
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :
1. Gempa Bumi.
2. Letusan Gunung Berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
4. Tsunami.
Resiko Sendiri
- Untuk Bangunan adalah 2.5% dari nilai Total Sum Insured
- Untuk Mobil adalah 10% dari klaim/minimum Rp.500 Ribu per kejadian
Cara Ganti rugi Asuransi ini dapat berupa
- Pembayaran tunai
- Perbaikan kerusakan
- Penggantian dengan barang sejenis atau
- Pembangunan kembali
Pesan Anda telah terkirim
Iklan
- Cara Tepat Hitung HPP untuk UMKM Kuliner
- JANGAN KAGET! MENGAPA KLAIM ASURANSI ANDA TIDAK CAIR 100%? KENALI UNDER-INSURANCE.
- Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Juga “Rumah Kedua” yang Penuh Risiko. Sudah Siapkah Yayasan Anda?
- Manfaat Asuransi Uang Cash in Save untuk Bisnis
- SUPERHERO MOBIL PENUH KENANGAN
- KALKULATOR ASURANSI MOBIL
- CHECKLIST PERLINDUNGAN WAJIB UNTUK PRIBADI DAN BISNIS
- Tumbuhkan Pohon Keuangan Anda, Mulai Menabung Hari Ini, Panen Keuntungannya di Masa Depan!
- PREVENTIVE MEASURE CLAUSE
- INTERNAL REMOVAL CLAUSE

