KLAUSUL HURU-HARA
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di bawah ini: 1. RISIKO YANG DIJAMIN 1.1. Kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepent ingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut : 1.1.1. Kerusuhan 1.1.2. Pemogokan 1.1.3. Penghalangan […]
Read More KLAUSUL HURU-HARA