Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di bawah ini:
1. RISIKO YANG DIJAMIN
1.1. Kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepent ingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
1.1.1. Kerusuhan
1.1.2. Pemogokan
1.1.3. Penghalangan Bekerja
1.1.4. Tawuran
1.1.5. Huru-hara
1.1.6. Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api
1.1.7. Revolusi tanpa penggunaan senjata api
1.1.8. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1.1. sampai dengan 1.1.7
1.2. Kerugian atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepent ingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan (butir 1.1.1.) atau Huru-hara (butir 1.1.5.)
2. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang.
3. RISIKO SENDIRI
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan memikul risiko sendiri sebesar 10% dari nilai yang disetujui, paling sedikit Rp. 500.000,- per kejadian atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
