
Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah ta’awanu ‘ala birri wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa), dan al–ta’min (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung resiko.
AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH
- Akad sesama peserta untuk menanggung bersama risiko diantara peserta, atas dasar tolong-menolong dan saling melindungi (Akad Tabarru’/Hibah)
- Akad peserta dengan perusahaan untuk pengelolaan risiko (Akad Wakalah bil Ujrah)
- Akad peserta dengan perusahaan untuk pengaturan bagi hasil investasi kumpulan dana tabarru’ (Akad Mudharabah).
Dalam hal ini, akad tidak boleh mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), serta hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
KLAUSULA OBJEK PERTANGGUNGAN SYARIAH
Dengan ini ditetapkan bahwa objek Asuransi yang diikutsertakan dalam Asuransi yang diberikan di dalam polis ini, pada saat terjadinya klaim/kerugian yang dijamin sesuai ketentuan di dalam polis yang memenuhi ketentuan di bawah ini :
Bukan merupakan barang yang masuk ke dalam kategori barang-barang yang diharamkan secara syariah atau bertentangan dengan peraturan/undang-undang yang berlaku, atau
Tidak dipergunakan untuk menyimpan atau memproses atau memproduksi atau berkontribusi untuk menghasilkan barang-barang yang dilarang secara syariah atau peraturan/undang-undang yang berlaku.
JAMINAN ASURANSI MOBIL SYARIAH
Asuransi All Risk/Komprehensif (Comprehensive): Asuransi mobil all risk memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA).
Total Loss Only (TLO): Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh , mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA)
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability/TPL): Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA): Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor.
Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.
Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.
Terorisme & Sabotase (Terorism & Sabotage/TS): Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme & Sabotase.

RISIKO SENDIRI
- Kerugian total akibat pencurian : 10 % dari Nilai Pertanggungan
- Comprehensive : IDR 300,000.00 untuk setiap kejadian
- Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor : 10 % of Claim minimum : IDR 500,000.00 untuk setiap kejadian
- Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC) : 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000 per kejadian
- Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi : 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000 per kejadian
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability) / PA Driver and Passenger / Medical Expense : NIL
SYARAT PENGAJUAN
- Foto kendaraan kanan, kiri, depan, belakang dan dashboard.
- Foto KTP dan NPWP Usaha (jika ada)
- Foto STNK
- SOP Rental
- Terdapat GPS pada kendaraan
PENGAJUAN KLAIM
Klaim kecelakaan mobil:
- Fotokopi polis asuransi mobil
- Fotokopi KTP dan SIM
- Bukti kejadian (beberapa foto setelah kecelakaan terjadi).
Bila kecelakaan melibatkan orang lain atau pihak ketiga:
- Fotokopi KTP, SIM, STNK dari pihak ketiga
- Surat keterangan dari kepolisian
- Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan meterai
- Surat pernyataan dari pihak ketiga, di mana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi.
Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Juga “Rumah Kedua” yang Penuh Risiko. Sudah Siapkah Yayasan Anda?
Bagi jutaan orang tua di Indonesia, sekolah adalah tempat paling aman kedua setelah rumah. Mereka menitipkan buah hatinya dengan kepercayaan penuh bahwa sekolah akan menjaga keselamatan fisik dan mental anak-anak mereka. Namun, sebagai pengelola sekolah atau pemilik yayasan, kita harus jujur pada realitas Risiko tidak pernah memilih tempat. Gedung sekolah bisa terbakar karena korsleting listrik…
Read More Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Juga “Rumah Kedua” yang Penuh Risiko. Sudah Siapkah Yayasan Anda?Manfaat Asuransi Uang Cash in Save untuk Bisnis
Disinilah keajaiban Asuransi Uang Cash in Save hadir sebagai pelindung setia! Apa Itu Asuransi Uang Cash in Save? Asuransi Cash in Save adalah perlindungan yang menjamin uang atau harta benda lain yang dipersamakan dengan uang (seperti cek, uang kontan, wesel, atau materai) yang kamu simpan dalam safe atau strong room. Risiko yang dijamin adalah pencurian…
Read More Manfaat Asuransi Uang Cash in Save untuk BisnisSUPERHERO MOBIL PENUH KENANGAN
Alkisah, Pak Budi punya mobil tua yang sudah menemani perjalanan hidupnya bertahun-tahun. Mobil itu bukan sembarang mobil, ia adalah kapal waktu yang menyimpan kenangan kencan pertama, tawa keluarga, dan petualangan seru. Tapi tiba-tiba, Pak Budi menghadapi misi tersulit mencari proteksi dari berbagai macam peristiwa yang bisa membuat dompet menangis untuk mobil tuanya jika terjadi musibah.…
Read More SUPERHERO MOBIL PENUH KENANGAN

