KELAS KONSTRUKSI BANGUNAN PADA ASURANSI

Kelas Konstruksi 1: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan- bahan yang tidak mudah terbakar.Jendela-jendela  dan/atau  pintu-pintu  beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

Kelas Konstruksi 2: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:

  • Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
  • Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
  • Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.

Kelas Konstruksi 3: Semua bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas.

Iklan

WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE

Ini bunyi di dalam polis kendaraan “It is hereby noted and agreed that, subject to additional premium, this insurance is extended with coverage against loss and/or damage to the insured motor vehicle that is directly caused by windstrom, tempest, hail, flood, inundation and/or landslide.Deductible: 10% from the appvoed amount of loss at minimum of Rp.…

Read More WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE

MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE

Begini isinya : IIt is hereby noted and agreed that: Sebagai praktisi asuransi, saya sering menjuluki klausul ini sebagai “Klausul Standar Pabrik & Aturan Ganti Sebelah”. Klausul ini sangat penting bagi Anda yang suka memodifikasi mobil atau peduli dengan estetika kendaraan. Klausul ini terbagi menjadi dua aturan utama. Berikut adalah penjelasan mudahnya: Intisari Klausul (Bagaimana…

Read More MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE

SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION

Begini isinya : “No (re)insurer shall be deemed to provide cover and no (re)insurer shall be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that the provision of such cover, payment of such claim or provision of such benefit would expose that (re)insurer to any sanction, prohibition or restriction under…

Read More SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION

Tinggalkan Balasan