Uang Kas, Perhiasan, dan Barang Pecah Belah: Hal yang Tidak Dijamin Polis Kebongkaran

Pencuri membobol toko, membuka brankas kecil di bawah meja, dan membawa uang kas serta perhiasan dagangan.

Pintu jebol, bekas pembongkaran jelas, dan laporan polisi lengkap. Anda yakin klaimnya aman. Ternyata yang dicuri justru barang yang dikecualikan polis.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Pak Anom memiliki toko perlengkapan rumah dan warung makan kecil. Pencuri membongkar pintu dan membawa uang tunai sekitar Rp25 juta di brankas, buku kas, dan satu set cangkir porselen mahal untuk pajangan.

Perusahaan hanya membayar bagian barang dagangan yang memenuhi syarat. Uang, buku kas, dan barang porselen tidak dibayar, begitu juga penghasilan yang hilang selama toko tutup beberapa hari.

Apa kata polisnya?

Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia Pasal 2 ayat 4 menyatakan polis tidak menjamin kehilangan atau kerusakan atas:

  • “Uang”, medali atau koin, surat berharga, denah, dokumen perencanaan, segala macam dokumen, naskah, dan catatan pembukuan,
  • logam mulia, emas, perak, platinum, baik batangan maupun perhiasan, serta berlian, batu permata, dan batu akik,
  • lukisan, barang antik, porselen, dan barang berbahan kaca, kecuali dinyatakan tegas dalam polis,
  • sepeda dan kendaraan bermotor beserta perlengkapannya,
  • hewan dan ternak piaraan, serta tanaman hias.

Polis mendefinisikan “uang” (Pasal 3) sebagai uang tunai, termasuk cek, cek perjalanan, giro, saham, obligasi, deposito, wesel, perangko, meterai, dan surat berharga lain yang dapat diuangkan segera.

Pasal 2 ayat 3.2 juga mengecualikan kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga, atau kerugian keuangan lain akibat pencurian. Jadi omzet yang tidak masuk karena toko dibobol bukan tanggungan polis ini.

Lalu, apa solusinya?

  • Uang tunai: kurangi uang yang menginap di toko. Setor ke bank secara rutin. Untuk uang yang memang harus disimpan atau dibawa, tanyakan produk khusus asuransi uang. Penjelasan dasarnya ada di artikel Manfaat Asuransi Uang Cash in Save untuk Bisnis.
  • Catatan pembukuan: simpan salinan digital di tempat berbeda. Polis tidak mengganti catatan yang hilang.
  • Toko emas, pecah belah, atau barang seni: pastikan jenis barang itu disebut tegas dan diberi nilai di ikhtisar polis, bukan dianggap termasuk.
  • Penghasilan yang hilang: ini wilayah asuransi gangguan usaha, yang berbeda dari polis kebongkaran.

Tanya jawab

Q: Barang pajangan saya dari kaca. Apakah selalu tidak dijamin?

A: Polis menyebut barang berbahan kaca dikecualikan kecuali dinyatakan tegas dalam polis. Bila toko Anda menjual atau memajang barang kaca, minta hal itu dicantumkan.

Q: Uang hasil penjualan hari itu masih di laci kasir. Apakah dijamin?

A: Pada polis kebongkaran standar, uang tunai dikecualikan, termasuk di laci kasir. Perlindungannya berasal dari produk lain atau dengan mengurangi uang yang disimpan.

Menyimpan uang atau perhiasan di toko?

Ceritakan jenis usaha dan apa yang biasa disimpan. Kami bantu memetakan perlindungan yang sudah ada dan celah yang perlu ditutup.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia (lampiran SK AAUI No. 22/SK.AAUI/2016). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan