AVERAGE RELIEF (85%)

Ilustrasi perbandingan antara dua skenario asuransi properti: skenario aman dengan perlindungan penuh dan skenario penalti untuk aset yang kurang terasuransikan. Menampilkan angka estimasi kerugian dan klaim yang dibayarkan dalam masing-masing skenario.

Klausul “Average Relief (85%)” pada dasarnya adalah “batas toleransi” atau “keringanan” yang diberikan oleh pihak asuransi kepada Anda terkait risiko Underinsurance (Pertanggungan di bawah harga sebenarnya).

Berikut adalah penjelasan detail dan cara kerjanya.

Intisari Klausul (Bagaimana Cara Kerjanya?)

Dalam asuransi properti standar (tanpa relief), ada aturan bernama Condition of Average. Aturan ini menyatakan jika Anda mengasuransikan bangunan lebih murah dari nilai aslinya, maka saat terjadi klaim (meskipun kerugian sebagian), klaim Anda akan dipotong secara proporsional.

Nah, klausul Average Relief 85% ini adalah kelonggaran dari asuransi. Pihak asuransi memaklumi bahwa nilai properti atau biaya material bisa naik turun, sehingga sangat wajar jika tebakan nilai asuransi Anda meleset sedikit.

Aturannya menjadi seperti ini:

  1. Batas Aman: Selama Nilai Pertanggungan (Sum Insured) di polis Anda minimal mencapai 85% dari biaya riil untuk membangun kembali properti tersebut (Reinstatement Cost), Anda dianggap mengasuransikan properti secara penuh. Tidak ada penalti pemotongan klaim.
  2. Terkena Penalti: Jika Nilai Pertanggungan Anda ternyata di bawah 85% dari biaya riil, maka keringanan ini batal. Anda akan dianggap sebagai penanggung untuk diri Anda sendiri (own insurer) atas selisihnya, dan klaim Anda akan dipotong secara prorata berdasarkan perbandingan antara Nilai Pertanggungan melawan 100% Nilai Riil properti.

Iklan

Contoh Simulasi Klaim

Agar lebih mudah dipahami, mari kita buat simulasi dengan angka.

  • Nilai Riil Properti (Biaya Bangun Kembali saat ini): Rp 1.000.000.000 (1 Miliar)
  • Batas Toleransi 85%: Rp 850.000.000
  • Terjadi Kebakaran Sebagian dengan Kerugian: Rp 100.000.000

Berikut adalah dua skenario yang bisa terjadi:

Skenario 1: Anda Berada di Batas Aman (Relief Berlaku)

Anda mendaftarkan Nilai Pertanggungan di polis sebesar Rp 900.000.000.

  • Analisis: Rp 900 Juta lebih besar dari batas 85% (Rp 850 Juta).
  • Hasil Klaim: Karena Anda masuk dalam batas toleransi, klausul prorata tidak aktif. Asuransi akan membayar Rp 100.000.000 utuh (hanya dikurangi nilai Deductible / Risiko Sendiri yang tertera di polis, jika ada).

Skenario 2: Anda Terkena Penalti Prorata (Underinsured)

Anda mendaftarkan Nilai Pertanggungan di polis sebesar Rp 600.000.000.

  • Analisis: Rp 600 Juta lebih kecil dari batas 85% (Rp 850 Juta). Karena syarat 85% gagal terpenuhi, keringanan dibatalkan. Klausul prorata (average) akan diaktifkan secara penuh (dihitung dari nilai 100%, bukan dari 85%).
  • Rumus Klaim: (Nilai Pertanggungan / Nilai Riil Properti 100%) x Nilai Kerugian
  • Perhitungan: (Rp 600.000.000 / Rp 1.000.000.000) x Rp 100.000.000
  • Hasil Klaim: Asuransi hanya akan membayar Rp 60.000.000. Sisa kerugian sebesar Rp 40.000.000 harus Anda tanggung sendiri karena Anda dianggap kurang mengasuransikan aset Anda.

Saran Profesional:

Meskipun ada kelonggaran 85% ini, sangat disarankan untuk selalu mengasuransikan properti Anda di angka 100% dari biaya bangun kembali yang sebenarnya. Klausul ini sebaiknya hanya dijadikan “jaring pengaman” untuk inflasi harga material bangunan yang tak terduga, bukan sebagai cara untuk menekan premi.

English

The “Average Relief (85%)” clause is essentially a “margin of error” or a “tolerance limit” granted by the insurance company to protect you from strict Underinsurance penalties.

Here is the detailed breakdown of what it means and how it works in practice.

The Core Concept (How It Works)

In standard property insurance, there is a rule called the Condition of Average. This rule dictates that if you insure your property for less than its actual rebuild value, any claim you make (even a partial loss) will be reduced proportionately.

The Average Relief 85% clause is a concession from the insurer. They understand that property values and construction costs fluctuate, so it’s normal if your estimation of the insured value is slightly off.

Here is how the rule applies:

  1. The Safe Zone: As long as your declared Sum Insured is at least 85% of the actual cost to rebuild the property (Reinstatement Cost), you are considered fully insured. No prorated penalty will be applied to your claim.
  2. The Penalty Zone: If your Sum Insured falls below 85% of the actual rebuild cost, the relief is entirely voided. You will be considered your own insurer for the shortfall, and your claim will be reduced proportionately based on your Sum Insured compared to the 100% actual rebuild cost (not the 85% mark).

Iklan

Claim Simulation Examples

To make this crystal clear, let’s run a simulation with numbers.

  • Actual Reinstatement Cost (Current rebuild value): $1,000,000
  • 85% Tolerance Limit: $850,000
  • Partial Loss from Fire: $100,000

Here are two possible scenarios:

Scenario 1: You are in the Safe Zone (Relief Applies)

You declared a Sum Insured of $900,000 on your policy.

  • Analysis: Your $900,000 limit is higher than the 85% threshold ($850,000).
  • Claim Result: Because you are within the tolerance limit, the Condition of Average is waived. The insurer will pay the full $100,000 for the damages (subject only to your policy deductible, if any).

Scenario 2: You Face the Prorated Penalty (Underinsured)

You declared a Sum Insured of $600,000 on your policy.

  • Analysis: Your $600,000 limit is below the 85% threshold ($850,000). Because you failed to meet the 85% requirement, the relief is voided. The standard Condition of Average activates fully (calculated against the 100% value).
  • Claim Formula: (Sum Insured / 100% Actual Reinstatement Cost) x Value of Loss
  • Calculation: ($600,000 / $1,000,000) x $100,000
  • Claim Result: The insurer will only pay $60,000. You must bear the remaining $40,000 out of pocket because you are considered to have underinsured your own asset.

Professional Advice:

Even though this 85% relief exists, I always strongly advise my clients to insure their property at 100% of its true reinstatement value. This clause should be treated strictly as a safety net against unexpected inflation in construction materials, not as a strategy to save money on premiums.

Iklan

Tinggalkan Balasan