“Indonesia Jurisdiction Clause” dalam konteks asuransi mengacu pada ketentuan dalam polis asuransi yang menetapkan yurisdiksi hukum Indonesia sebagai yurisdiksi yang berlaku untuk penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang terlibat dalam polis tersebut. Dengan kata lain, jika terjadi perselisihan atau klaim, penyelesaiannya akan dilakukan di pengadilan atau lembaga arbitrase di Indonesia.
Contoh klaim yang melibatkan Indonesia Jurisdiction Clause mungkin terjadi dalam situasi seperti kerugian properti akibat bencana alam, kecelakaan kendaraan bermotor, atau klaim tanggung jawab hukum. Jika ada klaim, pihak yang terlibat, termasuk pemegang polis dan perusahaan asuransi, harus menyelesaikan sengketa mereka di bawah yurisdiksi hukum Indonesia.
Misalnya, jika sebuah perusahaan memiliki polis asuransi untuk perlindungan terhadap kerusakan properti karena kebakaran dan terjadi kebakaran, pemegang polis dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Jika terjadi perselisihan mengenai jumlah klaim atau tanggung jawab asuransi, ketentuan Indonesia Jurisdiction Clause akan menetapkan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui sistem hukum Indonesia, seperti melalui pengadilan di Indonesia atau proses arbitrase di Indonesia.
Ketentuan semacam ini memberikan kejelasan dan ketertiban hukum dalam menangani klaim asuransi, karena pihak-pihak yang terlibat harus mengikuti aturan dan prosedur hukum Indonesia yang berlaku.
Translate
The term “Indonesia Jurisdiction Clause” in the context of insurance refers to a provision in the insurance policy that establishes Indonesia’s legal jurisdiction as the applicable jurisdiction for the resolution of disputes between the parties involved in the policy. In other words, if there is a dispute or claim, the resolution will take place in the courts or arbitration institutions in Indonesia.
An example of a claim involving the Indonesia Jurisdiction Clause may arise in situations such as property loss due to natural disasters, motor vehicle accidents, or liability claims. If a claim occurs, the parties involved, including the policyholder and the insurance company, must settle their disputes under the legal jurisdiction of Indonesia.
For instance, if a company has an insurance policy for protection against property damage from a fire, and a fire occurs, the policyholder may file a claim with the insurance company. If there is a dispute regarding the claim amount or insurance liability, the Indonesia Jurisdiction Clause would dictate that the dispute resolution must be carried out through the legal system of Indonesia, such as through the courts in Indonesia or the arbitration process in Indonesia.
Such a provision provides clarity and legal order in handling insurance claims because the parties involved must adhere to the rules and procedures of the Indonesian legal system.


