ASURANSI TANGGUNG GUGAT

Adalah suatu pertanggungan dimana penanggung (pihak asuransi) akan membayar ganti rugi sejumlah nilai, karena tertanggung (nasabah) secara hukum wajib membayar kerugian keuangan yg diderita seseorang ( pihak ketiga ) akibat adanya kelalaian yg dilakukan oleh tertanggung.

Prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam kontrak Asuransi ini adalah tuntutan gantirugi hanya akan dibayarkan oleh Penanggung brdasarkan keputusan pengadilan dan bukan berdasarkan keputusan persetujuan bersama antara tertanggung dengan pihak lain. Tdk ada batasan kpd siapa saja pertanggungan ini berlaku, jadi apabila tertanggung melakukan kelalaian dan menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga, tidak peduli orang tsb kaya atau miskin, pejabat atau buruh, orang pribumi atau asing maka pertanggungan tsb tetap berlaku. Bahwa tindakan tersebut haruslah merupakan suatu kecelakaan, walaupun dalam batas batas tertentu dapat dilakukan untuk tuntutan diluar kecelakaan. Dasar pertanggungan dari asuransi tanggung jawab hukum tidak lagi didasarkan pada “caused by accident” akan tetapi lebih kepada “for any occurance” yang menimbulkan tuntutan hukum.

Iklan

Asuransi tanggung gugat dpt dikelompokkan sebagai berikut :

a. Asuransi Tanggung Gugat Perorangan (Personal Liability Insurance)

Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaiannya.

b. Asuransi Tanggung Gugat Umum (General Liability Insurance)

General Liability Insurance terbagi 3 jenis :

i. Public Liability

Menjamin risiko yang terjadi dalam Perusahaan Tertanggung. Jadi risiko yang dijamin adalah risiko dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dlm Premises Perusahaan Tertanggung. Oleh karna Public Liability menjamin Premises risks yakni bahaya-bahaya yang ada di dalam persil Tertanggung dan yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pada lingkungan dan orang, kecuali yang diderita buruh dari Tertanggung sendiri. Premises dapat berupa pabrik, gedung bioskop, restoran, toko dan sebagainya.


ii. Product Liability

Menjamin seorang pengusaha terhadap risiko digugat Pihak ketiga (umumnya konsumen dari produknya) akibat cedera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda karena penggunaan hasil produksinya yg sudah berada diluar pengawasannya, yakni hasil produksi yg sudah beredar di pasaran.

iii. Employer’s Liability

Asuransi Employer’s Liability disebut Asuransi Tanggung Gugat Majikan. Bila buruh cedera pada waktu menjalankan tugasnya, majikan harus bertanggung jawab atas cedera ini, maka buruh harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian dari cmajikan cdalam penyediaan csarana untuk keselamatan kerja buruhnya. Tanggung Gugat majikan terhadap kecelakaan yg dialami buruh ini diatur dengan Undang-Undang Kecelakaan Tenaga Kerja, dasarnya Undang-Undang Kecelakaan 1947. Asuransi yang menjamin tuntutan hukum akibat kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam hal ini “Pengusaha”, dimana kegiatan tersebut menyebabkan kerugian pihak lain.Dengan kata “Pengusaha” disini juga mencakup kedudukan Tertanggung sbg Pemilik Perusahaan dan Produsen serta Majikan.

c. Asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Liability Insurance)

Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri atau karena kelalaian para karyawannya.

Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu yang panjang dan dibagi dalam tiga tahap:

  • Kegagalan dalam melaksanakan profesi, 
  • Terwujudnya kerugian, 
  • Tuntutan ganti rugi.

Proses dari tahap yang satu ketahap yang lain dapat berjalan dalam waktu yang lama. Akibat yang timbul dari kesalahan seorang dokter dlm melaksanakan suatu operasi misalnya baru dpt dilihat dalam beberapa bulan, bahkan sampai beberapa tahun kemudian.

Artkel by OJK

Iklan