
Berikut adalah beberapa istilah dalam asuransi syariah yang mungkin belum banyak dimengerti:
Takaful
Merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut asuransi syariah. Prinsip dasar takaful adalah saling tolong-menolong antara peserta dalam membayar premi dan memberikan manfaat perlindungan jika terjadi risiko.
Mudarabah
Adalah salah satu prinsip investasi dalam asuransi syariah. Dalam mudarabah, peserta (muqarib) menyediakan modal, sementara perusahaan asuransi (mudarib) mengelola investasi tersebut. Keuntungan dibagi antara kedua pihak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Wakalah
Adalah kontrak yang digunakan dalam asuransi syariah untuk mengatur hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi. Dalam wakalah, peserta memberikan wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dan mengurus aspek-aspek operasional, termasuk pengumpulan premi dan penanganan klaim.
Tabarru
Adalah kontribusi sukarela dari peserta asuransi syariah. Premi yang dibayarkan oleh peserta dianggap sebagai tabarru yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami kerugian atau risiko.
Wakalah bil Istithmar
Adalah kontrak yang mengatur hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi dalam hal investasi. Dalam wakalah bil istithmar, peserta memberikan wewenang kepada perusahaan asuransi untuk menginvestasikan dana tabarru yang dikumpulkan dari peserta.
Surplus Sharing
Adalah pembagian kelebihan hasil investasi atau surplus antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah. Kelebihan hasil investasi yang diperoleh dari portofolio investasi digunakan untuk memberikan keuntungan tambahan kepada peserta.
Wadiah
Adalah prinsip dalam asuransi syariah yang mengacu pada amanah atau penitipan. Dalam konteks asuransi syariah, perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dana peserta dan bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola dana tersebut dengan itikad baik.
Qardhul Hasan
Adalah konsep pemberian pinjaman tanpa bunga dalam asuransi syariah. Dalam situasi klaim, jika perusahaan asuransi perlu memberikan uang atau kompensasi kepada peserta, mereka dapat memberikan pinjaman tanpa bunga sebagai bentuk bantuan atau pemenuhan kewajiban.
Riba
Adalah konsep yang dilarang dalam asuransi syariah. Riba mengacu pada praktik pemberian atau penerimaan keuntungan atau tambahan yang tidak adil atau berlebihan dalam transaksi keuangan.
Takaful Operator
Adalah perusahaan yang mengelola operasional asuransi syariah. Mereka bertanggung jawab dalam pengumpulan premi, pengelolaan investasi, penilaian risiko, dan penanganan klaim.
Qardh
Adalah pinjaman yang diberikan tanpa bunga dan tanpa imbalan oleh peserta asuransi syariah kepada perusahaan asuransi syariah. Pinjaman ini memberikan keleluasaan kepada perusahaan asuransi untuk membantu peserta yang mengalami kesulitan keuangan dalam membayar premi.
Waqf
Adalah konsep dalam asuransi syariah yang mengacu pada penggunaan sebagian hasil investasi untuk tujuan sosial atau amal. Sebagian keuntungan yang diperoleh dari investasi dana tabarru dapat dialokasikan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, atau proyek amal lainnya.
Retakaful
Adalah konsep dalam asuransi syariah yang mirip dengan reasuransi dalam asuransi konvensional. Retakaful melibatkan perusahaan reasuransi syariah yang menerima bagian risiko dari perusahaan asuransi syariah. Hal ini membantu perusahaan asuransi syariah untuk mengelola eksposur risiko yang lebih besar.
Wakaf Uang
Adalah konsep dalam asuransi syariah di mana sejumlah dana yang diwakafkan digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta asuransi. Hasil investasi dari wakaf uang tersebut dapat digunakan untuk memberikan perlindungan tambahan atau manfaat lainnya kepada peserta.
- OVER-INSURANCE DAN UNDER-INSURANCE DALAM ASURANSI
- MENGAPA NASABAH KREDIT DIKENAKAN BEBAN ASURANSI PADA JAMINAN KREDITNYA
- ISTILAH-ISTILAH DALAM ASURANSI SYARIAH
Al-Mudharabah
Adalah prinsip di mana perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai mudharib atau pengelola investasi, sedangkan peserta asuransi syariah menjadi sahibul mal atau pemilik dana. Keuntungan dari investasi tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan asuransi syariah dan peserta.
Wadiah Yad Dhamanah
Adalah konsep di mana perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pemegang amanah dan bertanggung jawab atas penitipan dan pengelolaan dana peserta. Dalam hal ini, perusahaan asuransi syariah bertanggung jawab untuk mengembalikan dana secara penuh kepada peserta ketika diperlukan.
Hibah
Adalah konsep dalam asuransi syariah di mana perusahaan asuransi syariah dapat memberikan hadiah atau sumbangan sukarela kepada peserta sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi atas ketidakmengajukan klaim dalam periode tertentu.
Wadiah bil Ujrah
Adalah konsep di mana perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pemegang amanah dan menerima imbalan atau fee untuk pengelolaan dana peserta. Fee yang diterima oleh perusahaan asuransi syariah dalam wadiah bil ujrah adalah sebagai imbalan atas jasa pengelolaan dana peserta yang dilakukan dengan itikad baik dan profesional.
Takaful Al-Wakalah
Adalah model operasional dalam asuransi syariah di mana perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai wakil atau perantara bagi peserta. Peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai kompensasi atas jasa wakalah yang diberikan. Perusahaan asuransi menggunakan premi tersebut untuk membayar klaim dan mengelola operasional asuransi.
Shari’ah Supervisory Board (Dewan Pengawas Syariah)
Adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aktivitas perusahaan asuransi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan ini terdiri dari ulama dan pakar syariah yang memberikan nasihat dan pengawasan terhadap produk dan operasional asuransi syariah.
Takaful Certificate (Sertifikat Takaful)
Adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi syariah kepada peserta sebagai bukti keikutsertaan mereka dalam program asuransi syariah. Sertifikat ini berisi informasi tentang peserta, manfaat perlindungan yang diberikan, dan syarat-syarat yang berlaku.
Wakalah Fee
Adalah biaya yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan asuransi syariah sebagai imbalan atas jasa pengelolaan dan administrasi asuransi. Biaya ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari premi yang dibayarkan oleh peserta.
Aqad
Adalah perjanjian atau kontrak yang terjadi antara perusahaan asuransi syariah dan peserta sebagai dasar hukum yang mengatur hubungan antara keduanya. Aqad mencakup hak, kewajiban, dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Mudharabah Investment Account
Adalah rekening investasi yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah untuk mengelola dana investasi peserta. Perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana ini dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Ta’awuni
Adalah prinsip saling tolong-menolong dan kerjasama dalam asuransi syariah. Prinsip ini mendorong solidaritas antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi untuk saling membantu dan mendukung satu sama lain dalam menghadapi risiko.
Wakalah Bi Al-Istithmar
Adalah kontrak antara peserta asuransi syariah dan perusahaan asuransi syariah yang mengatur pengelolaan dana investasi. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil dan memiliki wewenang untuk menginvestasikan dana peserta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Waqf Al-Awqaf
Adalah konsep dalam asuransi syariah yang mengacu pada penggunaan sebagian hasil investasi untuk kegiatan amal dan sosial yang berkelanjutan. Bagian dari keuntungan yang diperoleh dari investasi dana tabarru dialokasikan untuk mendukung inisiatif sosial, seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan bantuan kepada kaum miskin.
Tawarruq
Adalah konsep dalam asuransi syariah yang melibatkan pembelian dan penjualan aktiva yang halal dengan tujuan memperoleh dana tunai. Peserta asuransi syariah melakukan pembelian aktiva dan kemudian menjualnya kepada pihak ketiga untuk mendapatkan dana tunai yang dapat digunakan sesuai kebutuhan mereka.
Kafalah
Adalah konsep dalam asuransi syariah yang mengacu pada jaminan atau penjaminan. Perusahaan asuransi syariah dapat bertindak sebagai penjamin atau memberikan jaminan atas kewajiban yang ditanggung oleh peserta terhadap pihak ketiga.
Shari’ah Advisor
Adalah seorang pakar hukum Islam yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam prinsip-prinsip syariah yang terkait dengan asuransi. Shari’ah Advisor memberikan nasihat dan panduan kepada perusahaan asuransi syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional dan produk asuransi.
Wakalah Bil Ujrah
Adalah biaya yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan asuransi syariah sebagai imbalan atas jasa pengelolaan dan administrasi dana investasi. Biaya ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari nilai aset yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Qimar
Adalah praktik perjudian atau spekulasi yang dilarang dalam asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah menekankan adanya unsur ketidakpastian (gharar), tetapi menghindari praktek-praktek yang bersifat spekulatif atau merugikan salah satu pihak.
Mudharabah Mutlaqah
Adalah bentuk kontrak investasi dalam asuransi syariah di mana perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola investasi) dan peserta sebagai sahibul mal (pemilik dana). Dalam mudharabah mutlaqah, keuntungan dan risiko dibagi sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Amanah
Adalah prinsip dasar dalam asuransi syariah yang menekankan kepercayaan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana peserta. Perusahaan asuransi syariah dianggap sebagai pemegang amanah dan memiliki kewajiban untuk menjaga dana peserta dengan itikad baik.
Semoga penjelasan ini dapat membantu Anda memahami istilah-istilah yang lebih mendalam dalam asuransi syariah. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.