ASURANSI MOBIL RENTAL ALL RISK + PENGGELAPAN

Pencurian dan penggelapan memang mirip, namun sesungguhnya berbeda. Pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isi pasalnya yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan pidana penjara paliing lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Perbedaan antara keduanya adalah kalau pencurian itu dilakukan apabila suatu objek hendak dimiliki secara melawan hukum saat objek tidak berada dalam penguasaan kita. Contohnya bila ada mobil terparkir di halaman rumah, lalu kita mengambilnya dengan maksud mencuri.

Jika yang disebut penggelapan, apabila suatu objek hendak dimiliki secara melawan hukum ketika objek berada dalam penguasaan kita. Contohnya Pada suatu hari, seorang pengusaha rental mobil menunggu mobil yang disewakannya kembali dari pemakaian penyewa. Hari yang diperjanjikan antara pengusaha dan penyewa sudah tiba, namun konsumen itu tak kunjung datang. Bahkan sudah satu pekan terlewati, mobil tersebut belum dikembalikan juga dan konsumen tersebut tidak dapat dihubungi. Dari peristiwa tersebut dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

Pada Asuransi standar penggelapan tidak di jamin, namun jika polis asuransi di tambah dengan perluasan jaminan penggelapan jika terjadi klaim seperti contoh diatas dapat di klaimkan untuk asuransinya. Bagi Anda yang memiliki kendaraan rental mobil apakah Anda sudah ikut asuransi?

PILIHAN PERLINDUNGAN KENDARAAN

Asuransi All Risk/Komprehensif (Comprehensive): Asuransi mobil all risk memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA).

Total Loss Only (TLO): Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh , mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA)

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability/TPL): Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.

Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA): Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.

Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor.

Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi  (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.

Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.

Terorisme & Sabotase (Terorism & Sabotage/TS): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme & Sabotase.

Iklan

PERLUASAN PENGGELAPAN ATAU PENCURIAN

polis ini menjamin kehilangan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat dari penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh:

  1. Penyewa kendaraan tertanggung; atau
  2. Sopir/ Calon Sopir atau Pengemudi/ Calon Pengemudi Tertanggung; atau
  3. Orang yang bekerja pada Tertanggung; atau
  4. Orang yang disuruh Tertanggung; atau
  5. Orang yang dengan seijin atau sepengetahuan Tertanggungatau Suami; atau
  6. Istri atau Anak Tertanggung; atau
  7. Orang yang tinggal bersama Tertanggung.

PERIODE POLIS

Masa pertanggungan untuk polis ini adalah 1 tahun

KETENTUAN

Maksimum usia kendaraan 10 tahun untuk untuk Comprehensive TLO dan 15 tahun .

RISIKO SENDIRI

  • Kerugian total akibat pencurian : 10 % dari Nilai Pertanggungan
  • Comprehensive : IDR 300,000.00 untuk setiap kejadian
  • Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor : 10 % of Claim minimum : IDR 500,000.00 untuk setiap kejadian
  • Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC) : 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000 per kejadian
  • Embezzlement : 10 % of TSI
  • Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi : 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000 per kejadian
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability) / PA Driver and Passenger / Medical Expense : NIL

SYARAT PENGAJUAN

  • Foto kendaraan kanan, kiri, depan, belakang dan dashboard.
  • Foto KTP dan NPWP Usaha (jika ada)
  • Foto STNK
  • SOP Rental
  • Terdapat GPS pada kendaraan

PENGAJUAN KLAIM

Klaim kecelakaan mobil:

  • Fotokopi polis asuransi mobil
  • Fotokopi KTP dan SIM
  • Bukti kejadian (beberapa foto setelah kecelakaan terjadi).

Bila kecelakaan melibatkan orang lain atau pihak ketiga:

  • Fotokopi KTP, SIM, STNK dari pihak ketiga
  • Surat keterangan dari kepolisian
  • Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan meterai
  • Surat pernyataan dari pihak ketiga, di mana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi

Untuk klaim kehilangan akibat pencurian/penggelapan:

  • Formulir pengajuan klaim
  • Fotokopi KTP, SIM, STNK
  • Surat keterangan dari kepolisian terkait kejadian pencurian/penggelapan mobil
  • Surat bukti pemblokiran STNK kendaraan

Nasabah Loyal Kami :

Iklan

OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI

Asuransi adalah alat penting yang digunakan oleh individu dan bisnis untuk melindungi diri mereka dari kerugian finansial yang tak terduga. Namun, dalam beberapa kasus, orang bisa terjebak dalam kondisi yang…

Read More OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI