BANKERS CLAUSE

Pada polis asuransi properti adalah klausul yang memberikan perlindungan khusus terhadap properti yang dijaminkan sebagai agunan dalam pinjaman perbankan. Klausul ini dirancang untuk melibatkan bank sebagai pemegang kepentingan dan memastikan bahwa bank mendapatkan perlindungan terhadap kerugian atas properti yang dijadikan jaminan kredit.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang BANKERS CLAUSE:

  1. Perlindungan bagi Pihak Bank

Klausul ini memberikan perlindungan kepada pihak bank yang memberikan pinjaman dengan menjadikan properti sebagai agunan. Dalam hal kerusakan atau kehilangan properti, klaim asuransi akan membayar ganti rugi kepada bank sesuai dengan nilai yang dijaminkan.

  • Keterlibatan Bank dalam Proses Klaim

Pihak bank seringkali terlibat langsung dalam proses klaim. Mereka mungkin memiliki hak untuk menyetujui atau menolak penawaran penyelesaian klaim, dan klaim pembayaran mungkin langsung dibayarkan kepada bank.

  • Pentingnya Nilai Pertanggungan (TSI) yang Akurat

Karena bank memiliki kepentingan langsung dalam properti yang dijamin, nilai pertanggungan harus ditetapkan dengan akurat agar mencerminkan nilai aktual properti. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bank mendapatkan perlindungan yang memadai.

Iklan

Penerapan BANKERS CLAUSE pada Klaim Asuransi:

Misalkan ada properti yang dijaminkan sebagai agunan dalam suatu pinjaman perbankan dan terjadi kerusakan karena kebakaran. Nilai pertanggungan yang dijaminkan kepada bank adalah IDR 1,000,000,000. Proses klaim melibatkan pihak bank sebagai pemegang kepentingan.

Jika kerugian yang terjadi sebesar IDR 800,000,000, maka pembayaran klaim akan dikaitkan langsung dengan kewajiban yang dijaminkan pada bank, yaitu IDR 1,000,000,000. Bank akan menerima pembayaran sebesar kerugian aktual, yaitu IDR 800,000,000.

Namun, jika kerugian mencapai atau melebihi nilai pertanggungan yang dijaminkan (IDR 1,000,000,000), bank hanya akan menerima pembayaran sesuai dengan nilai pertanggungan tersebut.

BANKERS CLAUSE juga dapat mengatur prosedur khusus untuk penyelesaian klaim, termasuk persetujuan bank sebelum pembayaran atau keterlibatan bank dalam proses penilaian kerugian.

Ketika mempertimbangkan BANKERS CLAUSE, penting bagi bank dan pemilik properti untuk memahami persyaratan dan implikasinya secara menyeluruh agar perlindungan yang tepat diberikan dalam skenario klaim.

Translate

The “BANKERS CLAUSE” in property insurance is a provision that offers specific protection for properties pledged as collateral in a banking loan. This clause is designed to involve the bank as a stakeholder and ensure that the bank receives coverage for losses on the property used as loan collateral.

Here’s a more detailed explanation of the BANKERS CLAUSE:

  1. Protection for the Bank

This clause provides protection to the bank extending the loan by using the property as collateral. In the event of damage or loss to the property, the insurance claim will compensate the bank for the insured value.

  • Involvement of the Bank in the Claims Process

The bank is often directly involved in the claims process. They may have the right to approve or reject claim settlement offers, and claim payments may be made directly to the bank.

  • Importance of Accurate Total Sum Insured (TSI)

Because the bank has a direct interest in the pledged property, the insured value must be accurately determined to reflect the actual value of the property. This is crucial to ensure that the bank receives adequate protection.

Application of BANKERS CLAUSE in Insurance Claims:

Let’s assume a property is pledged as collateral in a banking loan, and there is damage due to a fire. The insured value provided to the bank is IDR 1,000,000,000. The claims process involves the bank as a stakeholder.

If the loss amounts to IDR 800,000,000, the claim payment will be directly associated with the secured liability for the bank, i.e., IDR 1,000,000,000. The bank will receive a payment equal to the actual loss, which is IDR 800,000,000.

However, if the loss equals or exceeds the insured value (IDR 1,000,000,000), the bank will only receive a payment up to the insured value.

The BANKERS CLAUSE may also stipulate specific procedures for claim settlements, including the bank’s approval before payment or the bank’s involvement in the loss assessment process.

When considering the BANKERS CLAUSE, it is essential for both the bank and the property owner to thoroughly understand the terms and implications to ensure appropriate coverage in claim scenarios.

Iklan

Tinggalkan Balasan