PREVENTIVE MEASURE CLAUSE (AAUI ver)

It is agreed that in the event of actual damage (or imminent, damage) to the insured property, the Insurers will pay the reasonable cost necessary in preventing, minimizing or reducing damage to the insured property, which the Insured can prove were necessarily incurred immediately and urgently in an emergency.

Iklan

KLAUSUL TINDAKAN PENCEGAHAN

Penanggung akan membayar biaya wajar yang diperlukan dalam mencegah, memperkecil atau mengurangi kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan. Tertanggung akan membuktikan bahwa biaya tersebut perlu dikeluarkan segera dan penting dalam keadaan darurat.

Tinggalkan Balasan