ASURANSI UMUM

PENGERTIAN ASURANSI

  1. Mark R. Green (Principle of Insurance)
  • Asuransi adalah suatu unit ekonomi yang menanggulangi risiko dengan cara menggabungkan berbagai pihak yang memiliki situasi yang sama,
    dalam menghadapi suatu kerugian keuangan, yang timbul secara tidak diduga ke dalam suatu pengelolaan (economics sense).
  • Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung, dimana penanggung dengan suatu imbalan (consideration = premi) akan mengambil alih beban kerugian keuangan yang dialami oleh tertanggung, yang timbul secara tidak terduga (legal sense).
  1. Robert Mehr (Principles of Insurance)
    Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan.
  1. KUH Dagang
    Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan kepadanya atas suatu kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 (definisi historis, sudah tidak berlaku)
  • Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  • Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Catatan dasar hukum terkini

Definisi pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di atas ditampilkan sebagai konteks sejarah. Undang-undang tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang-undang itu kemudian diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Untuk kebutuhan terkini, rujuklah teks resmi peraturan tersebut dan ketentuan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber resmi: halaman regulasi perasuransian OJK.

Definisi KUH Dagang (Pasal 246) dan definisi para ahli di atas tetap berguna untuk memahami konsep dasarnya, tetapi isi polis Anda tetap ditentukan oleh wording polis dan ketentuan yang berlaku.

Peninjauan substansi terakhir: 20 Oktober 2026.

Iklan