Terdapat 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk
- General Exclusions :
- Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
- Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
- Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
- Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan.
2. Special Exclusions:
- Property dalam masa konstruksi
- Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi
- Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo)
- Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
- Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni
- Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
- Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property
- Barang sewa, kredit dan sejenisnya
- Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
- Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
- Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
- Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
- Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
- Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
- Polusi, kontaminasi
- Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
- Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat
- Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas
- Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
- Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
- Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship
Iklan



