Fungsi asuransi dapat digolongkan dalam 3 fungsi :
Primary Function (Fungsi Primer)
a. Risk Transfer
Asuransi adalah mekanisme pengalihan risiko, di mana perorangan atau badan usaha dapat mengalihkan sesuatu yang tidak pasti kepada pihak lain, dengan sejumlah premi yang relatif kecil dibandingkan dengan kemungkinan kerugian, ketidakpastian kerugian itu diahlihkan kepada asuransi.
b. Common Pool
Pada awal timbulnya marine insurance, para pedagang waktu itu bersepakat untuk memberikan kontribusi terhadap kerugian (karena risiko laut) yang dialami oleh seseorang di antara mereka. Praktek demikian tidak sepenuhnya mengalihkan risiko tetapi hanya mengurangi risiko.
Dalam perkembangannya kontribusi itu ditetapkan pada awal sebelum timbul kerugian, sehingga masing-masing sudah bisa mengetahui pasti beban kontribusi, yaitu membayar apa yang disebut premi. Premi tersebut diterima dan dikumpulkan dalam suatu fund atau pool serta dikembangkan untuk menanggulangi klaim yang terjadi.
c. Equitable Premiums
Dengan asumsi bahwa pengalihan risiko telah dilakukan melalui common pool, fungsi utama yang ketiga adalah kontribusi yang harus dibayar oleh masing-masing peserta harus fair. Tingkat risiko yang dialami oleh setiap peserta bisa berbeda, misalnya untuk bangunan yang terbuat dari kayu memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan dari batu. Pengemudi yang berumur 18 tahun lebih tinggi risikonya dibandingkan dengan pengemudi yang berumur 50 tahun. Demikian juga nilai barang yang dipertanggungkan tidak selalu sama.
Perbedaan mengenai tingkat hazard dan nilai itu akan membawa konsekuensi besarnya kontribusi (premi) yang dibebankan. Hal-hal semacam ini yang sekarang menjadi dasar para underwriter dalam menetapkan tingkat premi.
Subsidiary Function (fungsi subsider)
a. Stimulus to Business Enterprise
Fungsi sebagai pendorong usaha tergambar dalam kegiatan asuransi melakukan investasi yang berasal dari dana asuransi. Selain itu dengan asuransi dapat memberikan keberanian para investor untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usahanya.
b. Loss Prevention
Tenaga surveyor asuransi banyak memperoleh pelatihan dan pengalaman dalam melakukan identifikasi suatu risiko menjadikan dirinya memiliki kemampuan untuk memberikan saran pencegahan kerugian.
Fungsi sebagai loss prevention tergambar dalam saran yang direkomendir oleh surveyor asuransi untuk melakukan hal-hal yang dapat mencegah terjadinya kerugian. Surveyor asuransi pencurian dapat memberikan saran adanya pemasangan alat detektor yang dapat mencegah atau menghambat pencuri.
Surveyor asuransi liability (liaiblity insurance) dapat memberikan saran dalam pencegahan tuntutan publik akibat kondisi kerja atau produksi.
c. Loss Control
Rekomendasi dari surveyor asuransi bukan saja terbatas pada pencegahan kerugian tetapi juga memberikan rekomendasi cara untuk mengurangi kerugian. Saran memenuhi persyaratan konstruksi bangunan, pemasangan sprinkler, alarm, merupakan upaya untuk mengendalikan kerugian apabila risiko terjadi. Surveyor tidak mungkin dapat mencegah pencuri masuk, tetapi surveyor dapat menyarankan sesuatu yang dapat membatasi, mempersulit, menghambat, atau memperlambat langkah pencuri.
d. Manfaat social (social benefits)
Klaim yang dibayarkan oleh asuransi memungkinkan pengusaha dapat membangun kembali pabrik/usahanya, sehingga dapat menghindari adanya pemutusan hubungan kerja akibat pabrik terbakar. Kegiatan asuransi itu sendiri menciptakan lapangan kerja. Melalui asuransi, dapat disediakan dana untuk mengatasi masalah sosial, misalnya satuanan orang cacat, janda, yatim.
e. Tabungan (savings)
Dalam produk asuransi jiwa khususnya endowment insurance menjamin pembayaran baik meninggal atau hidup di akhir kontrak, pembayaran yang diterima tertanggung pada akhir kontrak pada dasarnya merupakan akumulasi premi ditambah dengan bunga.
OTHER RELATED FUNCTION
a. Dana investasi (investment of funds)
Himpunan dana asuransi (premi) yang disediakan untuk membayar klaim, merupakan sumber dana investasi yang menimbulkan kegiatan investasi dalam pasar uang dan pasar modal.
b. Pendapatan jasa (invisible earnings)
Transaksi asuransi dan reasuransi terjadi dalam jangkauan yang luas antar negara. Suatu negara yang banyak menerima pendapatan premi dari negara lain merupakan penghasilan negara yang bersangkutan dari perdagangan jasa.
Di Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya. Perusahaan asuransi di Indonesia banyak yang menempatkan reasuransi di luar negeri, sehingga neraca perdagangan kita defisit karena pembayaran premi merupakan penerimaan bagi luar negeri dan pengeluaran bagi Indonesia.
Sebabnya antara lain:
- Lack of technology dan knowledge
- Tidak adanya integritas pengusaha asuransi Perusahaan asuransi di Indonesia membayar klaim dari hasil reasuransi di luar negeri sehingga fungsi perusahaan asuransi hanya sebagai agen/broker saja.
- Konsumen masih luar negeri minded (lack of nationalism), sehingga memilih perusahaan asuransi luar negeri.
WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE
Ini bunyi di dalam polis kendaraan “It is hereby noted and agreed that, subject to additional premium, this insurance is extended with coverage against loss and/or damage to the insured motor vehicle that is directly caused by windstrom, tempest, hail, flood, inundation and/or landslide.Deductible: 10% from the appvoed amount of loss at minimum of Rp.…
Read More WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSEMODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE
Begini isinya : IIt is hereby noted and agreed that: Sebagai praktisi asuransi, saya sering menjuluki klausul ini sebagai “Klausul Standar Pabrik & Aturan Ganti Sebelah”. Klausul ini sangat penting bagi Anda yang suka memodifikasi mobil atau peduli dengan estetika kendaraan. Klausul ini terbagi menjadi dua aturan utama. Berikut adalah penjelasan mudahnya: Intisari Klausul (Bagaimana…
Read More MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSESANCTION LIMITATION AND EXCLUSION
Begini isinya : “No (re)insurer shall be deemed to provide cover and no (re)insurer shall be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that the provision of such cover, payment of such claim or provision of such benefit would expose that (re)insurer to any sanction, prohibition or restriction under…
Read More SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION

