
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :
1. Gempa Bumi.
2. Letusan Gunung Berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
4. Tsunami.
Resiko Sendiri
- Untuk Bangunan adalah 2.5% dari nilai Total Sum Insured
- Untuk Mobil adalah 10% dari klaim/minimum Rp.500 Ribu per kejadian
Cara Ganti rugi Asuransi ini dapat berupa
- Pembayaran tunai
- Perbaikan kerusakan
- Penggantian dengan barang sejenis atau
- Pembangunan kembali
Iklan
- WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE
- MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE
- SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION
- BRAND AND LABEL CLAUSE
- AVERAGE RELIEF (85%)
- Cara Tepat Hitung HPP untuk UMKM Kuliner
- JANGAN KAGET! MENGAPA KLAIM ASURANSI ANDA TIDAK CAIR 100%? KENALI UNDER-INSURANCE.
- Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Juga “Rumah Kedua” yang Penuh Risiko. Sudah Siapkah Yayasan Anda?
- Manfaat Asuransi Uang Cash in Save untuk Bisnis
- SUPERHERO MOBIL PENUH KENANGAN

