
Apa yang di Jamin?
Memberikan Santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari maksimal sampai dengan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) [maksimal 10 (sepuluh) hari rawat inap], apabila Tertanggung (Pelanggan) terjangkit penyakit tipus dengan bukti hasil laboratorium bahwa widal minimal 1/640 atau ditemukannya Salmonella typhi di feses atau Anti-Salmonella typhi IgM 6 -10 dan memerlukan perawatan (rawat inap) di rumah sakit / klinik.
Manfaat
Santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000,- / hari maksimal s/d Rp. 5.000.000,- (maksimal 10 hari rawat inap)
Premi IDR 50.000 periode 6 bulan
Syarat dan Ketentuan
- Usia tertanggung minimum 6 bulan dan maksimum 65 tahun.
- Tertanggung dapat memiliki lebih dari 1 polis, maksimal 4 polis yang dapat diklaimkan secara bersama untuk 1 nama yang sama dan polis hangus jika sudah mengajukan klaim.
- Masa tunggu pertanggungan adalah 30 hari sejak polis aktif
- Santunan tetap dibayarkan penuh walaupun memiliki asuransi kesehatan lain
Dokumen klaim Asuransi Tipus :
- Formulir Laporan Pengajuan Klaim yang terdapat dalam Voucher
- Fotokopi Identitas diri (KTP/SIM/PASPOR)
- Surat keterangan dokter (asli/fotokopi legalisir) yang menyatakan bahwa Tertanggung menderita Tipus
- Asli atau fotokopi legalisir hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan widal minimal 1/640 atau ditemukannya Salmonella typhi di feses atau Anti Salmonella typhi lgM 6 – 10.
- Polis / voucher Asuransi tipus (asli/fotokopi)
- Invoice atau surat keterangan dari rumah sakit
- Bukti rawat inap dari rumah sakit/klinik pengobatan (asli/fotokopi legalisir)
- Dokumen-dokumen tambahan yang relevan jika diperlukan
Catatan penting :
– Apabila Tertanggung dijamin lebih dari 4 (empat) Polis Produk Asuransi Mikro Tipus yang diterbitkan oleh Penanggung, maka tanggung jawab Penanggung atas klaim yang terjadi maksimal sebanyak 4 (empat) polis yang masih aktif.
– Apabila Tertanggung memiliki lebih dari 1 (satu) Polis yang diterbitkan oleh Penanggung untuk produk Asuransi Mikro Tipus saat pengajuan klaim, maka batas akumulasi nilai santunan yang akan diterima Tertanggung untuk keseluruhan Polis adalah Rp2.000.000/hari atau maksimal Rp20.000.000 untuk manfaat Santunan Harian Rawat Inap.
– Pertanggungan ini tidak berlaku di Provinsi Sumatera Utara. Apabila Anda mengajukan klaim terkait perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara maka klaim akan otomatis ditolak.
- WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSEIni bunyi di dalam polis kendaraan “It is hereby noted and agreed that, subject to additional premium, this insurance is extended with coverage against loss and/or damage to the insured… Baca Selengkapnya: WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE
- MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSEBegini isinya : IIt is hereby noted and agreed that: Sebagai praktisi asuransi, saya sering menjuluki klausul ini sebagai “Klausul Standar Pabrik & Aturan Ganti Sebelah”. Klausul ini sangat penting… Baca Selengkapnya: MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE
- SANCTION LIMITATION AND EXCLUSIONBegini isinya : “No (re)insurer shall be deemed to provide cover and no (re)insurer shall be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that… Baca Selengkapnya: SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION
- BRAND AND LABEL CLAUSEApakah Anda tahu bahwa reputasi merek Anda bisa terancam saat terjadi kerugian? Klausul Brand and Label, atau yang kami sebut “Klausul Pelindung Reputasi,” adalah solusi cerdas untuk melindungi citra merek Anda. Dengan klausul ini, Anda memiliki hak untuk mencopot label merek dari barang rusak sebelum diserahkan kepada asuransi, sehingga barang tersebut dapat dijual sebagai “barang polos.” Ini berarti, meskipun asuransi menjual barang sisa, reputasi merek premium Anda tetap terjaga. Temukan bagaimana klausul ini dapat menjadi investasi kecil yang menyelamatkan nilai merek Anda yang telah dibangun bertahun-tahun!
- AVERAGE RELIEF (85%)Klausul “Average Relief (85%)” pada dasarnya adalah “batas toleransi” atau “keringanan” yang diberikan oleh pihak asuransi kepada Anda terkait risiko Underinsurance (Pertanggungan di bawah harga sebenarnya). Berikut adalah penjelasan detail… Baca Selengkapnya: AVERAGE RELIEF (85%)


