Kalkulator Premi Asuransi Properti

Kalkulator Premi Asuransi Properti (Harta Benda)

Estimasi premi Kebakaran (FLEXAS) atau Property All Risk (PAR), beserta perluasan Banjir, Gempa Bumi, dan Gangguan Usaha, berdasarkan batas bawah tarif SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017. Hasil bersifat indikatif, bukan penawaran resmi.

Penting: ini hanya estimasi, bukan perhitungan final. Untuk penawaran resmi silakan menghubungi Admin Ayobelajarasuransi.id.

1. Data Objek Pertanggungan

FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact, Smoke) menjamin kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap.
Penggolongan okupasi akhir ditentukan perusahaan asuransi berdasarkan survey lapangan.
Rumah tinggal umumnya Kelas 3 bila banyak bahan kayu; Kelas 1 bila beton, bata/batako, atap genteng/beton.
Bangunan + isi + stok sesuai yang dipertanggungkan (nilai penuh).
Diperlukan untuk zona gempa (Tabel III.D) dan tarif banjir.

2. Perluasan Jaminan (Opsional)

Tabel II.A. Tarif tergantung zona riwayat banjir lokasi.
Tabel III.A. Tarif tergantung zona gempa kabupaten/kota dan konstruksi. Pada Property All Risk, gempa bumi dijual terpisah.
Tabel I.C. Tarif = tarif kebakaran × skala periode ganti rugi.

3. Estimasi Rincian Premi

Total Estimasi PremiRp 0
Biaya polis (administrasi, materai) tidak termasuk dan menyesuaikan brand asuransi.
Penting: ini hanya estimasi, bukan perhitungan final. Untuk penawaran resmi silakan menghubungi Admin Ayobelajarasuransi.id.
Apa arti istilah di atas?
Kebakaran (FLEXAS)
Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact, Smoke: kerugian akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Ini jaminan dasar polis kebakaran.
Property All Risk (PAR)
Polis properti yang menjamin kerusakan atau kerugian fisik pada bangunan dan isinya dari semua sebab, kecuali yang dikecualikan secara tertulis dalam polis. Berbeda dengan polis kebakaran biasa yang hanya menjamin risiko yang disebutkan.
Banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air
Kerugian karena banjir, angin kencang, badai, dan kerusakan yang disebabkan air. Pada PAR jaminan ini sudah termasuk.
Huru-hara (RSMDCC)
Riot, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion: kerugian akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara.
Sebab lain
Risiko di luar yang disebut khusus, misalnya pencurian dengan pembongkaran. Besar tarifnya ditentukan perusahaan asuransi.
Gempa bumi
Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi. Dijual terpisah dari PAR; tarifnya mengikuti zona daerah dan jenis konstruksi.
Gangguan Usaha (Business Interruption)
Ganti rugi hilangnya pendapatan atau biaya tetap saat usaha berhenti akibat kerusakan yang dijamin. Tidak berlaku untuk hunian pribadi.
TSI (Total Sum Insured)
Nilai pertanggungan, yaitu batas nilai yang dijamin. Sebaiknya mendekati nilai sebenarnya bangunan dan isinya.
Okupasi dan kelas konstruksi
Okupasi adalah jenis penggunaan bangunan (rumah, toko, gudang, dan lainnya). Kelas konstruksi 1 berarti bahan tidak mudah terbakar, kelas 3 paling mudah terbakar. Keduanya menentukan tarif kebakaran.
Per mil dan persen
Per mil (‰) berarti per seribu; 1‰ sama dengan 0,1%. Tarif kebakaran memakai per mil, tarif lainnya memakai persen.
Zona banjir dan zona gempa
Tingkat risiko sesuai lokasi. Semakin tinggi zona, semakin besar tarifnya.
Loading
Tambahan tarif karena risiko yang lebih tinggi, ditentukan oleh perusahaan asuransi.
Survey lapangan
Pemeriksaan lokasi oleh perusahaan asuransi sebelum polis terbit. Hasilnya dapat memengaruhi tarif dan syarat penutupan.
Estimasi ini bersifat indikatif untuk edukasi/simulasi, memakai batas bawah tarif OJK 2017 untuk periode 12 bulan, belum termasuk pajak, biaya polis/materai, dan biaya akuisisi, serta belum mencerminkan keputusan akhir underwriting. Tarif OJK belum mencakup jaminan machinery breakdown.
Catatan Ketentuan OJK
  • Tarif kebakaran per mil (‰) dari TSI, sesuai kode okupasi dan kelas konstruksi (Tabel I.A). Kalkulator memakai tarif bawah; SE mengizinkan tarif sampai tarif atas sesuai profil risiko.
  • Property All Risk (PAR): premi = kebakaran + banjir + huru-hara + sebab lain. Tarif kebakaran dan banjir mengikuti OJK; tarif huru-hara dan sebab lain (0,0001% dari TSI) adalah patokan umum yang bergantung pada hasil survey lapangan dan kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.
  • Beberapa okupasi hanya memiliki satu tarif (tidak dibedakan kelas konstruksi); kalkulator memakai tarif itu untuk semua kelas.
  • Potongan tarif hanya untuk TSI sangat besar (mulai USD100 juta) dan tidak berlaku untuk gempa bumi, sehingga tidak dihitung di sini.
  • Zona gempa mengikuti Tabel III.D per kabupaten/kota; tarif banjir zona 2–4 memerlukan faktor loading dari underwriter.

Iklan