
Endorsement Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (RSMDCC) adalah tambahan polis asuransi yang melindungi pemegang polis dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, tindakan jahat, dan kerusuhan sipil. Endorsement ini merupakan perluasan dari jaminan yang biasa ditawarkan dalam polis property insurance atau asuransi properti.
Kejadian-kejadian seperti kerusuhan massa, demonstrasi yang berujung anarki, atau aksi pemogokan yang menyebabkan kerusakan properti sering kali tidak dicakup dalam asuransi standar, sehingga endorsement ini memberikan proteksi tambahan. Di Indonesia, Endorsement 4.1B/2007 digunakan secara luas dalam praktik industri asuransi sebagai standar perluasan perlindungan RSMDCC.
Isi Lengkap Klausul RSMDCC (4.1B/2007)
Berikut adalah kutipan umum dari isi klausul Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion Endorsement 4.1B/2007 yang sering diterapkan oleh berbagai perusahaan asuransi:
Klausul RSMDCC (4.1B/2007)
Jaminan
Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan yang langsung disebabkan oleh:
a. Riot (Kerusuhan)
b. Strike (Pemogokan)
c. Malicious Damage (Tindakan Jahat)
d. Civil Commotion (Kerusuhan Sipil)
Definisi
- Riot adalah suatu tindakan kekerasan oleh sekelompok orang yang terdiri atas sedikitnya 12 orang atau lebih yang dengan niat untuk menyebabkan ketidaktertiban umum atau merusak ketertiban umum.
- Strike adalah tindakan penghentian kerja secara kolektif oleh sekelompok karyawan sebagai bentuk protes atau tekanan terhadap pihak majikan atau otoritas.
- Malicious Damage adalah kerusakan yang disebabkan dengan sengaja oleh pihak ketiga untuk menimbulkan kerugian atau penghancuran properti yang dipertanggungkan.
- Civil Commotion adalah situasi yang lebih luas dari kerusuhan, di mana gangguan umum terjadi dalam masyarakat dengan tujuan yang merusak ketertiban umum.
Pengecualian
Endorsement ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh:
a. Tindakan subversif atau sabotase oleh kelompok tertentu.
b. Kerusakan yang timbul dari perang, invasi, pemberontakan, atau tindakan militer.
c. Kerugian tidak langsung seperti kehilangan keuntungan atau kerugian akibat gangguan bisnis.
Kewajiban Tertanggung
Dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian akibat peristiwa yang dijamin, tertanggung wajib:
- Melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dalam waktu 24 jam.
- Mengambil tindakan untuk meminimalkan kerugian yang terjadi.
- Melaporkan klaim kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Contoh Klaim RSMDCC
- Kasus Kerusuhan Demonstrasi
Suatu perusahaan ritel mengalami kerusakan besar saat terjadi demonstrasi besar di kota besar. Massa yang berdemonstrasi mulai rusuh dan melakukan perusakan pada beberapa properti, termasuk memecahkan jendela, membakar barang-barang di dalam toko, dan menyebabkan kebakaran besar. Kerugian total mencapai Rp 3 miliar. Berdasarkan endorsement RSMDCC, klaim diajukan oleh pemegang polis untuk mengganti kerugian akibat kerusuhan ini. Setelah penyelidikan dan dokumentasi lengkap, perusahaan asuransi menyetujui klaim dan membayarkan jumlah yang sesuai dengan polis yang dimiliki, mengurangi deductible (franchise). - Kasus Pemogokan yang Berujung Kerusakan
Sebuah pabrik tekstil mengalami kerugian akibat aksi mogok oleh para pekerjanya. Para pekerja yang melakukan aksi mogok memblokir akses masuk ke pabrik dan merusak beberapa mesin di dalamnya. Mesin-mesin ini menjadi tidak berfungsi dan memerlukan biaya besar untuk perbaikan. Kerugian akibat tindakan tersebut mencapai Rp 1,5 miliar. Setelah pemilik pabrik melaporkan kejadian tersebut, perusahaan asuransi yang menyediakan RSMDCC memproses klaim tersebut dan mengganti kerusakan yang timbul dari aksi mogok, sesuai dengan ketentuan dalam polis. - Kasus Perusakan oleh Pihak Ketiga
Sebuah gedung perkantoran mengalami perusakan saat sekelompok orang melakukan vandalisme di malam hari. Kaca-kaca jendela dipecahkan, pintu masuk dirusak, dan beberapa fasilitas umum di dalam gedung dihancurkan. Pemilik gedung kemudian mengajukan klaim kepada asuransi untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Klaim ini diproses di bawah klausul Malicious Damage dalam Endorsement RSMDCC, dan perusahaan asuransi menyetujui klaim setelah melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi.
Kesimpulan
Endorsement Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (4.1B/2007) memberikan perlindungan yang sangat penting bagi bisnis dan individu yang ingin melindungi aset mereka dari kerugian akibat tindakan kerusuhan, pemogokan, perusakan yang disengaja, dan kerusuhan sipil. Klausul ini membantu memastikan bahwa pemegang polis mendapatkan ganti rugi untuk kerugian fisik yang mereka alami selama peristiwa-peristiwa yang tidak terduga ini. Contoh klaim yang telah dijelaskan menunjukkan bagaimana perlindungan ini dapat bekerja secara nyata di lapangan.
English
Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion Endorsement (4.1B/2007)
Introduction
The Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (RSMDCC) Endorsement is an insurance policy extension that protects policyholders from losses or damages caused by riots, strikes, malicious acts, and civil commotions. This endorsement extends the coverage usually provided in property insurance policies.
Incidents such as mass riots, demonstrations that turn violent, or strikes that result in property damage are often excluded from standard insurance policies, making this endorsement an important additional protection. In Indonesia, the 4.1B/2007 Endorsement is widely used in the insurance industry as a standard extension of RSMDCC protection.
Full Clause of RSMDCC (4.1B/2007)
Below is a common excerpt from the Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion Endorsement clause 4.1B/2007, often applied by various insurance companies:
RSMDCC Clause (4.1B/2007)
Coverage
This insurance covers loss or damage to the insured property directly caused by:
a. Riot
b. Strike
c. Malicious Damage
d. Civil Commotion
Definitions
- Riot is an act of violence by a group of at least 12 or more people intending to cause public disorder or disrupt public order.
- Strike is a collective cessation of work by a group of employees as a form of protest or pressure on the employer or authority.
- Malicious Damage is damage intentionally caused by a third party to inflict loss or destruction on the insured property.
- Civil Commotion is a broader situation than a riot, where public disturbance occurs with the aim of disrupting public order.
Exclusions
This endorsement does not cover losses or damages caused by:
a. Subversive acts or sabotage by certain groups.
b. Damage resulting from war, invasion, rebellion, or military actions.
c. Indirect losses such as loss of profits or business interruption.
Obligations of the Insured
In the event of damage or loss due to covered events, the insured must:
- Report the incident to the authorities within 24 hours.
- Take action to minimize the damage.
- Submit a claim to the insurance company within the specified time frame.
RSMDCC Claim Examples
- Demonstration Riot Case
A retail company experienced significant damage during a large demonstration in a major city. The demonstrators turned violent, smashing windows, setting items inside the store on fire, and causing a major fire. Total losses amounted to IDR 3 billion. Under the RSMDCC endorsement, the policyholder filed a claim for the losses caused by the riot. After a thorough investigation and complete documentation, the insurance company approved the claim and paid the amount as per the policy, deducting the applicable franchise. - Strike Resulting in Damage
A textile factory suffered losses due to a strike by its workers. The striking workers blocked access to the factory and damaged some machines inside. The machines became non-functional and required significant repairs. The total damage amounted to IDR 1.5 billion. After the factory owner reported the incident, the insurance company providing RSMDCC processed the claim and compensated for the damages caused by the strike, in accordance with the terms of the policy. - Vandalism by Third Parties
An office building was vandalized during the night by a group of people. Windows were broken, entrance doors were damaged, and some public facilities inside the building were destroyed. The building owner then filed a claim with the insurance company, seeking compensation of IDR 500 million for repairs. This claim was processed under the Malicious Damage clause of the RSMDCC Endorsement, and the insurance company approved the claim after investigating the incident.
Conclusion
The Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion Endorsement (4.1B/2007) provides crucial protection for businesses and individuals who wish to safeguard their assets from damage caused by riots, strikes, intentional vandalism, and civil commotion. This clause helps ensure that policyholders receive compensation for the physical losses they suffer during these unpredictable events. The claim examples provided illustrate how this protection can work in real-world scenarios.


