ASURANSI TIFUS

Apa yang di Jamin?

Memberikan Santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari maksimal sampai dengan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) [maksimal 10 (sepuluh) hari rawat inap], apabila Tertanggung (Pelanggan) terjangkit penyakit tipus dengan bukti hasil laboratorium bahwa widal minimal 1/640 atau ditemukannya Salmonella typhi di feses atau Anti-Salmonella typhi IgM 6 -10 dan memerlukan perawatan (rawat inap) di rumah sakit / klinik.

Manfaat

Santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000,- / hari maksimal s/d  Rp. 5.000.000,- (maksimal 10 hari rawat inap)

Premi IDR 50.000 periode 6 bulan

Syarat dan Ketentuan

  • Usia tertanggung minimum 6 bulan dan maksimum 65 tahun.
  • Tertanggung dapat memiliki lebih dari 1 polis, maksimal 4 polis yang dapat diklaimkan secara bersama untuk 1 nama yang sama dan polis hangus jika sudah mengajukan klaim.
  • Masa tunggu pertanggungan adalah 30 hari sejak polis aktif
  • Santunan tetap dibayarkan penuh walaupun memiliki asuransi kesehatan lain

Dokumen klaim Asuransi Tipus :

  • Formulir Laporan Pengajuan Klaim yang terdapat dalam Voucher
  • Fotokopi Identitas diri (KTP/SIM/PASPOR)
  • Surat keterangan dokter (asli/fotokopi legalisir) yang menyatakan bahwa Tertanggung menderita Tipus
  • Asli atau fotokopi legalisir hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan widal minimal 1/640 atau ditemukannya Salmonella typhi di feses atau Anti Salmonella typhi lgM 6 – 10.
  • Polis / voucher Asuransi tipus (asli/fotokopi)
  • Invoice atau surat keterangan dari rumah sakit
  • Bukti rawat inap dari rumah sakit/klinik pengobatan (asli/fotokopi legalisir)
  • Dokumen-dokumen tambahan yang relevan jika diperlukan

Catatan penting :

– Apabila Tertanggung dijamin lebih dari 4 (empat) Polis Produk Asuransi Mikro Tipus yang diterbitkan oleh Penanggung, maka tanggung jawab Penanggung atas klaim yang terjadi maksimal sebanyak 4 (empat) polis yang masih aktif.

– Apabila Tertanggung memiliki lebih dari 1 (satu) Polis yang diterbitkan oleh Penanggung untuk produk Asuransi Mikro Tipus saat pengajuan klaim, maka batas akumulasi nilai santunan yang akan diterima Tertanggung untuk keseluruhan Polis adalah Rp2.000.000/hari atau maksimal Rp20.000.000 untuk manfaat Santunan Harian Rawat Inap.

– Pertanggungan ini tidak berlaku di Provinsi Sumatera Utara. Apabila Anda mengajukan klaim terkait perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara maka klaim akan otomatis ditolak.

Iklan

Iklan