Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di bawah ini ;
1. RISIKO YANG DIJAMIN
1.1. Kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
1.1.1. Terorism
1.1.2. Sabotase
1.1.3. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1.1 sampai dengan 1.1.2.
2. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :
2.1. Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
2.2. Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
2.3. Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu
kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih
risiko-risiko dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan
sebaliknya.
3. RISIKO SENDIRI
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan memikul risiko sendiri sebesar :
3.1. Untuk kerugian total (Total Loss) 10% dari nilai klaim yang disetujui.
3.2. Untuk kerugian sebagian (Partial Loss) 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp. 500.000,- untuk setiap kali kejadian/kerusakan
4. PEMBATALAN
Klausul ini dapat dibatalkan setiap saat oleh Penanggung dengan pemberitahuan secara tertulis melalui Surat Tercatat, Facsimile, Telex atau Telegram kepada Tertanggung di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Endorsemen ini, 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada.
Karena pembatalan ini, Penanggung wajib mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata.
Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.