“Saya Punya 2 Polis Asuransi, Berarti Saya Bisa Klaim 2 Asuransi?”
Pertanyaan ini terdengar sederhana.
Bahkan sangat masuk akal:
“Saya sudah membayar premi untuk dua polis. Kalau mobil saya rusak, bukankah saya berhak mendapatkan ganti rugi dari dua perusahaan asuransi?”
Nah, di sinilah banyak orang keliru memahami fungsi asuransi.
Memiliki dua polis tidak otomatis berarti satu kerugian dapat dibayar dua kali.
Mengapa?
Karena asuransi kerugian pada dasarnya bukan alat untuk mencari keuntungan ketika terjadi musibah. Prinsip utamanya adalah indemnity (ganti rugi): posisi ekonomi Tertanggung dipulihkan atas kerugian yang benar-benar terjadi, sesuai jaminan, nilai pertanggungan, syarat, pengecualian, dan ketentuan polis.
Dan menariknya, kita bisa melihat logika ini dengan jelas dari contoh polis kendaraan yang kita gunakan sebagai bahan pembahasan.
1. Dua polis ≠ otomatis dua kali uang klaim
Bayangkan sederhana.
Sebuah mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan.
Nilai kerugian yang disetujui setelah proses klaim adalah Rp20 juta.
Kemudian pemilik mobil ternyata memiliki:
Polis A: pertanggungan kendaraan
Polis B: pertanggungan kendaraan yang sama
Bukan berarti:
Rp20 juta + Rp20 juta = Rp40 juta.
Yang menjadi pusat perhitungan adalah kerugian yang benar-benar terjadi, bukan berapa banyak polis yang dimiliki.
Dalam konsep asuransi kerugian, polis memberikan hak atas ganti rugi sesuai kerugian dan batas pertanggungan yang dijamin. PSAKBI, misalnya, menyatakan dalam Pasal 16 bahwa tanggung jawab Penanggung atas kerugian/kerusakan kendaraan adalah sebesar harga sebenarnya, setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan. Besarnya kerugian dihitung berdasarkan selisih nilai sebenarnya sebelum dan setelah kerugian/kerusakan.
Jadi pertanyaan yang lebih tepat bukan:
“Saya punya berapa polis?”
Tetapi:
“Saya mengalami kerugian apa, dan polis mana yang memang menjamin kerugian tersebut?”
Itulah cara berpikir seorang nasabah yang memahami asuransi.
2. Lalu bagaimana kalau memang memiliki dua polis?
Di sinilah istilah pertanggungan rangkap atau double insurance menjadi penting.
PSAKBI memiliki ketentuan khusus mengenai hal ini.
Pasal 19 — Pertanggungan Lain
Pasal ini mewajibkan Tertanggung memberitahukan kepada Penanggung apabila terdapat pertanggungan lain atas kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang sama.
Bahkan apabila pertanggungan lain baru dibuat setelah polis pertama diterbitkan, pertanggungan tersebut tetap wajib diberitahukan.
Artinya:
memiliki polis kedua bukan sesuatu yang boleh “disembunyikan”.
Bukan karena memiliki dua polis itu otomatis salah.
Tetapi karena perusahaan asuransi perlu mengetahui apakah objek dan kepentingan yang sama sudah diasuransikan di tempat lain.
3. Pasal 20: Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
Ini bagian yang sangat penting.
Pasal 20 PSAKBI mengatur bahwa apabila kendaraan atau kepentingan yang sama juga dijamin oleh satu atau lebih pertanggungan lain, dan jumlah seluruh Harga Pertanggungan lebih besar daripada harga sebenarnya kendaraan sesaat sebelum kerugian, maka ganti rugi berdasarkan polis tersebut dapat dikurangi secara proporsional berdasarkan perbandingan Harga Pertanggungan polis dengan total Harga Pertanggungan yang berlaku.
Dengan bahasa sederhana:
Dua polis tidak menciptakan dua kerugian.
Yang ada adalah satu kerugian yang dapat melibatkan lebih dari satu penanggung.
Misalnya:
Nilai sebenarnya mobil sebelum kecelakaan: Rp300 juta
Polis A: Rp300 juta
Polis B: Rp300 juta
Total pertanggungan: Rp600 juta
Namun kerugiannya hanya Rp50 juta.
Maka keberadaan total pertanggungan Rp600 juta tidak membuat kerugian Rp50 juta berubah menjadi Rp100 juta.
Ketentuan pertanggungan rangkap justru mengatur bagaimana tanggung jawab atas kerugian tersebut diperhitungkan.
4. Mengapa perusahaan asuransi tidak boleh membayar lebih dari kerugian?
Karena tujuan asuransi berbeda dengan investasi.
Ketika seseorang membeli saham dan nilainya naik, ia dapat memperoleh keuntungan.
Ketika seseorang memiliki aset yang kemudian naik nilainya, ia dapat memperoleh capital gain.
Tetapi ketika seseorang membeli asuransi kendaraan, tujuan utamanya adalah:
memindahkan risiko kerugian kepada Penanggung sesuai ketentuan kontrak.
Bukan menciptakan keuntungan dari kecelakaan.
Inilah sebabnya konsep indemnity sangat penting dalam asuransi kerugian.
Bahkan dalam contoh polis yang kita bahas, prinsip tersebut tercermin dari struktur pertanggungannya: kendaraan dicantumkan dengan Harga Pertanggungan tertentu, sementara perluasan seperti kecelakaan diri pengemudi, kecelakaan diri penumpang, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga memiliki limit tersendiri.
5. Tetapi ada satu hal yang sering membuat nasabah salah paham
Ada perbedaan antara:
“Dua polis menjamin kerugian yang sama”
dan
“Dua polis memberikan manfaat yang berbeda”
Ini bukan hal yang sama.
Contohnya, dalam polis kendaraan pada file ini terdapat beberapa jaminan yang berbeda:
Pertanggungan kendaraan
Harga Pertanggungan kendaraan tercantum tersendiri.
Kecelakaan Diri Pengemudi
Limit Rp10 juta.
Kecelakaan Diri Penumpang
Limit Rp40 juta.
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
Limit Rp10 juta.
Semua tercantum sebagai bagian dari pertanggungan/perluasan dengan fungsi masing-masing.
Jadi jangan melihat polis hanya sebagai:
“Satu polis = satu uang klaim.”
Yang jauh lebih tepat adalah:
Satu polis dapat berisi beberapa jenis risiko, kepentingan, dan limit yang berbeda.
6. Contoh agar lebih mudah dipahami
Misalnya terjadi kecelakaan.
Akibat kecelakaan tersebut:
A. Mobil mengalami kerusakan Rp30 juta
B. Pengemudi mengalami cedera
C. Ada kerusakan kendaraan milik pihak ketiga
Tiga hal tersebut bukan otomatis dianggap sebagai satu jenis kerugian yang sama.
Dalam contoh polis ini terdapat perluasan untuk kecelakaan diri pengemudi, kecelakaan diri penumpang, dan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga dengan limit masing-masing.
Bahkan klausul kecelakaan diri menjelaskan bahwa manfaat tersebut mencakup cidera badan/kematian dan/atau biaya pengobatan pengemudi maupun penumpang yang secara langsung disebabkan kecelakaan kendaraan, dengan santunan meninggal/cacat tetap berdasarkan persentase dari nilai pertanggungan dan biaya pengobatan maksimal 10% dari batas tanggung jawab perluasan tersebut.
Jadi, bukan jumlah polis semata yang menentukan apakah klaim bisa dibayar dua kali.
Yang harus dilihat adalah:
Apa objeknya?
Apa kepentingannya?
Apa risiko yang dijamin?
Jenis manfaatnya apa?
Bagaimana wording masing-masing polis?
Apakah terdapat pertanggungan lain?
Bagaimana ketentuan deductible/risiko sendiri?
7. Bahkan satu polis saja belum tentu membayar seluruh kerugian
Ini juga penting.
Nasabah sering melihat:
“Mobil saya diasuransikan Rp330 juta.”
Lalu berpikir:
“Berarti kalau rusak, saya dapat Rp330 juta.”
Tidak sesederhana itu.
Dalam contoh polis, nilai kendaraan dan perlengkapan non-standar dicantumkan dalam ikhtisar pertanggungan, sementara berbagai perluasan memiliki limit dan ketentuan tersendiri.
Selain itu, terdapat risiko sendiri (deductible).
Misalnya pada contoh polis:
Kerugian Total kendaraan penumpang: 5% dari nilai klaim, minimum Rp1 juta.
Untuk risiko tertentu seperti banjir, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, huru-hara, serta terorisme dan sabotase, tercantum deductible tersendiri sebesar 10% dari nilai kerugian yang disetujui dengan minimum Rp500 ribu per kejadian.
Artinya:
Harga Pertanggungan ≠ otomatis jumlah uang yang diterima nasabah.
Ada proses penilaian kerugian dan penerapan ketentuan polis.
8. Hati-hati dengan istilah “klaim dua kali”
Ada kalimat yang terdengar menarik:
“Saya punya dua asuransi. Jadi kalau ada musibah, saya tinggal klaim keduanya.”
Kalimat tersebut berbahaya apabila dipahami secara sembarangan.
Yang benar:
Bisa saja ada lebih dari satu polis yang terlibat.
Tetapi bukan berarti:
Satu kerugian otomatis menghasilkan pembayaran dua kali lipat.
Pasal 19 dan Pasal 20 PSAKBI justru menunjukkan bahwa keberadaan pertanggungan lain harus diberitahukan dan pertanggungan rangkap memiliki mekanisme tersendiri.
Bahkan Pasal 20 ayat (3) menyebutkan bahwa pada saat terjadi kerugian, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan lain yang masih berlaku atas kendaraan dan/atau kepentingan yang sama. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat menyebabkan hak atas ganti rugi hilang.
Jadi, jangan pernah berpikir bahwa perusahaan asuransi “tidak perlu tahu” Anda mempunyai polis lain.
9. Ada satu klausul lagi yang sangat menarik dari contoh polis
Dalam contoh polis terdapat:
THIRD PARTY LIABILITY CLAUSE (IN AGGREGATE)
Klausul tersebut menyatakan bahwa pertanggungan menjamin kerugian yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan, dan limitnya merupakan limit akumulasi selama jangka waktu satu tahun (in aggregate).
Perhatikan kata:
IN AGGREGATE
Ini penting.
Karena dalam dunia asuransi, limit per kejadian dan limit aggregate selama periode polis merupakan konsep yang berbeda.
Jadi membaca angka limit saja tidak cukup.
Kita perlu membaca kalimat yang mengatur bagaimana limit tersebut digunakan.
10. Bagaimana dengan dua polis dari dua perusahaan berbeda?
Prinsipnya tetap sama untuk kerugian yang sama: jangan berasumsi bahwa dua polis berarti dua kali penggantian penuh.
Misalnya seseorang memiliki kendaraan yang sama diasuransikan pada dua perusahaan.
Ketika terjadi kerusakan:
Langkah yang sehat bukan memilih perusahaan mana yang “lebih enak” lalu mengabaikan polis lainnya.
Yang perlu dilakukan adalah:
1. Laporkan kejadian sesuai ketentuan polis.
2. Informasikan adanya pertanggungan lain.
3. Biarkan masing-masing Penanggung melakukan penilaian sesuai wording polisnya.
4. Tentukan bagian kerugian mana yang dijamin dan bagaimana mekanisme pertanggungannya.
Dengan begitu, nasabah tidak hanya “mengajukan klaim”, tetapi benar-benar mengelola risiko secara profesional.
11. Tetapi apakah memiliki lebih dari satu asuransi selalu sia-sia?
Tidak.
Ini bagian yang justru sering terlewat.
Dua polis bisa memiliki fungsi yang berbeda.
Misalnya:
Polis pertama melindungi kendaraan.
Polis kedua memberikan manfaat kecelakaan diri.
Polis lain mungkin memberikan perlindungan kesehatan.
Polis lain lagi memberikan perlindungan jiwa.
Polis bisnis mungkin melindungi aset usaha dan tanggung jawab hukum.
Dalam situasi tersebut, pertanyaannya bukan:
“Mana yang bisa saya klaim dua kali?”
Tetapi:
“Apakah keseluruhan portofolio perlindungan saya benar-benar saling melengkapi?”
Itulah pertanyaan yang jauh lebih bernilai.
12. Kesalahan terbesar bukan punya dua polis
Kesalahan terbesar adalah:
membeli polis tanpa memahami apa yang sebenarnya dilindungi.
Ada orang membeli dua asuransi kendaraan karena takut mobilnya tidak cukup terlindungi.
Tetapi bisa saja ternyata kedua polis tersebut menjamin objek, risiko, dan kepentingan yang hampir sama, sementara risiko lain yang justru lebih penting belum dilindungi.
Pada akhirnya:
Premi bertambah.
Tetapi belum tentu:
perlindungan menjadi lebih optimal.
Sebaliknya, seseorang yang memiliki beberapa polis dengan manfaat berbeda dapat memiliki struktur perlindungan yang jauh lebih masuk akal.
13. Satu angka yang perlu diingat
“Asuransi bukan tentang berapa banyak polis yang kita punya. Asuransi adalah tentang apakah risiko finansial yang paling berbahaya bagi kita sudah dipindahkan dengan benar.”
Karena itulah sebelum membeli polis kedua, jangan hanya bertanya:
“Berapa premi?”
Tanyakan juga:
“Apa yang belum dilindungi oleh polis saya saat ini?”
Pertanyaan sederhana ini bisa mengubah cara seseorang melihat asuransi.
Kesimpulannya
Punya 2 polis tidak otomatis berarti bisa mendapatkan 2 kali ganti rugi untuk kerugian yang sama.
Untuk pertanggungan kendaraan yang sama, ketentuan mengenai Pertanggungan Lain (Pasal 19) dan Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap (Pasal 20) sangat penting. Namun, apabila dua polis memberikan manfaat, objek, kepentingan, atau jenis risiko yang berbeda, cara perhitungannya dapat berbeda dan harus dilihat berdasarkan masing-masing polis.
Dan jangan lupa satu hal yang sering dianggap sepele:
polis bukan hanya halaman depan yang menunjukkan nama kendaraan dan jumlah pertanggungan.
Klausul tambahan, deductible, pengecualian, limit, aggregate, kewajiban disclosure, hingga mekanisme klaim semuanya dapat memengaruhi apakah suatu kerugian benar-benar dijamin.
Contoh polis yang kita bahas bahkan mencantumkan kewajiban penyampaian fakta material. Tertanggung diwajibkan memberikan informasi yang lengkap, jujur, dan sesuai keadaan sebenarnya; ketidaksesuaian fakta material dapat menyebabkan jaminan menjadi tidak berlaku.
Jangan sampai Anda baru memahami polis ketika sedang klaim
Saat membeli asuransi, mungkin yang terlihat hanyalah:
“Premi saya sekian.”
“Pertanggungannya sekian.”
“Katanya all risk.”
Tetapi ketika musibah benar-benar terjadi, barulah muncul pertanyaan:
“Kenapa yang ini tidak dijamin?”
“Kenapa ada risiko sendiri?”
“Kenapa ada limit?”
“Kenapa saya harus memberitahukan polis lain?”
“Kenapa dua polis tidak otomatis dibayar dua kali?”
Dan pada saat itulah seseorang baru menyadari:
memahami polis sebelum terjadi klaim jauh lebih berharga daripada sekadar memiliki polis.
Untuk memahami apakah polis yang Anda miliki benar-benar sudah tepat, apakah ada risiko yang tumpang tindih, apakah ada perlindungan yang justru masih kosong, serta bagaimana menyusun perlindungan yang lebih efisien sesuai kebutuhan Anda, konsultasikan bersama AYOBELAJARASURANSI.ID.
Karena tujuan asuransi bukan membuat Anda memiliki sebanyak mungkin polis.
Tujuannya adalah membuat Anda memiliki perlindungan yang tepat ketika Anda paling membutuhkannya.
