Pencurian dan penggelapan memang mirip, namun sesungguhnya berbeda. Pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isi pasalnya yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan pidana penjara paliing lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Perbedaan antara keduanya adalah kalau pencurian itu dilakukan apabila suatu objek hendak dimiliki secara melawan hukum saat objek tidak berada dalam penguasaan kita. Contohnya bila ada mobil terparkir di halaman rumah, lalu kita mengambilnya dengan maksud mencuri.

Jika yang disebut penggelapan, apabila suatu objek hendak dimiliki secara melawan hukum ketika objek berada dalam penguasaan kita. Contohnya Pada suatu hari, seorang pengusaha rental mobil menunggu mobil yang disewakannya kembali dari pemakaian penyewa. Hari yang diperjanjikan antara pengusaha dan penyewa sudah tiba, namun konsumen itu tak kunjung datang. Bahkan sudah satu pekan terlewati, mobil tersebut belum dikembalikan juga dan konsumen tersebut tidak dapat dihubungi. Dari peristiwa tersebut dikatakan sebagai tindakan penggelapan.
Pada Asuransi standar penggelapan tidak di jamin, namun jika polis asuransi di tambah dengan perluasan jaminan penggelapan jika terjadi klaim seperti contoh diatas dapat di klaimkan untuk asuransinya. Bagi Anda yang memiliki kendaraan rental mobil apakah Anda sudah ikut asuransi?
PILIHAN PERLINDUNGAN KENDARAAN
✅ Asuransi All Risk/Komprehensif (Comprehensive): Asuransi mobil all risk memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA).
✅ Total Loss Only (TLO): Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh , mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA)
✅ Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability/TPL): Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
✅ Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA): Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
✅ Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor.
✅ Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.
✅ Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.
✅ Terorisme & Sabotase (Terorism & Sabotage/TS): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme & Sabotase.
PERLUASAN PENGGELAPAN ATAU PENCURIAN
polis ini menjamin kehilangan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat dari penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh:
- Penyewa kendaraan tertanggung; atau
- Sopir/ Calon Sopir atau Pengemudi/ Calon Pengemudi Tertanggung; atau
- Orang yang bekerja pada Tertanggung; atau
- Orang yang disuruh Tertanggung; atau
- Orang yang dengan seijin atau sepengetahuan Tertanggungatau Suami; atau
- Istri atau Anak Tertanggung; atau
- Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
PERIODE POLIS
Masa pertanggungan untuk polis ini adalah 1 tahun
KETENTUAN
Maksimum usia kendaraan 10 tahun untuk untuk Comprehensive TLO dan 15 tahun .
RISIKO SENDIRI
- Kerugian total akibat pencurian : 10 % dari Nilai Pertanggungan
- Comprehensive : IDR 300,000.00 untuk setiap kejadian
- Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor : 10 % of Claim minimum : IDR 500,000.00 untuk setiap kejadian
- Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC) : 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000 per kejadian
- Embezzlement : 10 % of TSI
- Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi : 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000 per kejadian
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability) / PA Driver and Passenger / Medical Expense : NIL
SYARAT PENGAJUAN
- Foto kendaraan kanan, kiri, depan, belakang dan dashboard.
- Foto KTP dan NPWP Usaha (jika ada)
- Foto STNK
- SOP Rental
- Terdapat GPS pada kendaraan
PENGAJUAN KLAIM
Klaim kecelakaan mobil:
- Fotokopi polis asuransi mobil
- Fotokopi KTP dan SIM
- Bukti kejadian (beberapa foto setelah kecelakaan terjadi).
Bila kecelakaan melibatkan orang lain atau pihak ketiga:
- Fotokopi KTP, SIM, STNK dari pihak ketiga
- Surat keterangan dari kepolisian
- Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan meterai
- Surat pernyataan dari pihak ketiga, di mana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi
Untuk klaim kehilangan akibat pencurian/penggelapan:
- Formulir pengajuan klaim
- Fotokopi KTP, SIM, STNK
- Surat keterangan dari kepolisian terkait kejadian pencurian/penggelapan mobil
- Surat bukti pemblokiran STNK kendaraan
Nasabah Loyal Kami :

OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI
Asuransi adalah alat penting yang digunakan oleh individu dan bisnis untuk melindungi diri mereka dari kerugian finansial yang tak terduga. Namun, dalam beberapa kasus, orang bisa terjebak dalam kondisi yang…
Read More OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSIMENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA
Pada saat mengajukan pinjaman atau kredit, banyak bank atau lembaga keuangan yang mewajibkan nasabah untuk membeli asuransi sebagai bagian dari jaminan kredit. Beban asuransi yang dikenakan pada jaminan kredit tersebut…
Read More MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYAISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH
Berikut adalah beberapa istilah dalam asuransi syariah yang mungkin belum banyak dimengerti: Takaful Merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut asuransi syariah. Prinsip dasar takaful adalah saling tolong-menolong antara peserta dalam…
Read More ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAHPENTINGNYA ASURANSI KONSTRUKSI UNTUK BANGUNAN
Bangunan merupakan investasi yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, baik itu untuk pembangunan maupun perawatan. Namun, meskipun sudah dilakukan upaya terbaik untuk menjaga keamanan dan kualitas bangunan, tidak dapat dihindari…
Read More PENTINGNYA ASURANSI KONSTRUKSI UNTUK BANGUNANAPAKAH ASURANSI SYARIAH HANYA UNTUK MUSLIM ?
Asuransi syariah merupakan salah satu alternatif asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam dalam produk dan layanannya. Prinsip-prinsip syariah ini meliputi larangan riba, judi, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Namun, banyak…
Read More APAKAH ASURANSI SYARIAH HANYA UNTUK MUSLIM ?MENGAPA PADA ASURANSI SYARIAH BISA ADA BAGI HASIL UNTUK NASABAH ?
Di asuransi syariah, sistem bagi hasil merupakan cara untuk membagi risiko antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Dalam sistem ini, pemegang polis dan perusahaan asuransi berbagi risiko dan keuntungan secara…
Read More MENGAPA PADA ASURANSI SYARIAH BISA ADA BAGI HASIL UNTUK NASABAH ?PERAN PENTING ASURANSI DALAM ISLAM
Asuransi dalam agama Islam bukanlah hal yang baru. Sejak zaman Nabi Muhammad saw., orang-orang telah melakukan praktik saling menolong untuk mengatasi risiko dan musibah. Dalam Islam, asuransi dapat dianggap sebagai…
Read More PERAN PENTING ASURANSI DALAM ISLAMBAGAIMANA PERUSAHAAN ASURANSI MENENTUKAN BESARAN PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN UNTUK ASURANSI JIWA DAN KESEHATAN ?
Perusahaan asuransi menentukan besaran premi yang harus dibayar oleh nasabah berdasarkan beberapa faktor. Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi penentuan besaran premi: ✅ Usia Semakin tua usia seseorang, semakin besar…
Read More BAGAIMANA PERUSAHAAN ASURANSI MENENTUKAN BESARAN PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN UNTUK ASURANSI JIWA DAN KESEHATAN ?BAGAIMANA PERUSAHAAN ASURANSI MENENTUKAN BESARAN PREMI YANG HARUS DIBAYAR UNTUK ASURANSI BANGUNAN ?
Perusahaan asuransi menentukan besaran premi yang harus dibayar untuk asuransi bangunan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi penentuan besaran premi asuransi bangunan: Perusahaan asuransi menggunakan data…
Read More BAGAIMANA PERUSAHAAN ASURANSI MENENTUKAN BESARAN PREMI YANG HARUS DIBAYAR UNTUK ASURANSI BANGUNAN ?ALASAN MENGAPA KITA TIDAK BISA MELEWATKAN PERAN PENTING AGEN ASURANSI DALAM MEMBELI ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang paling penting untuk dimiliki. Namun, memilih produk asuransi yang tepat dan mengelola polis asuransi dengan benar dapat menjadi tugas yang sangat rumit.…
Read More ALASAN MENGAPA KITA TIDAK BISA MELEWATKAN PERAN PENTING AGEN ASURANSI DALAM MEMBELI ASURANSI