Berdasarkan Fatwa DSN-MUI akad dalam asuransi syariah terdapat 4 jenis akad yaitu akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil Ujrah, dan akad mudharabah musytarakah, berikut penjelasannya:
1. Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong)
Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.
2. Akad Tijarah (Mudharabah)
Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.
- WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSEIni bunyi di dalam polis kendaraan “It is hereby noted and agreed that, subject to additional premium, this insurance is extended with coverage against loss and/or damage to the insured… Baca Selengkapnya: WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE
- MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSEBegini isinya : IIt is hereby noted and agreed that: Sebagai praktisi asuransi, saya sering menjuluki klausul ini sebagai “Klausul Standar Pabrik & Aturan Ganti Sebelah”. Klausul ini sangat penting… Baca Selengkapnya: MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE
- SANCTION LIMITATION AND EXCLUSIONBegini isinya : “No (re)insurer shall be deemed to provide cover and no (re)insurer shall be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that… Baca Selengkapnya: SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION
- BRAND AND LABEL CLAUSEApakah Anda tahu bahwa reputasi merek Anda bisa terancam saat terjadi kerugian? Klausul Brand and Label, atau yang kami sebut “Klausul Pelindung Reputasi,” adalah solusi cerdas untuk melindungi citra merek Anda. Dengan klausul ini, Anda memiliki hak untuk mencopot label merek dari barang rusak sebelum diserahkan kepada asuransi, sehingga barang tersebut dapat dijual sebagai “barang polos.” Ini berarti, meskipun asuransi menjual barang sisa, reputasi merek premium Anda tetap terjaga. Temukan bagaimana klausul ini dapat menjadi investasi kecil yang menyelamatkan nilai merek Anda yang telah dibangun bertahun-tahun!
- AVERAGE RELIEF (85%)Klausul “Average Relief (85%)” pada dasarnya adalah “batas toleransi” atau “keringanan” yang diberikan oleh pihak asuransi kepada Anda terkait risiko Underinsurance (Pertanggungan di bawah harga sebenarnya). Berikut adalah penjelasan detail… Baca Selengkapnya: AVERAGE RELIEF (85%)
