Dapur kafe terbakar pada Sabtu malam. Pemadam datang, api padam, dan keesokan harinya kafe tutup.
Perbaikan makan waktu enam minggu. Selama itu tidak ada omzet, tetapi gaji karyawan dan sewa tempat tetap berjalan.
Anda punya polis kebakaran. Apakah semua kerugian itu ikut diganti?
Cerita ilustrasi
(Nama dan angka hanyalah contoh.)
Bu Dian memiliki kafe kecil. Polis kebakarannya membayar perbaikan dapur dan penggantian peralatan. Tetapi selama enam minggu kafe tutup, omzet sekitar Rp120 juta tidak masuk, sementara ia tetap membayar gaji dan sewa.
Klaimnya untuk kerugian itu ditolak. Bukan karena salah prosedur, tetapi karena polis kebakaran memang tidak dirancang untuk itu.
Apa kata polisnya?
PSAKI Bab II ayat 1.1.9 menyatakan polis tidak menjamin segala macam bentuk gangguan usaha. Hal yang sama ada pada polis gempa (PSAGBI Pasal 2 ayat 2.2.1) dan polis kebongkaran (Pasal 2 ayat 3.2, kehilangan keuntungan).
Polis-polis itu menjamin harta benda. Penghasilan yang hilang karena usaha berhenti adalah kerugian yang berbeda jenisnya, dan butuh polis tersendiri.
Bagaimana asuransi gangguan usaha bekerja?
Pada klausul gangguan usaha (business interruption) yang umum dipakai, jaminan terbatas pada kehilangan laba kotor akibat:
- penurunan omzet: laba kotor dihitung dari selisih omzet standar dengan omzet selama periode ganti rugi, dikalikan persentase laba kotor,
- kenaikan biaya kerja: tambahan biaya yang wajar untuk mencegah atau mengurangi penurunan omzet, misalnya menyewa dapur sementara.
Jaminan ini umumnya baru berlaku bila kerusakan hartanya sendiri adalah risiko yang dijamin polis, misalnya kebakaran. Ia hanya menanggung masa yang disebut periode ganti rugi (indemnity period), misalnya 3, 6, atau 12 bulan.
Contoh hitungan sederhana
Misalkan persentase laba kotor kafe Bu Dian 55 persen dan omzet yang hilang selama periode ganti rugi Rp120 juta:
| Komponen | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Penurunan omzet | 55 persen × Rp120 juta | Rp66 juta |
| Kenaikan biaya kerja | Sewa dapur sementara yang menyelamatkan omzet Rp20 juta: maksimal 55 persen × Rp20 juta = Rp11 juta. Biaya nyata Rp8 juta. | Rp8 juta |
| Perkiraan ganti rugi | Rp66 juta + Rp8 juta | Rp74 juta |
Angka sebenarnya bergantung pada definisi laba kotor, biaya yang berhenti selama tutup, dan nilai pertanggungan yang dipilih. Contoh ini hanya untuk gambaran.
Syarat penting yang sering dilupakan
- Pembukuan harus rapi. Klausul pembukuan (accountants clause) meminta rincian dari buku usaha untuk memverifikasi klaim. Catat omzet dan biaya setiap bulan.
- Perluasan khusus. Penutupan oleh pihak berwenang, akses yang terhalang karena kerusakan di sekitar lokasi, atau pemadaman listrik dari gardu induk hanya dijamin bila ada perluasan. Pada klausul pemadaman listrik versi umum, hanya masa di atas 72 jam yang dihitung.
- Nilai pertanggungan yang realistis. Bila laba kotor tahunan lebih besar dari nilai yang dipilih, klaim dapat dipotong.
Tanya jawab
Q: Saya punya polis kebakaran dan gempa. Apakah gangguan usaha otomatis termasuk?
A: Tidak. Polis standar kebakaran, gempa, dan kebongkaran sama-sama mengecualikannya. Perlindungannya harus ditambahkan secara tegas.
Q: Berapa lama periode ganti rugi yang sebaiknya dipilih?
A: Perkirakan waktu realistis membangun ulang dan membuka kembali usaha, bukan waktu paling optimis. Menambah izin, memesan peralatan, dan memulihkan pelanggan sering memakan waktu lebih lama dari perbaikan fisiknya.
Usaha Anda bergantung pada satu lokasi?
Ceritakan jenis usaha, omzet bulanan, dan biaya tetap Anda. Kami bantu menjelaskan apakah perlu perlindungan gangguan usaha dan bagaimana memilih nilainya.
Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording PSAKI edisi revisi 2021, PSAGBI 2021, Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia, dan kumpulan klausul gangguan usaha. Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.
