Dalam konteks klausul asuransi yang Anda berikan (“Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara 5% dari nilai kerugian, minimum Rp. 5,000,000”), “risiko sendiri” mengacu pada jumlah uang atau nilai yang harus ditanggung oleh pemegang polis sebelum asuransi mulai memberikan perlindungan atau ganti rugi. Dalam situasi ini, pemegang polis harus membayar risiko sendiri sebesar 5% dari total kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa yang dicakup oleh klausul ini. Tetapi ada juga batasan minimum risiko sendiri sebesar Rp. 5,000,000. Artinya, pemegang polis harus membayar risiko sendiri sebesar 5% dari kerugian, kecuali jika 5% dari kerugian tersebut kurang dari Rp. 5,000,000, maka pemegang polis masih harus membayar Rp. 5,000,000 sebagai risiko sendiri.
Berikut penjelasan klausul asuransi ini:
Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara: 5% dari Nilai Kerugian, Minimum Rp. 5,000,000
Klausul ini merupakan bagian penting dalam polis asuransi yang berkaitan dengan risiko yang terkait dengan kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, atau huru-hara. Dalam konteks klausul ini, risiko sendiri adalah jumlah yang harus ditanggung oleh pemegang polis sebelum perusahaan asuransi mulai memberikan perlindungan atau ganti rugi.
Pada prinsipnya, klausul ini berfungsi sebagai alat untuk membagi beban kerugian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Risiko sendiri, yang ditentukan dalam klausul ini, adalah sebesar 5% dari total kerugian yang timbul dari peristiwa yang dicakup oleh polis asuransi. Ini berarti bahwa pemegang polis harus menanggung sejumlah uang atau nilai sebesar 5% dari kerugian sebagai kontribusi mereka terhadap klaim tersebut.
Namun, ada juga batasan minimum risiko sendiri sebesar Rp. 5,000,000. Artinya, jika 5% dari total kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut kurang dari Rp. 5,000,000, pemegang polis masih harus membayar risiko sendiri sebesar Rp. 5,000,000. Ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pembebanan risiko.
Sebagai contoh, jika terjadi kerusuhan dengan kerugian senilai Rp. 100,000,000, pemegang polis akan membayar risiko sendiri sebesar 5% dari kerugian, yaitu Rp. 5,000,000. Namun, jika kerugian hanya senilai Rp. 80,000,000, yang kurang dari 5% dari total kerugian, pemegang polis masih harus membayar risiko sendiri sebesar Rp. 5,000,000 sebagai minimum yang ditetapkan dalam klausul ini.
Dengan demikian, klausul ini memberikan panduan tentang bagaimana risiko sendiri akan dihitung dan berapa jumlah minimum yang harus dibayarkan oleh pemegang polis dalam situasi-situasi tertentu yang tercakup dalam polis asuransi ini. Itu juga mengingatkan pemegang polis untuk memahami dengan jelas persyaratan asuransi yang mereka miliki agar mereka siap menghadapi risiko-risiko tertentu.
English Version
Clause for Riots, Strikes, Malicious Acts, Civil Commotion – 5% of Loss, Minimum Rp. 5,000,000
This clause is an essential part of an insurance policy related to the risks associated with riots, strikes, malicious acts, or civil commotion. In the context of this clause, “deductible” refers to the amount of money or value that must be borne by the policyholder before the insurance company begins to provide protection or compensation.
In principle, this clause serves as a tool to distribute the burden of loss between the policyholder and the insurance company. The deductible, as specified in this clause, is 5% of the total loss resulting from the events covered by the insurance policy. This means that the policyholder is responsible for a certain amount of money or value, which is 5% of the loss, as their contribution to the claim.
However, there is also a minimum deductible of Rp. 5,000,000. This means that if 5% of the total loss resulting from the event is less than Rp. 5,000,000, the policyholder still needs to pay a deductible of Rp. 5,000,000. This is designed to maintain balance and fairness in risk sharing.
For example, if a riot occurs with a loss of Rp. 100,000,000, the policyholder would pay a deductible of 5% of the loss, which is Rp. 5,000,000. However, if the loss is only Rp. 80,000,000, which is less than 5% of the total loss, the policyholder still must pay a deductible of Rp. 5,000,000 as the minimum set in this clause.
Thus, this clause provides guidance on how the deductible will be calculated and the minimum amount that must be paid by the policyholder in certain situations covered by the insurance policy. It also reminds the policyholder to clearly understand the insurance terms they have to be prepared to face specific risks.
