
Mengapa Third Party Liability Protection diperlukan ?
Dalam banyak kejadian, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menimpa kendaraan maupun diri kita saja, tetapi mungkin juga terjadi kepada diri dan kendaraan orang lain, atau yang kita sebut sebagai pihak ketiga. Jika memang kita yang terbukti bersalah secara hukum/undang-undang lalu lintas sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan, kita harus siap-siap menghadapi tuntutan hukum dan atau ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi korban. Bagaimana kita bisa mempersiapkan perlindungan untuk risiko semacam ini?
Untuk perihal tersebut terdapat produk asuransi perlindungan atas kewajiban/tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Manfaat ini memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.
Manfaat Third Party Liability Protection
TPL (Third Party Liability) Protection yaitu penggantian biaya kompensasi dalam hal Tertanggung secara hukum harus membayar kompensasi akibat Tertanggung terlibat kecelakaan ketika Tertanggung mengendarai kendaraan bermotor.
TPL (Third Party Liability) Protection Extra yaitu penggantian biaya kompensasi dalam hal Tertanggung secara hukum harus membayar kompensasi melebihi batas manfaat perluasan tanggung jawab hukum pihak ke 3 yang berlaku dan melekat pada Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia Tertanggung akibat Tertanggung terlibat kecelakaan yang terjadi setelah masa tunggu ketika Tertanggung mengendarai kendaraan bermotor .
Definisi
a. “Perluasan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga” mengacu kepada perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga yang melekat pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Tertanggung yang berlaku pada saat terjadinya kecelakaan.
b. “Kelebihan” adalah jumlah di atas batas manfaat perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga yang berlaku dan melekat pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Tertanggung atau jumlah di atas kelebihan yang ditulis dalam Ikhtisar Polis secara spesifik untuk jaminan TPL Protection Extra Tertanggung mana yang lebih tinggi.
Tabel Manfaat Third Party Liability Protection

Tabel Manfaat Third Party Liability Protection Extra

Premi Pertahun
| Basic | Silver | Gold | Platinum |
| Rp 390.000 | Rp 490.000 | Rp 555.000 | Rp 740.000 |
Persyaratan Pengajuan
- Usia minimal 18 tahun
- Tertanggung wajib memastikan bahwa kendaraan bermotor Tertanggung terdaftar secara benar dan memiliki asuransi kendaraan.
- Mengirimkan SPPA (Surat Pengajuan Permohonan Asuransi) yang telah
diisi dan dilengkapi. - Kendaraan bermotor Tertanggung tidak termasuk dalam kriteria Merk kendaraan Ferrari, Porsche, Lamborghini, Maseratti, Koenisegg, Bugati, McLaren atau Mobil sport dan mobil performa tinggi dari merk lain.
Prosedur Klaim TPL Protection & TPL Protection Extra
➡️ Dokumen Klaim
- SIM Tertanggung yang masih berlaku
- Foto tabrakan (baik kendaraan yang dikemudikan Tertanggung dan properti pihak ke 3)
- Surat pembayaran ganti rugi yang menyatakan jumlah ganti rugi yang ditandatangani oleh Tertanggung dan pihak ke 3
- Tanda terima pembayaran ganti rugi yang Tertanggung bayarkan ke Pihak Ketiga dalam bentuk seperti bukti transfer bank
- Dokumen terkait insiden lainnya , seperti tetapi tidak terbatas pada laporan polisi jika diperlukan.
➡️ Tertanggung harus menyerahkan kepada penanggung (perusahaan asuransi) surat tuntutan yang Tertanggung dan Pihak Ketiga setujui yang menjabarkan :
a. Kronologi kejadian kecelakaan
b. Kerugian atau luka badan yang diderita oleh Pihak Ketiga
c. Jumlah yang menjadi tuntutan kompensasi Pihak Ketiga
d. Keterangan yang menyatakan bahwa persetujuan Tertanggung untuk membayar kompensasi kepada Pihak Ketiga melepaskan kewajiban atas klaim apapun yang dibuat oleh Pihak Ketiga di luar yang telah disepakati dalam surat tuntutan
➡️ Proses penyelesaian klaim akan dilakukan selambat lambatnya 30 hari kalender sejak adanya kesepakatan klaim antara Tertanggung dan Penanggung (perusahaan asuransi).
➡️ Pembayaran klaim akan dilakukan secara reimburse.
➡️ Tertanggung harus menyerahkan kepada penanggung Salinan dari polis asuransi yang lain di mana Tertanggung mendapatkan ganti rugi atas tuntutan hukum kepada Tertanggung.
Simulasi Perhitungan Klaim
Contoh Klaim TPL Protection
Pada tanggal 1 September 2022, Tertanggung mengendarai kendaraannya dan terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan pihak ketiga mengalami kerusakan dan menuntut Kompensasi dari Tertanggung. Tertanggung segera menghubungi perihal kecelakaan tersebut dengan menyertakan informasi polisnya.
Setelah menerima panggilan telepon dan mencatat kronologis kejadian, menyampaikan informasi mengenai hal apa yang harus Tertanggung lakukan, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan persyaratan klaim apa saja yang Tertanggung dan pihak ketiga harus penuhi.
Setelah Tertanggung dan pihak ketiga menyepakati jumlah kompensasi yang harus dibayarkan sesuai dengan biaya perbaikan kendaraan pihak ketiga, Tertanggung menyerahkan bukti pembayaran beserta dokumen persyaratan yang lain, kemudian melakukan analisa klaim dan disepakati penggantian biaya tersebut sebesar :
| Manfaat | Nilai Manfaat |
| Biaya perbaikan kendaraan pihak ketiga | Rp 10.000.000 |
| Resiko sendiri | Rp 500.000 |
| Total pembayaran klaim | Rp 9.500.000 |
KALKULATOR ASURANSI MOBIL
Kalkulator Asuransi Kendaraan – Ayobelajarasuransi.id :root { –primary-color: #2c3e50; –secondary-color: #3498db; –accent-color: #e74c3c; –success-color: #27ae60; –light-gray: #ecf0f1; –dark-gray: #7f8c8d; } body { font-family: ‘Josefin Sans’, sans-serif; background-color: #f5f5f5; color: #333;…
Read More KALKULATOR ASURANSI MOBILCHECKLIST PERLINDUNGAN WAJIB UNTUK PRIBADI DAN BISNIS
Dalam kehidupan modern yang penuh dengan ketidakpastian, asuransi bukan lagi pilihan tambahan, melainkan bagian penting dari strategi perlindungan finansial—baik untuk individu maupun pemilik bisnis. Dengan memahami jenis-jenis asuransi yang tepat,…
Read More CHECKLIST PERLINDUNGAN WAJIB UNTUK PRIBADI DAN BISNISTumbuhkan Pohon Keuangan Anda, Mulai Menabung Hari Ini, Panen Keuntungannya di Masa Depan!
Untuk memahami mekanisme dari program nabung ini, kita perlu membahas beberapa hal terlebih dahulu, terutama konsep dasar dari sistem asuransi dwiguna dan investasi jangka panjang. 1. Pengenalan Asuransi Dwiguna Asuransi…
Read More Tumbuhkan Pohon Keuangan Anda, Mulai Menabung Hari Ini, Panen Keuntungannya di Masa Depan!PREVENTIVE MEASURE CLAUSE
Dalam dunia asuransi properti, ada banyak klausul yang dirancang untuk melindungi baik pemegang polis maupun perusahaan asuransi. Salah satu klausul penting yang sering kali terabaikan adalah Preventive Measure Clause. Klausul…
Read More PREVENTIVE MEASURE CLAUSEINTERNAL REMOVAL CLAUSE
Memahami Internal Removal Clause dalam Asuransi Properti dan Contoh Klaimnya Pernahkah Anda membayangkan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk membersihkan puing-puing setelah kebakaran atau banjir melanda properti Anda? Banyak…
Read More INTERNAL REMOVAL CLAUSEAMENDMENT CLAUSE
Dalam industri asuransi properti, kontrak asuransi berfungsi sebagai perjanjian legal yang mengatur hak dan kewajiban antara tertanggung dan penanggung. Salah satu elemen penting dalam kontrak ini adalah Amendment Clause. Klausul…
Read More AMENDMENT CLAUSE





