ASURANSI TIFUS

Apa yang di Jamin?

Memberikan santunan rawat inap bagi tertanggung yang menderita Sakit tifus dibuktikan dengan surat keterangan atau diagnosa Dokter yang menyatakan Tertanggung menderita Tifus dan harus dirawat inap di tambah dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan Widal minimal 1/640 atau Anti Salmonella typhi lgM 6 – 10 atau ditemukannya S.typhi pada feses.

Manfaat

Santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000,- / hari maksimal s/d  Rp. 5.000.000,- (maksimal 10 hari rawat inap)

Premi IDR 90.000/Tahun

Syarat dan Ketentuan

  • Usia tertanggung minimum 6 bulan dan maksimum 65 tahun.
  • Tertanggung dapat memiliki lebih dari 1 polis, maksimal 4 polis yang dapat diklaimkan secara bersama untuk 1 nama yang sama dan polis hangus jika sudah mengajukan klaim.
  • Masa tunggu pertanggungan adalah 30 hari sejak polis aktif
  • Santunan tetap dibayarkan penuh walaupun memiliki asuransi kesehatan lain

Dokumen klaim Asuransi Tipus :

  • Formulir Laporan Pengajuan Klaim yang terdapat dalam Voucher
  • Fotokopi Identitas diri (KTP/SIM/PASPOR)
  • Surat keterangan dokter (asli/fotokopi legalisir) yang menyatakan bahwa Tertanggung menderita Tipus
  • Asli atau fotokopi legalisir hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan widal minimal 1/640 atau ditemukannya Salmonella typhi di feses atau Anti Salmonella typhi lgM 6 – 10.
  • Polis / voucher Asuransi tipus (asli/fotokopi)
  • Invoice atau surat keterangan dari rumah sakit
  • Bukti rawat inap dari rumah sakit/klinik pengobatan (asli/fotokopi legalisir)
  • Dokumen-dokumen tambahan yang relevan jika diperlukan

Iklan

Iklan