ASURANSI JIWA

PENGERTIAN ASURANSI JIWA

Asuransi Jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jika dianalogikan, Asuransi Jiwa sering diandaikan sebagai payung di rumah Anda atau pelampung di kapal atau pesawat udara. Sangat dibutuhkan karena berguna pada saat tertentu tetapi seringkali tidak terpikirkan ketika keadaan aman. Jadi Asuransi Jiwa sangat dapat diandalkan terutama pada saat situasi yang tidak diinginkan terjadi.

Menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:

  1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung/pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
  2. Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Iklan

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 adalah sebagai berikut:
โ€œAsuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.โ€


Kontrak perlindungan Asuransi Jiwa disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Polis berisi kontrak antara Perusahaan Asuransi Jiwa dan pemegang polis dimana Perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya penerima manfaat) jika terjadi kematian, atau pemegang polis tetap hidup pada akhir masa kontrak (sesuai masa pertanggungan). Sebagai imbalan atas pengalihan risiko tersebut pemegang polis mempunyai kewajiban kepada perusahaan Asuransi Jiwa, yang disebut dengan pembayaran premi.

Asuransi Jiwa erat kaitannya dengan pengendalian risiko dalam kehidupan. Menghindari risiko merupakan sesuatu yang selalu dilakukan oleh semua orang. Namun saat sebuah risiko tidak dapat dihindari, maka satu-satunya cara adalah dengan mengendalikan risiko itu sendiri.

  • Asuransi Jiwa