BUSINESS INTERRUPTION

Adalah asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Tertanggung karena tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya akibat harta  benda yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha mengalami kerugian / kerusakan yang dijamin pada Section I – Material Damage.

Asuransi Business Interuption / Loss of Profit  harus berjalan bersama dengan asuransi fire / PAR.

Indemnity period adalah periode yang diawali dengan terjadinya material damage dan berakhirnya tidak lebih dari jumlah bulan yang ditentukan dalam Schedule Polis, selama Bisnis masih terpengaruh oleh konsekuensi dari kerusakan.

Setidaknya ada empat hal yang ada dalam Basis of Settlement dari klaim Business Interruption, yaitu:

GROSS PROFIT
Kerugian atas Gross profit terjadi karena ada penurunan dalam turnover dan karena peningkatan Cost of Working, di mana nanti biaya-biaya ini (atau penggantian klaim) akan dikurangi dengan Savings (penghematan) dan Average (jika terjadi underinsured). Oleh karena itu, dalam bagian ini akan dibahas 2 hal, yaitu:

  1. Loss of Gross Profit karena Reduction in Turnover
  2. Loss of Gross Profit karena Increase in Cost of Working

Loss of Gross Profit karena Reduction in Turnover
Dalam formulasi polis, pertama-tama kita akan menghitung kerugian Gross Profit karena penurunan turnover (penjualan selama setahun). Ada 3 cara dalam mengitungnya, yaitu:
– Menentukan Reduction in Turnover (penurunan turnover)
– Menentukan Rate of Gross Profit
– Menerapkan Rate of Gross Profit pada Reduction in Turnover

  • Menentukan Reduction in Turnover (penurunan turnover)
    Dalam menentukan Reduction in Turnover (penurunan turnover), kita harus melakukan 3 langkah berikut ini:
    a. Menetapkan standard turnover (akan disebut dengan “sales” atau penjualan). Standard turnover didapat dari tahun-tahun sebelumnya.
    b. Dikurangi dengan: Maintained Turnover (atau actual sales)
    c. Persamaan: Penurunan dalam Turnover (atau kerugian sales)
  • Menentukan Rate of Gross Profit
    Rate of Gross Profit biasanya digambarkan dengan prosentase. Rate of Gross Profit ini didapat dengan membagi Gross Profit dengan Sales; juga subject to “Adjustment Clause”
Iklan

Loss of Gross Profit karena Increase in Cost of Working

Syarat-syarat suatu biaya dapat dimasukkan ke dalam Increse in Cost of Working adalah:
1. Pengeluaran tambahan
2. Biaya muncul karena diperlukan dan masuk akal
3. Dibuat untuk menghindari penurunan Turnover selama indemnity period. Jika ternyata tidak ada efeknya pada perbaikan Turnover, maka tidak masuk dalam kategori ini.
4. Sebagai konsekuensi dari kerusakan / material damage
5. Memiliki limit ekonomis

Contohnya antara lain sebagai berikut:
1. Kerja lembur untuk mengatasi kerugian
2. Penanda dan iklan agar customer tahu bahwa bisnis masih berlangsung / atau telah kembali beroperasi
3. Biaya transportasi untuk memindahkan stock / pabrik, dst
4. Menyewa pabrik atau tempat sementara

Nah, di sini Anda harus tahu dua variabel yang dapat mengurangi nilai penggantian klaim, yaitu:

1. Savings atau penghematan yang otomatis terjadi karena bisnis berhenti beroperasi sebagai akibat dari material damage
Contoh: Pengurangan biaya sewa, upah biasa, pemanas, penerangan, dan listrik, dst; biaya lembur / gaji yang dibayar dalam penyelesaian material damage

2. Average, yang muncul apabila ada underinsured.
Average muncul dari beberapa hal berikut ini:
– Membandingkan  Declare Value dengan Value at Risk
– Akibat dari Adjustment clause
– Threshold and Adequacy clauses
– Indemnity period 6 bulan

CLAIM PREPARATION COST
Ini biasanya masuk dalam sub limit dari Section 1 maupun Section 2. Ini tidak terbatas untuk akuntan eksternal tetapi juga untuk membayar claim preparers. Biaya claim prepares mungkin akan jauh dari biaya yang diperkirakan.

PAYROLL
Payroll atau biaya gaji mungkin dapat dibedakan menjadi:
– Gaji yang menjadi bagian dari gross profit dari item 1 di atas (di sini payrolls harus dideclare dalam Gross profit dan jangan pernah meletakkan payroll sebagai Uninsured Working Expense), atau
– Gaji yang dipisahkan dari gross profit, sehingga harus dibuat dalam rincian khusus. Di sini jangan pernah Anda memasukkan payroll dalam decare value dari Gross Profit. Payroll harus dibuat secara spesifik dalam declare value untuk payroll.
Tetapi tidak bisa masuk dalam keduanya sekaligus.

ADDITIONAL INCREASED COST OF WORKING
Ini merupakan ring kedua dari jaminan kenaikaan biaya, untuk memastikan operasi bisnis tetap berlanjut. Di sini tidak ada batasan ekonomis.

Terminologi
Ada beberapa terminologi atau istilah lain dari Business Interruption (atau “BI”), yaitu:
– Business Interruption (BI)
– Consequential Loss (Con Loss)
– Loss of Profit (LoP)
– Time Element (TE)

Terdapat dua klausul yang sering muncul dalam asuransi Business Interruption: Material Damage Proviso Waiver dan Prevention or Denial of Access yang dijelaskan oleh Pak Imam Musjab dalam ahliasuransi.org sbb:

(1) Material Damage Proviso Waiver
Klausul ini tetap mengharuskan adanya kerusakan fisik (physical damage) pada bangunan, mesin, stock atau harta benda lainnya yang diasuransikan walaupun kerugian fisik yang ditimbulkan minor atau dibawah potongan klaim (deductible), Business Interruption yang terjadi haruslah merupakan dampak langsung dari kerusakan fisik (yang minor tadi).

(2) Prevention or Denial of Access
Nah klausul ini memang tidak mengharuskan adanya kerusakan fisik (physical damage) pada pabrik yang diasuransikan, namun yang dipersyaratkan untuk berlakunya klausul ini adalah adanya kerusakan fisik (physical damage) pada lingkungan sekitarnya (in consequence of damage (as within defined), in the vicinity of the premises which shall prevent or hinder the use thereof or access thereto) yang sedemikian rupa sehingga menghalangi atau mencegah akses (orang, kendaraan, barang ke lokasi pabrik).

Contoh:
Sebuah Hotel yang memiliki Klub dan Diskotik di dalamnya rusak berantakan pada bagian Klub dan Diskotik karena perkelahian dua geng pada hari Jumat malam. Karena kerusakan ini, Hotel tutup untuk perbaikan dan baru selesai perbaikan pada hari Minggu. Pada hari Senin, hotel buka seperti biasa. Namun, karena pemberitaan media, Hotel menjadi sepi selama berminggu-minggu sehingga keuntungan hotel menurun.
Bagaimana polis Business Interruption menanggapi klaim tersebut? Jawab: Polis hanya merespon kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan properti. Karenanya, polis Business Interruption hanya akan merespon kerugian gangguan usaha dari Jumat hingga Minggu. Penurunan keuntungan yang dialami oleh tertanggung sesudahnya lebih karena pemberitaan media ketimbang karena material damage.

Bagaimana penurunan “income” yang disebabkan oleh Damage?
Dikatakan di atas bahwa polis Business Interruption mengkover penurunan income/pendapatan tertanggung karena diakibatkan oleh kerusakan properti. Meski demikian sebenarnya hanya ada dua hal yang dikover dalam asuransi Business Interruption, yaitu:
– Sales decrease (penurunan penjualan)
– Cost increase (kenaikan biaya).

Iklan

Dropship