atau bagian lainnya dari mobil pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam mobil tersebut;

PENGAJUAN KLAIM

Klaim kecelakaan mobil:

  • Fotokopi polis asuransi mobil
  • Fotokopi KTP dan SIM
  • Bukti kejadian (beberapa foto setelah kecelakaan terjadi).

Bila kecelakaan melibatkan orang lain atau pihak ketiga:

  • Fotokopi KTP, SIM, STNK dari pihak ketiga
  • Surat keterangan dari kepolisian
  • Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan meterai
  • Surat pernyataan dari pihak ketiga, di mana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi

Untuk klaim kehilangan akibat pencurian :

  • Formulir pengajuan klaim
  • Fotokopi KTP, SIM, STNK
  • Surat keterangan dari kepolisian terkait kejadian pencurian mobil
  • Surat bukti pemblokiran STNK kendaraan

Iklan