THIRD PARTY LIABILITY PROTECTION EXTRA

Mengapa Third Party Liability Protection diperlukan ?

Dalam banyak kejadian, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menimpa kendaraan maupun diri kita saja, tetapi mungkin juga terjadi kepada diri dan kendaraan orang lain, atau yang kita sebut sebagai pihak ketiga. Jika memang kita yang terbukti bersalah secara hukum/undang-undang lalu lintas sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan, kita harus siap-siap menghadapi tuntutan hukum dan atau ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi korban. Bagaimana kita bisa mempersiapkan perlindungan untuk risiko semacam ini? 

Untuk perihal tersebut terdapat produk asuransi perlindungan atas kewajiban/tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Third Party Liability/TPL)Manfaat ini memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.

Manfaat Third Party Liability Protection

TPL (Third Party Liability) Protection yaitu penggantian biaya kompensasi dalam hal Tertanggung secara hukum harus membayar kompensasi akibat Tertanggung terlibat kecelakaan ketika Tertanggung mengendarai kendaraan bermotor.

TPL (Third Party Liability) Protection Extra yaitu penggantian biaya kompensasi dalam hal Tertanggung secara hukum harus membayar kompensasi melebihi batas manfaat perluasan tanggung jawab hukum pihak ke 3 yang berlaku dan melekat pada Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia Tertanggung akibat Tertanggung terlibat kecelakaan yang terjadi setelah masa tunggu ketika Tertanggung mengendarai kendaraan bermotor .

Definisi


a. “Perluasan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga” mengacu kepada perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga yang melekat pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Tertanggung yang berlaku pada saat terjadinya kecelakaan.


b. “Kelebihan” adalah jumlah di atas batas manfaat perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga yang berlaku dan melekat pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Tertanggung atau jumlah di atas kelebihan yang ditulis dalam Ikhtisar Polis secara spesifik untuk jaminan TPL Protection Extra Tertanggung mana yang lebih tinggi.

Tabel Manfaat Third Party Liability Protection

Tabel Manfaat Third Party Liability Protection Extra

Iklan

Premi Pertahun

BasicSilverGoldPlatinum
Rp 390.000Rp 490.000Rp 555.000Rp 740.000

Persyaratan Pengajuan

  1. Usia minimal 18 tahun
  2. Tertanggung wajib memastikan bahwa kendaraan bermotor Tertanggung terdaftar secara benar dan memiliki asuransi kendaraan.
  3. Mengirimkan SPPA (Surat Pengajuan Permohonan Asuransi) yang telah
    diisi dan dilengkapi.
  4. Kendaraan bermotor Tertanggung tidak termasuk dalam kriteria Merk kendaraan Ferrari, Porsche, Lamborghini, Maseratti, Koenisegg, Bugati, McLaren atau Mobil sport dan mobil performa tinggi dari merk lain.

Iklan

Prosedur Klaim TPL Protection & TPL Protection Extra

➡️ Dokumen Klaim

  • SIM Tertanggung yang masih berlaku
  • Foto tabrakan (baik kendaraan yang dikemudikan Tertanggung dan properti pihak ke 3)
  • Surat pembayaran ganti rugi yang menyatakan jumlah ganti rugi yang ditandatangani oleh Tertanggung dan pihak ke 3
  • Tanda terima pembayaran ganti rugi yang Tertanggung bayarkan ke Pihak Ketiga dalam bentuk seperti bukti transfer bank
  • Dokumen terkait insiden lainnya , seperti tetapi tidak terbatas pada laporan polisi jika diperlukan.

➡️ Tertanggung harus menyerahkan kepada penanggung (perusahaan asuransi) surat tuntutan yang Tertanggung dan Pihak Ketiga setujui yang menjabarkan :
a. Kronologi kejadian kecelakaan
b. Kerugian atau luka badan yang diderita oleh Pihak Ketiga
c. Jumlah yang menjadi tuntutan kompensasi Pihak Ketiga
d. Keterangan yang menyatakan bahwa persetujuan Tertanggung untuk membayar kompensasi kepada Pihak Ketiga melepaskan kewajiban atas klaim apapun yang dibuat oleh Pihak Ketiga di luar yang telah disepakati dalam surat tuntutan

➡️ Proses penyelesaian klaim akan dilakukan selambat lambatnya 30 hari kalender sejak adanya kesepakatan klaim antara Tertanggung dan Penanggung (perusahaan asuransi).

➡️ Pembayaran klaim akan dilakukan secara reimburse.

➡️ Tertanggung harus menyerahkan kepada penanggung Salinan dari polis asuransi yang lain di mana Tertanggung mendapatkan ganti rugi atas tuntutan hukum kepada Tertanggung.

Simulasi Perhitungan Klaim

Contoh Klaim TPL Protection
Pada tanggal 1 September 2022, Tertanggung mengendarai kendaraannya dan terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan pihak ketiga mengalami kerusakan dan menuntut Kompensasi dari Tertanggung. Tertanggung segera menghubungi perihal kecelakaan tersebut dengan menyertakan informasi polisnya.

Setelah menerima panggilan telepon dan mencatat kronologis kejadian, menyampaikan informasi mengenai hal apa yang harus Tertanggung lakukan, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan persyaratan klaim apa saja yang Tertanggung dan pihak ketiga harus penuhi.

Setelah Tertanggung dan pihak ketiga menyepakati jumlah kompensasi yang harus dibayarkan sesuai dengan biaya perbaikan kendaraan pihak ketiga, Tertanggung menyerahkan bukti pembayaran beserta dokumen persyaratan yang lain, kemudian melakukan analisa klaim dan disepakati penggantian biaya tersebut sebesar :

ManfaatNilai Manfaat
Biaya perbaikan kendaraan pihak ketigaRp 10.000.000
Resiko sendiriRp 500.000
Total pembayaran klaimRp 9.500.000

OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI

Asuransi adalah alat penting yang digunakan oleh individu dan bisnis untuk melindungi diri mereka dari kerugian finansial yang tak terduga. Namun, dalam beberapa kasus, orang bisa terjebak dalam kondisi yang…

Read More OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI
Keep reading
Iklan