KALKULATOR ASURANSI KENDARAAN

Gambar kalkulator asuransi kendaraan yang menampilkan angka dan fungsi, dikelilingi oleh model berbagai jenis kendaraan seperti mobil dan truk di latar belakang yang minimalis.

Kalkulator Asuransi Kendaraan Multi-Year | Ayobelajarasuransi.id

KALKULATOR PREMI ASURANSI MOBIL PRIBADI/DINAS

1 Tahun
2 Tahun
3 Tahun
4 Tahun
5 Tahun
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor.
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme & Sabotase.
Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap penumpang
Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi

Iklan

Kalkulator Asuransi – ayobelajarasuransi.id

Kalkulator Premi

ayobelajarasuransi.id | Motor TLO & Perluasan

1. Data Kendaraan
Wilayah ?
2. Proteksi Tambahan (Add-ons)
Premi Dasar TLO (0%) Rp 0
Biaya Perluasan Rp 0
Biaya Admin Rp 54.000
Biaya Materai Rp 10.000
TOTAL Rp 0
Kirim Penawaran (WhatsApp)

Kalkulator Asuransi Kendaraan Multi-Year | Ayobelajarasuransi.id

KALKULATOR PREMI ASURANSI MOBIL PRIBADI/DINAS

1 Tahun
2 Tahun
3 Tahun
4 Tahun
5 Tahun
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor.
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme & Sabotase.
Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap penumpang
Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi