
Kalkulator Asuransi Kendaraan
Kalkulator Premi
Informasi Produk
Prosedur Klaim
*Perhitungan ini hanya estimasi berdasarkan Peraturan OJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Penetapan Tarif Premi dan Santunan Asuransi Kendaraan Bermotor. Premi aktual dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan asuransi.
Informasi Produk Asuransi Kendaraan
Jenis Perlindungan
- Comprehensive: Memberikan perlindungan paling lengkap untuk kerusakan sebagian maupun total akibat kecelakaan, pencurian, kebakaran, dan risiko lainnya.
- TLO (Total Loss Only): Hanya memberikan perlindungan untuk kerusakan total (lebih dari 75% nilai kendaraan) atau kehilangan.
Perluasan Perlindungan
- Banjir & Bencana Alam: Perlindungan terhadap kerusakan akibat banjir, angin topan, badai, dan tanah longsor.
- Gempa Bumi & Tsunami: Perlindungan terhadap kerusakan akibat gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
- Huru-hara & Kerusuhan (SRCC): Perlindungan terhadap kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, atau huru-hara.
- Terorisme & Sabotase: Perlindungan terhadap kerusakan akibat aksi terorisme atau sabotase.
- Bengkel Resmi (ATPM): Hak untuk memperbaiki kendaraan di bengkel resmi merk kendaraan.
- Emergency Road Assistance (ERA): Layanan bantuan darurat di jalan seperti derek, mogok, ban pecah, dll.
Manfaat Tambahan
- Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL): Perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kecelakaan.
- Kecelakaan Diri: Santunan untuk pengemudi dan penumpang jika mengalami kecelakaan.
Pengecualian Umum
- Kerusakan akibat kelalaian atau kesengajaan tertanggung
- Kendaraan digunakan untuk balapan atau pelatihan mengemudi
- Pengemudi tanpa SIM atau di bawah pengaruh alkohol/narkoba
- Kerusakan akibat perang atau aksi militer
- Kerusakan bagian yang aus karena pemakaian normal
Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan
Dokumen yang Dibutuhkan
- Formulir klaim yang sudah diisi lengkap
- Fotokopi STNK dan BPKB
- Fotokopi KTP dan SIM pengemudi saat kejadian
- Fotokopi polis asuransi
- Laporan kepolisian (untuk kasus pencurian atau kecelakaan berat)
- Foto kerusakan kendaraan
- Surat keterangan dari bengkel resmi (jika sudah diperbaiki)
Langkah Pengajuan Klaim
- Laporkan segera: Hubungi perusahaan asuransi maksimal 3×24 jam setelah kejadian (kecuali force majeure).
- Dokumentasi: Ambil foto kerusakan dari berbagai sudut sebelum dilakukan perbaikan.
- Pengisian formulir: Isi formulir klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi.
- Pengumpulan dokumen: Lengkapi semua dokumen pendukung yang diperlukan.
- Proses survey: Surveyor akan memeriksa kerusakan dan mengevaluasi klaim.
- Persetujuan klaim: Setelah klaim disetujui, perbaikan dapat dilakukan di bengkel rekanan atau reimbursement.
Biaya Risiko Sendiri (Deductible)
Berikut perkiraan biaya risiko sendiri yang mungkin dibebankan saat klaim:
- Kerusakan sebagian: 5% dari nilai klaim (min Rp500.000)
- Kerusakan total: 5% dari nilai pertanggungan (min Rp1.000.000)
- Bencana alam: 10% dari nilai klaim (min Rp500.000)
- Gempa bumi/tsunami: 10% dari nilai klaim (min Rp500.000)
- Kerusuhan/terorisme: 10% dari nilai klaim (min Rp500.000)
Tips Klaim Cepat
- Lengkapi semua dokumen dengan benar
- Lapor segera setelah kejadian
- Jangan memperbaiki kendaraan sebelum disurvey (kecuali darurat)
- Simpan semua bukti pembayaran jika melakukan perbaikan sendiri
- Gunakan bengkel rekanan asuransi untuk proses yang lebih cepat
Iklan
