JAMINAN UMUM
Komprehensif (Comprehensive): Asuransi memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA).
Total Loss Only (TLO): Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh , mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA)
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability/TPL): Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA): Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor.
Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.
Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.
Terorisme & Sabotase (Terorism & Sabotage/TS): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme & Sabotase.
PERIODE POLIS
Masa pertanggungan untuk polis ini adalah 1 tahun atau sesuai pengajuan.
KETENTUAN
Maksimum usia kendaraan 15 tahun untuk TLO dan 5 tahun untuk Comprehensive (dikenakan penambahan rate untuk usia diatas 5 tahun).
RISIKO SENDIRI
- Kerugian total akibat pencurian : 10 % dari Nilai Pertanggungan
- Comprehensive : IDR 300,000.00 untuk setiap kejadian
- Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor : 10 % of Claim minimum : IDR 500,000.00 untuk setiap kejadian
- Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC) : 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000 per kejadian
- Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi : 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000 per kejadian
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability) / PA Driver and Passenger / Medical Expense : NIL
SYARAT PENGAJUAN
- Foto kendaraan kanan, kiri, depan, belakang dan dashboard.
- Foto KTP dan NPWP Usaha (jika ada)
- Foto STNK
PENGAJUAN KLAIM
Klaim kecelakaan mobil:
- Fotokopi polis asuransi mobil
- Fotokopi KTP dan SIM
- Bukti kejadian (beberapa foto setelah kecelakaan terjadi).
Bila kecelakaan melibatkan orang lain atau pihak ketiga:
- Fotokopi KTP, SIM, STNK dari pihak ketiga
- Surat keterangan dari kepolisian
- Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan meterai
- Surat pernyataan dari pihak ketiga, di mana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi
Untuk klaim kehilangan akibat pencurian :
- Formulir pengajuan klaim
- Fotokopi KTP, SIM, STNK
- Surat keterangan dari kepolisian terkait kejadian pencurian mobil
- Surat bukti pemblokiran STNK kendaraan
- OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI
- MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA
- ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH