MEMAHAMI RISIKO SENDIRI DALAM POLIS ASURANSI PROPERTI

Risiko sendiri (deductible) dalam polis asuransi merujuk pada jumlah uang atau nilai yang harus ditanggung oleh pemegang polis sebelum perusahaan asuransi akan mulai memberikan perlindungan atau ganti rugi. Risiko sendiri adalah suatu bentuk partisipasi pemegang polis dalam risiko yang dijamin oleh asuransi. Polis asuransi seringkali memiliki ketentuan tentang berapa besar risiko sendiri yang harus dibayar oleh pemegang polis dalam situasi tertentu. Risiko sendiri biasanya dinyatakan dalam persentase atau jumlah tetap dari nilai kerugian yang terjadi, dan terkadang ada juga batasan minimum yang harus dipenuhi.

Contoh Penerapan Risiko Sendiri dalam Berbagai Risiko:

  • Kebakaran, Sambaran Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap: Tidak Ada
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara (Klausul 4.1 B /2007): 5% dari nilai kerugian, minimum Rp. 5,000,000
  • Banjir, Badai, Angin Ribut dan Kerusakan akibat Air: 10% dari nilai kerugian, minimum Rp 10,000,000
  • Tanah Longsor dan Amblas: 10% dari nilai kerugian, minimum Rp 10,000,000
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami: 2.5% dari Keseluruhan Nilai Pertanggungan
  • Risiko-risiko selain yang disebutkan di atas: Rp. 1,000,000

Iklan

Penjelasan :

  • Kebakaran, Sambaran Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap: Tidak Ada

Dalam risiko ini, tidak ada risiko sendiri yang harus dibayar oleh pemegang polis. Jadi, jika terjadi kerugian karena kebakaran atau penyebab lain yang disebutkan di atas, perusahaan asuransi akan membayar seluruh nilai kerugian yang dijamin oleh polis.

  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara (Klausul 4.1 B /2007): 5% dari nilai kerugian, minimum Rp. 5,000,000

Jika pemegang polis mengajukan klaim terkait kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, atau huru-hara, mereka harus membayar risiko sendiri sebesar 5% dari total kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut. Namun, ada juga batasan minimum risiko sendiri sebesar Rp. 5,000,000. Jadi, mereka harus membayar risiko sendiri yang paling besar, yaitu Rp. 5,000,000 atau 5% dari kerugian, mana yang lebih tinggi.

  • Banjir, Badai, Angin Ribut dan Kerusakan akibat Air: 10% dari nilai kerugian, minimum Rp 10,000,000

Dalam kasus risiko banjir, badai, angin ribut, atau kerusakan akibat air, pemegang polis harus membayar risiko sendiri sebesar 10% dari total kerugian atau setidaknya Rp. 10,000,000, mana yang lebih tinggi.

  • Tanah Longsor dan Amblas: 10% dari nilai kerugian, minimum Rp 10,000,000

Dalam situasi yang melibatkan tanah longsor atau amblas, risiko sendiri adalah 10% dari total kerugian atau setidaknya Rp. 10,000,000, mana yang lebih besar.

  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami: 2.5% dari Keseluruhan Nilai Pertanggungan

Untuk risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami, risiko sendiri adalah 2.5% dari total nilai pertanggungan yang dinyatakan dalam polis. Ini berarti pemegang polis harus membayar sejumlah 2.5% dari nilai asuransi yang mereka beli sebelum mereka dapat mengajukan klaim.

  • Risiko-risiko selain yang disebutkan di atas: Rp. 1,000,000

Risiko-risiko yang tidak termasuk dalam kategori di atas akan memiliki risiko sendiri tetap sebesar Rp. 1,000,000. Ini berarti pemegang polis akan membayar jumlah tetap ini sebelum ganti rugi diajukan dalam situasi tersebut.

Risiko sendiri adalah cara perusahaan asuransi membagi beban kerugian dengan pemegang polis, mendorong pencegahan risiko, dan memastikan bahwa premi yang dibayarkan mencerminkan tingkat risiko yang dihadapi pemegang polis. Ini adalah komponen penting dalam perjanjian asuransi yang memungkinkan asuransi berjalan secara adil dan berkelanjutan.

In English

DEDUCTIBLES IN INSURANCE POLICIES:

Deductibles in insurance policies refer to the amount of money or value that must be borne by the policyholder before the insurance company will begin providing coverage or compensation. A deductible is a form of the policyholder’s participation in the insured risk. Insurance policies often have provisions about how much the deductible should be paid by the policyholder in certain situations. Deductibles are usually expressed as a percentage or a fixed amount of the loss, and sometimes there is also a minimum requirement.

Examples of Deductibles in Various Risks:

  • Fire, Lightning, Explosion, Impact of Falling Aircraft and Smoke: Nil
  • Riots, Strikes, Malicious Damage Civil Commotion Endorsement (41.B/2007): 5% of loss, subject to a
  • minimum of IDR 5,000,000
  • Flood, Windstorm, Tempest and Water Damage: 10% of claim, subject to a minimum Rp 10,000,000
  • Landslide and Subsidence: 10% of claim, subject to a minimum Rp 10,000,000
  • Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami: 2.5% of TotalSum Insured
  • Other insured perils: IDR 1,000,000

The following is an explanation of the example above :

  • Fire, Lightning Strikes, Explosions, Aircraft Crashes, Smoke: None

In this risk category, there is no deductible to be paid by the policyholder. So, if there is a loss due to fire or other specified causes, the insurance company will pay the entire amount of the loss covered by the policy.

  • Riots, Strikes, Malicious Acts, Civil Commotion (Clause 4.1 B /2007): 5% of the loss, minimum Rp. 5,000,000

If the policyholder files a claim related to riots, strikes, malicious acts, or civil commotion, they must pay a deductible of 5% of the total loss resulting from the event. However, there is also a minimum deductible of Rp. 5,000,000. So, they must pay the higher deductible, which is Rp. 5,000,000 or 5% of the loss.

  • Floods, Storms, Strong Winds, and Water Damage: 10% of the loss, minimum Rp 10,000,000

In cases of flood, storms, strong winds, or water damage, the policyholder must pay a deductible of 10% of the total loss or at least Rp. 10,000,000, whichever is higher.

  • Landslides and Subsidence: 10% of the loss, minimum Rp 10,000,000

In situations involving landslides or subsidence, the deductible is 10% of the total loss or at least Rp. 10,000,000, whichever is greater.

  • Earthquakes, Volcanic Eruptions, Tsunamis: 2.5% of the Total Insured Value

For the risks of earthquakes, volcanic eruptions, and tsunamis, the deductible is 2.5% of the total insured value stated in the policy. This means that the policyholder must pay 2.5% of the insurance value they purchased before they can file a claim.

  • Risks other than those mentioned above: Rp. 1,000,000

Risks not included in the categories mentioned above will have a fixed deductible of Rp. 1,000,000. This means the policyholder will pay this fixed amount before a claim can be filed in such situations.

Deductibles are a way for insurance companies to share the burden of losses with policyholders, encourage risk prevention, and ensure that the premiums paid reflect the level of risk faced by policyholders. They are a crucial component of insurance agreements that allow insurance to operate fairly and sustainably.

Tinggalkan Balasan