Toko atau Rumah Ditinggal 7 Hari Berturut-turut Lalu Dibobol: Klaim Bisa Ditolak

Libur panjang tiba. Anda pulang kampung atau mengikuti upacara keluarga, dan toko ditutup selama beberapa hari.

Sekembalinya, pintu dibongkar dan barang hilang. Anda tenang karena punya polis kebongkaran. Tetapi ada satu angka kecil yang sering terlewat: tujuh hari.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Bu Wayan memiliki toko pakaian di bagian depan rumah. Ia menutup toko dan rumah selama sembilan hari karena ada rangkaian upacara di kampung halaman. Tidak ada orang yang menginap.

Pada hari kedelapan, pencuri mencongkel pintu dan membawa barang dagangan sekitar Rp40 juta. Klaimnya ditolak, bukan karena tidak ada bekas pembongkaran, tetapi karena bangunan tidak berpenghuni lebih dari tujuh hari berturut-turut.

Apa kata polisnya?

Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia Pasal 2 ayat 1.2 menyatakan polis tidak menjamin pencurian yang dilakukan pada saat bangunan tempat objek pertanggungan berada atau disimpan tidak berpenghuni dalam waktu 7 hari berturut-turut.

Jadi yang dihitung bukan lamanya toko tutup, melainkan lamanya bangunan tidak dihuni. Bangunan yang kosong lebih dari tujuh hari dianggap lebih rentan, sehingga risikonya dikeluarkan dari jaminan.

Kapan hari ke-7 dihitung?

SituasiKemungkinan penilaian
Toko tutup 3 hari, rumah di belakangnya dihuniBangunan tetap berpenghuni, syarat ini tidak berlaku
Rumah dan toko kosong 5 hariBelum mencapai 7 hari berturut-turut
Rumah dan toko kosong 9 hari, pencurian di hari ke-8Kemungkinan besar masuk pengecualian
Ada penjaga yang menginap atau tinggal di dalamTergantung apakah perusahaan menganggapnya berpenghuni

Baris terakhir perlu dipastikan sebelum libur, bukan setelah kejadian.

Yang sebaiknya dilakukan sebelum meninggalkan toko atau rumah

  • Hitung lamanya bangunan akan kosong. Bila mendekati atau lebih dari 7 hari, atur sebelumnya.
  • Tanyakan kepada perusahaan apakah penjaga atau tetangga yang menginap dianggap berpenghuni. Minta jawabannya tertulis.
  • Pertimbangkan penyesuaian polis, misalnya endorsemen untuk periode kosong, bila memungkinkan.
  • Bawa barang yang paling berharga, atau titipkan di tempat yang aman.
  • Minta seseorang mengecek bangunan setiap hari dan mencatatnya dengan foto bertanggal.

Tanya jawab

Q: Kalau saya kembali pada hari ke-6 lalu pergi lagi, apakah hitungannya mulai dari nol?

A: Polis menyebut “berturut-turut”, jadi masa kosong yang terputus karena ada penghuni kembali umumnya mulai dihitung lagi. Tetap simpan bukti kapan Anda ada di tempat.

Q: Bagaimana dengan kebakaran atau gempa saat bangunan kosong?

A: Pengecualian tujuh hari ini ada pada polis kebongkaran dan menyangkut pencurian. Polis kebakaran dan gempa memiliki ketentuan sendiri.

Akan meninggalkan toko atau rumah untuk waktu lama?

Tanyakan sebelum berangkat. Kami bantu mengecek bunyi polis Anda dan menyusun langkah sederhana supaya perlindungan tetap berlaku selama Anda pergi.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia (lampiran SK AAUI No. 22/SK.AAUI/2016). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan