Ini adalah salah satu hal penting yang perlu diketahui setiap orang yang membeli atau menjual mobil bekas.
Banyak orang merasa tenang ketika mengetahui bahwa mobil yang baru dibeli masih memiliki polis asuransi yang masa berlakunya belum habis.
Namun, masa berlaku polis dan keberlakuan pertanggungan setelah terjadi pengalihan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda.
Dalam Pasal 10 PSAKBI tentang Pengalihan Kepemilikan (Change of Ownership), apabila kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apa pun, polis berakhir dengan sendirinya setelah 10 hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan, kecuali Penanggung memberikan persetujuan tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
Sekarang bayangkan situasi ini…
Anda baru saja membeli mobil bekas pada 1 Oktober.
Penjual mengatakan:
“Tenang, Pak. Asuransinya masih aktif sampai tahun depan.”
Karena merasa mobil sudah diasuransikan, Anda merasa tidak perlu mengurus apa-apa lagi.
Lalu pada 20 Oktober, terjadi kecelakaan.
Mobil menabrak pohon dan mengalami kerusakan cukup berat.
Anda datang ke bengkel dan mengajukan klaim menggunakan polis lama yang masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya.
Kemudian muncul kenyataan yang tidak Anda duga:
Klaim tidak dapat diproses berdasarkan polis tersebut.
Kenapa?
Karena pengalihan kepemilikan sudah terjadi sejak 1 Oktober.
Sepuluh hari kalender sejak tanggal tersebut telah terlewati. Apabila tidak ada persetujuan tertulis dari Penanggung untuk melanjutkan pertanggungan, maka berdasarkan Pasal 10 PSAKBI, polis berakhir dengan sendirinya setelah periode tersebut.
Jadi persoalannya bukan sekadar:
“Polisnya masih ada atau sudah habis?”
Tetapi:
“Apakah pertanggungan masih berlaku setelah kendaraan tersebut berpindah kepemilikan?”
Itulah pertanyaan yang sering terlambat ditanyakan.
Yang membuat masalah ini berbahaya adalah rasa aman yang keliru
Ketika membeli mobil bekas, perhatian biasanya tertuju pada:
harga mobil → kondisi mesin → STNK/BPKB → pajak → balik nama.
Asuransi sering berada di urutan paling belakang.
Padahal, apabila mobil masih memiliki polis, Anda juga perlu memastikan status pertanggungannya setelah terjadi pengalihan kepemilikan.
Sebab sebuah polis yang secara fisik masih Anda pegang tidak otomatis berarti Anda sebagai pemilik baru sudah mendapatkan perlindungan yang sama.
Dan inilah alasan mengapa jangan pernah menjadikan ucapan “asuransinya masih aktif” sebagai satu-satunya dasar untuk merasa aman.
Bagaimana cara menghindari kesalahan ini?
Setelah membeli mobil bekas yang masih memiliki asuransi, jangan berhenti pada pertanyaan:
“Masih ada polisnya?”
Naikkan satu tingkat pertanyaannya:
“Apakah perusahaan asuransi sudah mengetahui pengalihan kepemilikan dan apakah pertanggungannya sudah disetujui untuk dilanjutkan kepada saya?”
Hubungi perusahaan asuransi, agen, atau broker untuk memastikan prosesnya.
Pastikan perubahan kepemilikan dan kelanjutan pertanggungan memiliki dasar administrasi atau persetujuan tertulis yang jelas.
Dengan begitu, Anda tidak baru mengetahui masalahnya ketika mobil sudah masuk bengkel dan klaim sedang diajukan.
Bukan Hanya Pembeli, Penjual Juga Perlu Berhati-Hati
Masalah change of ownership bukan hanya urusan pembeli.
Bagi penjual, penting untuk memahami bahwa setelah kendaraan dijual, status kepemilikan dan kepentingan yang dipertanggungkan sudah berubah.
Jangan berasumsi bahwa karena polis masih menggunakan nama Anda, pembeli otomatis dapat menggunakan perlindungan tersebut sampai masa polis berakhir.
Asuransi kendaraan bukan sekadar menempel pada mobil. Ada ketentuan kontraktual yang mengatur siapa yang memiliki kepentingan yang dipertanggungkan dan bagaimana pertanggungan dapat dilanjutkan setelah kepemilikan berubah.
Jangan Membeli “Rasa Aman”, Belilah Perlindungan yang Anda Pahami
Di sinilah pentingnya memilih asuransi kendaraan bukan hanya berdasarkan pertanyaan:
“Preminya berapa?”
Tetapi juga:
“Apa yang sebenarnya saya dapatkan?”
“Apa yang tidak dijamin?”
“Apa yang harus saya lakukan ketika kendaraan berpindah tangan?”
“Apa yang harus saya lakukan agar perlindungan tetap sesuai dengan kondisi saya?”
Ketika Anda memahami jawabannya sebelum membeli, keputusan Anda menjadi jauh lebih terarah.
Karena asuransi yang baik bukan hanya tentang murahnya premi.
Asuransi yang baik adalah ketika perlindungan yang Anda pilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan Anda memahami bagaimana perlindungan tersebut bekerja ketika risiko terjadi.
Punya Mobil Bekas atau Sedang Membeli Mobil Bekas?
Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan untuk bertanya apakah mobil Anda benar-benar terlindungi.
Konsultasikan kebutuhan asuransi kendaraan Anda di Ayobelajarasuransi.id.
Di Ayobelajarasuransi.id, Anda dapat berdiskusi dan belajar memahami pilihan asuransi kendaraan dengan bahasa yang lebih sederhana, mulai dari jenis perlindungan, manfaat, pengecualian, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli atau melanjutkan pertanggungan.
👉 Kunjungi ayobelajarasuransi.id dan konsultasikan kebutuhan asuransi kendaraan Anda.
Karena pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan:
“Apakah mobil saya punya asuransi?”
Tetapi:
“Ketika sesuatu terjadi, apakah saya benar-benar memiliki perlindungan yang saya kira saya miliki?”
Pahami sebelum membeli. Konsultasikan sebelum terlambat. Lindungi kendaraan dengan pilihan asuransi yang tepat.
