KALKULATOR ASURANSI MOBIL

Kampanye asuransi mobil yang menyoroti berbagai risiko, termasuk kecelakaan, pencurian, bencana alam, dan tanggung jawab hukum.

Kalkulator Asuransi Kendaraan – Ayobelajarasuransi.id

Kalkulator Asuransi Kendaraan

Kalkulator Premi
Informasi Produk
Prosedur Klaim

Data Kendaraan

Jenis Perlindungan

Perluasan Perlindungan

Pilih perluasan perlindungan yang diinginkan:

Jaminan biaya perbaikan akibat bencana alam seperti banjir, angin topan, badai, tanah longsor.
Jaminan perbaikan akibat gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi.
Jaminan perbaikan atas kerusakan kendaraan akibat kerusuhan, pemogokan, huru-hara, tawuran, revolusi.
Jaminan perbaikan akibat aksi terorisme atau sabotase.
Jaminan kendaraan diperbaiki di bengkel resmi (Authorized Workshop).
Layanan bantuan darurat di jalan (misalnya mogok, ban pecah, derek).

Manfaat Tambahan

Data Pemohon

*Perhitungan ini hanya estimasi berdasarkan Peraturan OJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Penetapan Tarif Premi dan Santunan Asuransi Kendaraan Bermotor. Premi aktual dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan asuransi.

Informasi Produk Asuransi Kendaraan

Jenis Perlindungan

  • Comprehensive: Memberikan perlindungan paling lengkap untuk kerusakan sebagian maupun total akibat kecelakaan, pencurian, kebakaran, dan risiko lainnya.
  • TLO (Total Loss Only): Hanya memberikan perlindungan untuk kerusakan total (lebih dari 75% nilai kendaraan) atau kehilangan.

Perluasan Perlindungan

  • Banjir & Bencana Alam: Perlindungan terhadap kerusakan akibat banjir, angin topan, badai, dan tanah longsor.
  • Gempa Bumi & Tsunami: Perlindungan terhadap kerusakan akibat gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
  • Huru-hara & Kerusuhan (SRCC): Perlindungan terhadap kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, atau huru-hara.
  • Terorisme & Sabotase: Perlindungan terhadap kerusakan akibat aksi terorisme atau sabotase.
  • Bengkel Resmi (ATPM): Hak untuk memperbaiki kendaraan di bengkel resmi merk kendaraan.
  • Emergency Road Assistance (ERA): Layanan bantuan darurat di jalan seperti derek, mogok, ban pecah, dll.

Manfaat Tambahan

  • Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL): Perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kecelakaan.
  • Kecelakaan Diri: Santunan untuk pengemudi dan penumpang jika mengalami kecelakaan.

Pengecualian Umum

  • Kerusakan akibat kelalaian atau kesengajaan tertanggung
  • Kendaraan digunakan untuk balapan atau pelatihan mengemudi
  • Pengemudi tanpa SIM atau di bawah pengaruh alkohol/narkoba
  • Kerusakan akibat perang atau aksi militer
  • Kerusakan bagian yang aus karena pemakaian normal

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Formulir klaim yang sudah diisi lengkap
  • Fotokopi STNK dan BPKB
  • Fotokopi KTP dan SIM pengemudi saat kejadian
  • Fotokopi polis asuransi
  • Laporan kepolisian (untuk kasus pencurian atau kecelakaan berat)
  • Foto kerusakan kendaraan
  • Surat keterangan dari bengkel resmi (jika sudah diperbaiki)

Langkah Pengajuan Klaim

  1. Laporkan segera: Hubungi perusahaan asuransi maksimal 3×24 jam setelah kejadian (kecuali force majeure).
  2. Dokumentasi: Ambil foto kerusakan dari berbagai sudut sebelum dilakukan perbaikan.
  3. Pengisian formulir: Isi formulir klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi.
  4. Pengumpulan dokumen: Lengkapi semua dokumen pendukung yang diperlukan.
  5. Proses survey: Surveyor akan memeriksa kerusakan dan mengevaluasi klaim.
  6. Persetujuan klaim: Setelah klaim disetujui, perbaikan dapat dilakukan di bengkel rekanan atau reimbursement.

Biaya Risiko Sendiri (Deductible)

Berikut perkiraan biaya risiko sendiri yang mungkin dibebankan saat klaim:

  • Kerusakan sebagian: 5% dari nilai klaim (min Rp500.000)
  • Kerusakan total: 5% dari nilai pertanggungan (min Rp1.000.000)
  • Bencana alam: 10% dari nilai klaim (min Rp500.000)
  • Gempa bumi/tsunami: 10% dari nilai klaim (min Rp500.000)
  • Kerusuhan/terorisme: 10% dari nilai klaim (min Rp500.000)

Tips Klaim Cepat

  • Lengkapi semua dokumen dengan benar
  • Lapor segera setelah kejadian
  • Jangan memperbaiki kendaraan sebelum disurvey (kecuali darurat)
  • Simpan semua bukti pembayaran jika melakukan perbaikan sendiri
  • Gunakan bengkel rekanan asuransi untuk proses yang lebih cepat

Iklan

Tinggalkan Balasan