Konsep asuransi dalam Islam atau asuransi syariah adalah adanya konsep tanggung bersama (risk sharing) terhadap bentuk kerugian finansial yang dialami oleh anggota/peserta kelompoknya, dengan tujuan saling melindungi dan tolong-menolong (ta`awun). Berbeda halnya dengan asuransi konvensional yang menggunakan konsep pengalihan resiko (risk transfer) dari peserta (tertanggung) kepada perusahaan asuransi (penanggung). Sehingga kerugian dari tertanggung tersebut menjadi kerugian/resiko dari perusahaan asuransi yang telah menanggung resiko tersebut.
Istilah lain yang sering digunakan untuk asuransi syariah adalah takaful. Kata takaful berasal dari kata takafala-yatakafalu, yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung (Syakir Sula: 2004: 32). Takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul resiko di antara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya (Syakir Sula: 2004: 33). Lebih lanjut Syakir Sula menjelaskan bahwa saling pikul resiko tersebut dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ , dana ibadah, sumbangan, derma yang ditujukan untuk menanggung resiko.