
Profesional Indemnity Insurance atau lazim pula dikenal dengan nama Error and Ommission Insurance menjamin tanggung jawab hukum tertanggung terhadap ganti rugi kepada pihak ketiga yang menderita luka badan atau kerugian finansial sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh tertanggung dan karyawannya dalam kaitannya dengan profesi tertanggung.
Dalam konteks umum, tanggung jawab hukum dari sebuah profesi pastilah didasarkan atas adanya pelanggaran kontrak (breach of contract). Hal ini timbul ketika seseorang dipekerjakan sebagai penyandang profesi dan adanya kontrak yang diakui secara hukum antara dirinya dan para klien. Meskipun pada masa lalu asuransi professional indemnity ini dianggap cukup berisiko tinggi, namun dalam perkembangannya saat ini justru berkembang cukup mengesankan. Salah satunya disebabkan adanya PP No 63 tahun 1999 yang mewajibkan setiap broker asuransi dan broker reasuransi untuk memiliki asuransi profesional indemnity dengan limit minimum IDR 1.000.000.000,-.
Hingga saat ini, belum ada polis standar asuransi professional indemnity di Indonesia. Polis bervariasi dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi lainnya dan berbeda dari satu profesi ke profesi yang lainnya. Meskipun demikian sangat disarankan agar untuk profesi apapun agar disertai klausul adanya proposal form yang wajib diisi dan ditandatangani oleh tertanggung dan menjadikan proposal form tersebut sebagai satu kesatuan dengan polis asuransi. Sehingga apabila dikemudian hari diketemukan ketidaksesuaian atau adanya hal-hal lain yang tidak diinfokan dalam proposal form (non-disclosure), polis menjadi tidak liable.
Operative clause atau insuring clause yang tercantum dalam polis umunya menyebutkan :
“To indemnify the insured against any claim for damages for breach of professional duty which may be made against him during the period of insurance due to any neligent act, error or omission whenever or wherever the same was or was alleged to have been committed by the insured or his predecessors in business or any employee of the insured.”
Seperti halnya asuransi liability lainnya, ganti rugi didasarkan atas besarnya tuntutan atau kompensasi dengan batas maksimum sebesar limit of liability. Klaim yang terjadi haruslah timbul sebagai akibat dari breach of professional duty. Perlu ditegaskan bahwa seseorang dengan profesi tertentu dapat memiliki potensi liability terhadap pihak ketiga atas dasar kelalaian dalam arti luas, namun tidak semua kelalaian (yang dilakukan oleh tertanggung) dapat dijamin atau tidak semuanya masuk dalam lingkup breach of professional duty. Misalnya kelalaian seorang dokter bedah dalam mengemudi kendaraannya dengan menabrak pihak ketiga tidak seharusnya dijamin oleh asuransi professional indemnity.
Dalam polis asuransi professional indemnity pada umumnya mengecualikan libel dan slander. Juga klaim-klaim yang timbul sebagai akibat dari ketidakjujuran dan atau kejahatan karyawan. Meskipun dalam perkembangannya saat ini libel, slander dan ketidakjujuran dari karyawan seringkali dijadikan perluasan polis, subject to additional premium.
Mengapa Professional membutuhkan “Professional Indemnity Insurance (PI) ?
- Profesional saat ini menghadapi tanggung jawab dan akuntabilitas yang sangat besar, mereka mungkin saja berhadapan dengan proses hukum yang sangat serius sehubungan dengan tugas dan kewajibannya.
- Setiap orang atau konsultan yang memberikan advis atau servis atau pelayanan bisnis sangat rentan akan terjadinya klaim ‘professional indemnity’ yang dapat mengakibatkan kerugian financial yang sangat besar.
- Kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat, sehingga pihak yang dirugikan cenderung untuk menggunakan hak-haknya untuk menuntut di pengadilan.
- Professional juga harus mempertahankan reputasi, integritas dan asset-aset nya dari tuntutan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
- Proses hukum bisa sangat serius, mahal dan melelahkan, Professional harus memastikan lawyer yang kompeten dan berkualitas untuk membela kepentingannya.
- Dengan “Professional Indemnity Insurance (PI)” Professional akan lebih confident menghadapi tantangan bisnis karena mereka memiliki back-up financial untuk menghadapi klaim dan proses hukum.
Siapa yang membutuhkan perlindungan ini?
Contractors, Lawyers, Medical Professional, Accountants, Stock brokers, Auctioneers, Tax agents, Finance brokers, Surveyors, Engineers, Architects, Real Estate agents, Solicitors, Mortgage broker, Advertising agents, Child Care centres, Charitable organizations, School/Colleges, Entertainment, Travel Agent dan lain-lain.
Bagaimana] cara untuk mendapatkan Penawaran Asuransi PI?
Klien harus melengkapi proposal form agar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.
Persyaratan dan kondisi pertanggungan ditetapkan berdasarkan informasi yang diberikan (termasuk namun tidak terbatas) pada beberapa factor sbb:
- Bidang usaha atau jasa profesi yang diberikan – apakah termasuk kategori risiko rendah, medium atau tinggi.
- Total pendapatan – semakin besar income biasanya menunjukkan semakin tinggi tingkat risikonya
- Persentase aktivitas (berdasarkan Total pendapatan) yang diperoleh dari luar negeri – USA, Canada and Eropa biasanya dikategorikan riisko yang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia atau Asia.
- Sejarah klaim klien – apakah pernah terjadi klaim, jenis, dan besarnya kerugian.
- Limit of liability dan deductible yang diminta.
