
Atau biasa disebut Machinery Breakdown Insurance (MB Insurance), atau Asuransi Kerusakan Mesin, adalah bentuk asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi mesin dan peralatan mekanis dari berbagai risiko dan kerusakan yang mungkin terjadi selama operasi normal atau karena berbagai faktor eksternal seperti kebakaran, banjir, atau kegagalan mekanis. MB Insurance adalah komponen penting dalam manajemen risiko perusahaan, terutama bagi bisnis yang sangat bergantung pada mesin dan peralatan mekanis dalam operasional sehari-hari mereka.
Mesin apa yang dapat diasuransikan?
Segala jenis mesin, alat, peralatan listrik, dan peralatan teknis dapat dicover dalam asuransi mesin, seperti unit pembangkit daya (boiler, turbin, generator, turbin gas), fasilitas distribusi daya (transformator, switchgear tinggi dan rendah tegangan), mesin produksi dan peralatan teknis (mesin perkakas, alat tenun, mesin kertas, pengaduk, pompa, kompresor, penukar panas, tangki, alat, pipa, dll.)
Klaim dalam asuransi mesin sebagian besar timbul dari salah satu penyebab berikut:
- Desain, perhitungan, rencana, spesifikasi, pembuatan, atau kerja yang cacat dan cacat dalam pengecoran dan bahan
- Seringkali, kesalahan seperti ini hanya ditemukan selama operasi ketika tanggung jawab produsen sudah berakhir dan tidak ada lagi kemungkinan tuntutan terhadap produsen. Bahkan jika metode pengujian kelas satu digunakan, kesalahan-kesalahan ini tidak selalu dapat dihindari.
- Kesalahan operasi, kurangnya keterampilan, kelalaian, tindakan jahat, perawatan yang buruk
- Meskipun semua langkah pencegahan diambil, kesalahan operasi dan perawatan dapat terjadi kapan saja dan menyebabkan kerugian atau kerusakan besar. Kerugian yang timbul dari penyebab ini terus meningkat.
- Robek karena gaya sentrifugal
- Gaya sentrifugal dapat menyebabkan kerusakan serius pada mesin, serta pada bangunan dan mesin di sekitarnya.
- Korsleting dan penyebab listrik lainnya
- Peralatan listrik dapat mengalami kerusakan serius akibat korsleting, tegangan berlebih, isolasi yang rusak, pemancaran corona, atau tekanan mekanis yang berasal dari aliran arus.
- Kekurangan air dalam generator uap
- Kesalahan operasi, tampilan yang cacat pada alat ukur, atau kegagalan sistem umpan ketel dan sinyal peringatan dapat menyebabkan kekurangan air dalam generator uap. Ini dapat mengakibatkan pemanasan berlebihan dan ausnya pipa, bahkan hingga hancurnya seluruh sistem pipa ketel.
- Ledakan fisik
- Karena gas atau uap cenderung membesar, dinding tabung bertekanan dapat pecah sedemikian rupa sehingga pelepasan tekanan tiba-tiba disebabkan oleh gas, uap, atau cairan yang keluar dari tabung ke sekitarnya.
- Ledakan yang disebabkan oleh reaksi kimia tidak termasuk dalam hal ini. Ledakan kimia biasanya dicakup dalam asuransi kebakaran, kecuali untuk ledakan gas buang dalam boiler, yang dapat dicakup dalam asuransi mesin.
- Badai, embun beku, gerakan es
- Mesin yang terletak di udara terbuka tentu saja paling terpapar pada elemen. Namun, bahkan mesin yang terpasang di dalam bangunan dapat rusak oleh badai yang merusak atap bangunan, atau oleh embun beku. Dalam hal ini, diberikan perhatian khusus pada kerusakan yang dapat disebabkan oleh badai kepada kran pemuatan, saluran udara, jalan kabel, dan sejenisnya. Ketika badai mencapai tingkat bencana alam, itu dapat diasuransikan dalam kebijakan kebakaran dan oleh karena itu tidak termasuk dalam polis mesin.
Apa yang tidak dicover oleh asuransi mesin?
- Penyebab kerugian yang tidak dapat dijamin disebutkan dalam polis sebagai pengecualian. Secara prinsipal, ini termasuk:
- Bahaya yang dapat dijamin di bawah kebijakan lain, misalnya kebakaran, petir, ledakan kimia, perampokan, dan pencurian
- Banjir, gempa bumi, penurunan tanah, longsoran dan dampak dari kendaraan darat, udara, dan air
- Kerusakan akibat pemakaian atau operasi biasa, serta kavitasi, erosi, korosi (misalnya, karat), dan kerak ketel. Ini bukan kejadian yang tidak terduga. Pengecualian ini hanya berlaku untuk bagian yang terpengaruh secara langsung, sedangkan kerusakan atau kerusakan yang tidak terduga terhadap bagian lain mesin yang disebabkan secara tidak langsung oleh pemakaian atau operasi tidak dicover.
- Perang atau operasi perang, kerusuhan sipil apa pun, serta tindakan dari pemogok atau pekerja yang mogok
- Tindakan sengaja atau kelalaian yang besar dari yang diasuransikan atau perwakilannya yang bertanggung jawab
- Kesalahan atau cacat yang sudah ada pada saat asuransi diatur, dan yang diasuransikan mengetahui atau seharusnya mengetahui
- Kesalahan atau cacat yang disebabkan oleh pemasok atau produsen yang memiliki kewajiban kontrak atau hukum (kerugian yang dicover oleh jaminan)
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kontaminasi asbes atau pembentukan jamur; kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh energi nuklir
Perluasan jaminan
Polis asuransi ini dapat diperluas dengan risiko-risiko sebagai berikut :
- Expediting Costs
Memberikan jaminan atas kemungkinan adanya biaya-biaya tambahan lain yang dikeluarkan sehubungan dengan adanya kerugian/kerusakan atas mesin-mesin yang di-pertanggungkan sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis. misal Biaya lembur, biaya transport express dll.
- Loss of Profit.
Memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan yang diharapkan sebagai akibat kerugian/kerusakan atas mesin-mesin yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin oleh kondisi polis.
- Own Surrounding Property/Own Existing Property.
Memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan barang-barang milik Tertang-gung yang berada disekitar mesin-mesin yang dipertanggungkan sebagai akibat kerugian/kerusakan atas mesin-mesin yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko-risiko yang dija-min oleh kondisi polis.
Siapa yang bisa memiliki asuransi mesin atau yang menjadi tertanggung?
Yang dapat menjadi Tertanggung adalah mereka yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan (memiliki Insurable Interest), yakni :
- Pemilik
Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan atas mesin tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa. - Penyewa
Pihak yang menyewa mesin-mesin tersebut dapat mempunyai kepentingan apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya tersebut. - Lembaga Keuangan , Bank, Leasing Dll
Bank atau Leasing adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan anggunan berupa mesin-mesin, maka secara otomatis pihak-pihak ini mempunyai kepentingan atas barang-barang yang dijaminkan tersebut.
Bagaimana penentuan harga pertanggungan?
Penentuan Harga Pertanggungan dalam Machinery Breakdown Insurance ini berdasarkan Nilai Perolehan Kembali (New Replacement Value atau Reinstatement Value) dari mesin yang dipertanggungkan, yaitu Harga yang terdiri dari jumlah untuk menggantikan dengan mesin yang baru yang spesifikasi-nya sama, ditambah dengan ongkos Angkut dan Bea-masuk.
Harga Mesin adalah Nilai Pembelian + Biaya pengangkutan + Biaya pemasangan + Bea Masuk / Tax.
Bagaimana tarif premi dihitung?
Tarif premi dihitung secara terpisah untuk setiap jenis mesin, berdasarkan statistik dari pengalaman bertahun-tahun. Tarif ini diterapkan pada nilai mesin ketika baru. Di saat lonjakan upah dan kenaikan harga, penting juga untuk menaikkan premi untuk memastikan agar premi tetap sebanding dengan risiko. Biaya upah menyumbang sebagian besar biaya perbaikan tetapi tidak diperhitungkan dalam penyesuaian jumlah yang diasuransikan. Pengalaman menunjukkan, namun, bahwa biaya perbaikan, yang melibatkan biaya tenaga kerja tinggi, tunduk pada tingkat kenaikan yang lebih tinggi daripada harga manufaktur, yang seringkali tergantung pada pasar.
Underwriting Faktor
Data-data yang diperlukan oleh seorang Underwriter, yaitu :
- Kondisi mesin meliputi Jenis, Merk, Type, Tahun Pembuatan, Manufacturer dan Kapasitas mesin.
- Garansi dari pabrik pembuat (Manufacturer).
- Okupasi/Jenis Usaha yang dijalankan oleh mesin tersebut.
- Lay-out penempatan atas mesin-mesin tersebut, hal ini dapat memberikan gambaran inter-alokasi dari mesin-mesin tersebut, misal mesin-mesin yang harus digunakan diruangan ber A/C, tapi diletakan diruangan yang tidak ber A/C, hal ini dapat menjadi berbahaya.
- Sistim Pemeliharaan dan Perawatan yang dilakukan.
- Pengalaman Kerugian yang pernah dialami.
- Pengalaman Operator mesin.
- Moral Hazard calon Tertanggung.
Prosedure Klaim
Kewajiban Tertanggung
Dalam hal terjadi kerugian/kerusakan maka Tertanggung diwajibkan:
- Memberitahukan kepada Penanggung dengan segera dan secara tertulis bahwa telah terjadi kerugian/kerusakan atas barang yang dipertang-gungkan tersebut.
- Menjelaskan pada Penanggung sebab-sebab dari klaim tersebut, Penanggung tidak bertanggung jawab apabila klaim tersebut disebabkan oleh penggunaan secara kontinue atas mesin yang telah rusak atau seharusnya mesin tersebut di repair/diperbaiki.
- Memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk melakukan peninjauan/ survey atas mesin-mesin tersebut.
- Mengambil tindakan pencegahan atau melaporkan pada pihak berwajib apabila telah terjadi kehilangan atas mesin-mesin yang dipertanggungkan.
- Mengijinkan untuk melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menuntut pihak ketiga dalam hal pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian/ kerusakan tersebut.
Dokumen Pendukung
- Original Policy termasuk Endorsement (jika ada) untuk membuktikan adanya pertanggungan.
- Invoice & Receipt atas pembelian mesin tersebut.
- Claim form yang telah disediakan oleh Penanggung dan diisi lengkap oleh Tertanggung.
- Survey Report termasuk foto-foto kerusakan.
- Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan oleh Penanggung.


