KLAUSUL ANGIN TOPAN, BADAI, HUJAN, ES, BANJIR DAN ATAU TANAH LONGSOR

Iklan

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longor. Risiko Sendiri : 10% dari nilai kerugian yang disetujui, minimum Rp. 500.000,- untuk tiap-tiap kejadian.

Iklan

Tinggalkan Balasan