Treaty adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi. Treaty umumnya dibuat untuk suatu portfolio bisnis tertentu selama periode 12 bulan atau tahunan.
Treaty Reasuransi dibagi menjadi Treaty Proporsional dan Treaty Non-Proporsional.
Treaty Proporsional ada dua, yaitu Quota Share yang pembagian saham atau share risiko dalam presentase tetap. Surplus Treaty, reasuransi di mana perusahaan reasuransi menanggung kelebihan risiko atas risiko sendiri atau own retension dari perusahaan asuransi.
Treaty Non-Proporsional :
1. Excess of Loss, di mana perusahaan reasuransi hanya akan terlibat dalam suatu kerugian jika jumlah kerugian melebihi jumlah yang ditahan (net retention) perusahaan asuransi. Maksimum tanggung jawab perusahaan reasuransi dibatasi sampai jumlah tertentu yang disebut Cover Limit.
Berdasarkan jaminan yang diberikan, excess of loss dibagi menjadi dua jenis yaitu, pertama, Working Excess of Loss atau Risk Excess of Loss, yaitu reasuransi menjamin kerugian yang bersifat individual atas setiap risiko. Kedua, Catastrophe Excess of Loss atau Event Excess of Loss, yaitu reasuransi menjamin kerugian yang bersifat katastropik, seperti bencana alam gempa bumi.
2. Stop Loss atau Excess of Loss Ratio, yaitu jenis reasuransi di mana dasar penetapan tanggung jawab perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dinyatakan dalam bentuk persentase perbandingan antara pendapatan premi dengan klaim (loss ratio).
3. Aggregate Excess of Loss, yaitu jenis reasuransi di mana hanya perusahaan asuransi yang menentukan besarnya jumlah seluruh kerugian (aggregate net retention) selama satu tahun tertentu yang disebut underlying retention.
WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE
Ini bunyi di dalam polis kendaraan “It is hereby noted and agreed that, subject to additional premium, this insurance is extended with coverage against loss and/or damage to the insured motor vehicle that is directly caused by windstrom, tempest, hail, flood, inundation and/or landslide.Deductible: 10% from the appvoed amount of loss at minimum of Rp.…
Read More WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSEMODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE
Begini isinya : IIt is hereby noted and agreed that: Sebagai praktisi asuransi, saya sering menjuluki klausul ini sebagai “Klausul Standar Pabrik & Aturan Ganti Sebelah”. Klausul ini sangat penting bagi Anda yang suka memodifikasi mobil atau peduli dengan estetika kendaraan. Klausul ini terbagi menjadi dua aturan utama. Berikut adalah penjelasan mudahnya: Intisari Klausul (Bagaimana…
Read More MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSESANCTION LIMITATION AND EXCLUSION
Begini isinya : “No (re)insurer shall be deemed to provide cover and no (re)insurer shall be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that the provision of such cover, payment of such claim or provision of such benefit would expose that (re)insurer to any sanction, prohibition or restriction under…
Read More SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION
