KLAUSUL HURU-HARA

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di bawah ini: 1. RISIKO YANG DIJAMIN 1.1. Kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepent ingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut : 1.1.1. Kerusuhan 1.1.2. Pemogokan 1.1.3. Penghalangan […]

Read More KLAUSUL HURU-HARA

KLAUSUL GEMPA BUMI, TSUNAMI DAN ATAU LETUSAN GUNUNG BERAPI

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.Risiko Sendiri : 10% dari nilai kerugian yang disetujui, minimum Rp. 500.000,–untuk setiap kejadian.

Read More KLAUSUL GEMPA BUMI, TSUNAMI DAN ATAU LETUSAN GUNUNG BERAPI

KLAUSUL ANGIN TOPAN, BADAI, HUJAN, ES, BANJIR DAN ATAU TANAH LONGSOR

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longor. Risiko Sendiri : 10% dari nilai kerugian yang disetujui, minimum Rp. 500.000,- untuk […]

Read More KLAUSUL ANGIN TOPAN, BADAI, HUJAN, ES, BANJIR DAN ATAU TANAH LONGSOR

FITUR TOWING CAR POLIS TLO

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, Tertanggung berhak mendapat jaminan dan layanan tambahan berupa : Fasilitas derek autocillin dan rekanan bagi Anda yang mengalami kecelakaan, kerusakan pada mesin dan kejadian apapun pada kendaraan saat berkendara yang menyebabkan kendaraan tidak dapat dioperasikan secara normal. Untuk wilayah yang tidak terdapat derek Autocillin dan […]

Read More FITUR TOWING CAR POLIS TLO

DISPUTE CLAUSE

In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the complaint handling and resolution unit of the Insurers within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises […]

Read More DISPUTE CLAUSE

WAIVER CLAUSE

It is hereby declared that in the event of the Insured or the Insurer terminates this insurance, then both parties agree to waive articles 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code and such termination shall be made without requiring any consent of the Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia. […]

Read More WAIVER CLAUSE

RISIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN (INSURABLE RISK)

☑️ Dapat dinilai dengan uang (financial value) Sesuatu yang diasuransikan harus dinilai dengan uang, karena pada dasarnya asuransi menyediakan pembayaran sejumlah uang Nilai sentimentil harus diubah atau dinyatakan dalam nilai uang Dalam asuransi jiwa, nilai uang atas nyawa yang dipertanggungkan ditetapkan berdasarkan kemampuan membayar premi ☑️ Jenis risiko yang sama (homogenous exposures) Jenis risiko harus […]

Read More RISIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN (INSURABLE RISK)

PENGECUALIAN DALAM POLIS PROPERTY ALL RISK/INDUSTRIAL ALL RISK

Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu : General Exclusions : Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan Special Exclusions: Property dalam masa konstruksi Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi […]

Read More PENGECUALIAN DALAM POLIS PROPERTY ALL RISK/INDUSTRIAL ALL RISK