ASURANSI ALAT BERAT

Asuransi Alat berat adalah jenis asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi kendaraan berat dan peralatan berat seperti alat konstruksi, mesin industri, truk besar, dan peralatan pertanian. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat mengancam aset berharga ini, seperti kerusakan, pencurian, atau kehilangan akibat kecelakaan.

Mengapa Asuransi Alat Berat Penting?

  • Perlindungan terhadap Risiko Finansial: Alat berat dapat mengalami kerusakan akibat kecelakaan, perampokan, atau kondisi cuaca yang buruk. Biaya perbaikan atau penggantian alat berat yang rusak bisa sangat tinggi, dan tanpa asuransi, bisnis Anda mungkin kesulitan untuk mengatasi kerugian finansial yang tiba-tiba.
  • Kewajiban Hukum: Jika alat berat Anda menyebabkan kerusakan pada properti pihak ketiga atau melukai seseorang, Anda bisa dihadapkan pada tuntutan hukum yang mahal. Asuransi alat berat dapat membantu melindungi Anda dari biaya hukum yang besar.
  • Kelangsungan Bisnis: Kerusakan atau hilangnya alat berat dapat menghentikan proyek-proyek Anda, menyebabkan penundaan, dan mengganggu aliran pendapatan. Dengan asuransi, Anda dapat mempercepat pemulihan dan melanjutkan pekerjaan tanpa terlalu banyak masalah.

Iklan

Terdapat beberapa jenis polis di market yang digunakan untuk Asuransi Alat Berat :

  • Heavy Equipment Insurance (HE)

Terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi yang bersangkutan.

  • Contractors’ Plant and Machinery (CPM)

Adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE) karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery untuk objek yang diasuransikan.

  • Contractors’ Plant and Equipment (CPE)

Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian). Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling.

Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE) termasuk:

  • Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
  • Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
  • Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
  • Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  • Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
  • Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
  • Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
  • Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.

Pengecualian

  • Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
  • Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
  • Kendaraan umum, perahu, pesawat
  • Kerusakan karena air pasang (rob)
  • Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
  • Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  • Kerusakan selama pengetesan
  • Pekerjaan dibawah tanah (underground)
  • Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
  • Kesengajaan oleh Tertanggung
  • Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
  • Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum

Iklan

Objek Pertanggungan

Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?

Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container, dll seperti:

  • Cranes
  • Wheel Loader
  • Excavator
  • Forklift
  • Vibrator
  • Dump Trucks
  • Grinda
  • Buldozer
  • dan lain-lain dari berbagai jenis dan varian

Data yang diminta biasanya terkait dengan:

  • Jenis kendaraan
  • Spesifikasi kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi
  • Penggunaan Kendaraan
  • Perlengkapan tambahan
  • Nilai pertanggungan (harga kendaraan)
  • Periode pertanggungan
  • Loss record /pengalaman klaim
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

Iklan

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  • Besaran Own Retention / Deductible per kejadian

Iklan