ELEKTRONIK / ELECTRONIC EQUIPMENT INSURANCE (EEI)

APA ITU ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK / ELECTRONIC EQUIPMENT INSURANCE (EEI)?

Jaminan EEI bersifat “All Risk”, adalah policy yang menjamin penyebab yang tiba-tiba dan tak terduga. Mencakup kerusakan mekanik dan listrik peralatan kecuali kerusakan tersebut diganti rugi dalam garansi produsen untuk kontrak pemeliharaan.

BAGAIMANA BERLAKUNYA JAMINAN PADA ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK?

Polis ini berlaku baik barang yang diasuransikan pada saat kerja atau saat istirahat, atau sedang dibongkar untuk keperluan pembersihan, perawatan menyeluruh atau saat dipindahkan dalam lokasi, atau selama dalam rangkaian pengoperasiannya, atau selama pemasangan kembali, tetapi dalam hal apapun hanya setelah uji coba berhasil.

Jenis Peralatan listrik apa aja yang bisa menjadi objek pertanggungan?

  • Peralatan Elektronik untuk pengolahan data (Electronic Data Processing) atau yang biasa dikenal dengan alat komputer.
  • Peralatan Elektronik untuk keperluan pengobatan, kesehatan therapy, diagnosa yang digunakan rumah sakit, laboratorium, tempat praktek dokter dan lain-lain.
  • Peralatan komunikasi
  • Peralatan film
  • Peralatan kantor
  • Peralatan percetakan
  • Peralatan dan material untuk research
  • dll.

SIAPA YANG MENJADI TERTANGGUNG?

Orang/badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan (insurable interest):

  • Pemilik mesin atau peralatan
  • Penyewa mesin atau peralatan
  • Bank atau perusahaan pembiayaan (dalam artian objek pertanggungan dalam status agunan/fidusia)

BERAPA LAMA PERIODE POLIS EEI INI BERLAKU?

Biasanya polis diterbitkan dengan jangka waktu jaminan 1 tahun.

APA SAJA RISIKO YANG DIJAMIN DALAM EEI

  • Kebakaran termasuk segala tindakan yang diperlukan dalam menanggulangi kebakaran tersebut.
  • Sambaran petir dan ledakan
  • Short Circuit, Over voltage
  • Penjarahan dan perbuatan jahat / vandalisme
  • Segala bentuk kerusakan yang disebabkan oleh air
  • Kesalahan operasional: kelalaian, kurang kehati-hatian, kekurangmampuan personel
  • Jaminan perluasan Burglary/Robbery, bencana alam seperti gempa dan angin ribut.

CONTOH :
Ada kasus klaim EEI, dari kronologis yang disampaikan disebutkan bahwa kerugian diakibatkan oleh kelalaian operator. Namun Pengecualian umum menyebutkan bahwa kelalaian disengaja itu tidak dijamin. Mohon penjelasannya mengenai kelalaian disengaja padahal kelalaian saja masih dijamin?

Kelalaian (Negligence) dijamin dalam arti kurang cakapnya operator dalam mengoperasikan atau kurang telitinya operator dalam mengerjakan (bad-workmanship). Namun kesengajaan (Wilful Act) tidak dijamin, yaitu kesengajaan atas dibuatnya kerusakan dengan tujuan mendapatkan klaim asuransi.

POLIS APA YANG DIGUNAKAN UNTUK JAMINAN ASURANSI EEI INI?

Pada umumnya adalah EEI Munich Re, dengan struktur polis adalah sebagai berikut :

  1. Equipment yaitu menjamin biaya penggantian atau perbaikan peralatan elektronik.
  2. External Data Media (sebagai poin perluasan) yaitu menjamin biaya penggantian terhadap data media itu sendiri seperti harddisk dan biaya pemulihan data yang menghilang sebagai akibat risiko yang dijamin, namun tidak menjamin nilai data yang tersimpan dalam media.
  3. Increased Cost of working (sebagai poin perluasan) yaitu menjamin biaya tambahan yang dikeluarkan oleh tertanggung karena peralatan elektronik mengalami kerugian yang di yang di jamin di bagian 1 dan mengharuskan untuk menyewa dari pihak luar agar bisnisnya tetap berjalan. Termasuk biaya transportasi dan biaya lembur, kerja malam atau kerja pada waktu libur dan sejenisnya. (Dengan tujuan murni untuk mempertahankan kegiatan operasional dan pendapatan bisnis)

Hypnowriting

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG NILAI PERTANGGUNGANNYA?

Equipment

Uang pertanggungan tidak boleh kurang dari nilai penggantian baru penuh setiap item, termasuk pengiriman, Bea Cukai, iuran dan biaya instalasi.

External Data Media

Perkiraan biaya pembuatan data + perkiraan biaya kompilasi ulang + jumlah biaya penggantian data media tersebut.

Increased Cost of Working

1. Biaya untuk penggunaan peralatan pengganti

2. Biaya untuk menyewa ruang tambahan

3. Biaya staff tambahan dan pembayaran lembur karyawan

Biaya- biaya tersebut diperhitungkan per-hari & per-bulan dengan batas lama penggantian yaitu indemnity Period yang biasanya 3 -12 bulan, tergantung dari jenis bisnisnya.

CONTOH KASUS :
Ketika biaya menyewa server baru, menyewa ruang tambahan dan staff selama 1 hari adalah Rp. 20,000,000. Asumsi indemnity period 6 bulan.

Jadi, nilai pertanggungan untuk bagian 3 adalah
Rp. 20,000,000 x 30 hari x 6 (jumlah bulan) =
Rp. 3,600,000,000

Iklan

LANTAS BAGAIMANA PERHITUNGAN KLAIMNYA?

Equipment

1. Bila bisa diperbaiki (Partiall Loss) = biaya perbaikan + pemasangan + freight + customs (tanpa depresiasi)

2. Bila rusak keseluruhan (Total Lost) = (Biaya penggantian baru + pemasangan + freight + customs) -depresiasi teknis

External Data Media

  1. Memberikan ganti rugi atas setiap biaya yang dapat dibuktikan telah dikeluarkan untuk keperluan memulihkan media penyimpanan data eksternal yang diasuransikan kr suatu kondisi yang setara dengan kondisi sebelum kejadian dan diperlukan untuk memungkinkan operasi pemrosesan data dilanjutkan dengan cara yang normal.
  2. Memberikan memberi ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk mengganti media penyimpanan data yang hilang atau rusak dengan material yang baru

Increased Cost of Working

Memberikan ganti rugi atas biaya-biaya tambahan seperti menyewa perangkat membayar tambahan biaya staff yang dikeluarkan dari tanggal perbaikan sampai dengan pemasukan atau turnover normal kembali.

Syarat penting dalam jaminan Increased Cost of Working :

  • Harus ada kerusakan pada Equipment perangkat yang dipertanggungkan yang dijamin polis;
  • Kerusakan tersebut menimbulkan gangguan operasional;
  • Penggantian maksimal adalah nilai per-hari & per-bulan yang tercatat dalam ikhtisar polis.

Apa-apa saja yang dikecualikan dalam coverage EEI ?

  • Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh cacat yang telah ada sebelum polis berlaku / Pre existing Condition.
  • Disebabkan oleh kegagalan atau gangguan terhentinya aliran supply gas, air, listrik.
  • Wear & tear, corrosion, gradual deterioration
  • Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pemeliharaan obyek pertanggungan
  • Kerugian atau kerusakan yang masih dibawah tanggung jawab Pabrik pembuat (Manufactur) dan supplier/ masih dalam masa garansi / kontrak pemeliharaan.
  • Kerugian atau kerusakan pada alat-alat yang disewa / yang disewakan dimana Pemiliknya masih harus bertanggung jawab berdasarkan perjanjian sewa-beli atau pemeliharaan.
  • Kerugian atau kerusakan pada bola lampu, katup, tabung, pita, sekring, segel, sabuk, kawat, rantai, ban karet, peralatan yang dapat ditukar, silinder berukir, barang yang terbuat dari kaca.
  • Cacat estetis, seperti goresan pada permukaan yang dicat, disemir atau dilapisi

*sumber Fusepro

Iklan