Hujan deras semalaman. Pagi harinya, mobil Anda terendam sampai setinggi jok.
Anda tenang, karena dulu agen bilang polis Anda “all risk”. Artinya semua risiko ditanggung, bukan?
Ternyata klaim ditolak. Penyebabnya bisa sesederhana ini: polis Anda tidak memiliki perluasan banjir.
Cerita ilustrasi
(Nama dan angka hanyalah contoh.)
Pak Anton membeli asuransi mobil yang ia sebut “all risk”. Ia memilihnya karena premi terasa cocok dan agen mengatakan polisnya komplit.
Saat banjir besar, mobil yang terparkir di halaman rumah terendam. Mesin mati dan kabin basah. Ia mengajukan klaim, tetapi perusahaan menolak karena kerugian disebabkan banjir dan polisnya tidak diperluas untuk risiko itu.
Apa kata polisnya?
PSAKBI Pasal 3 ayat 3.2 menyatakan polis tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi dan meteorologi lainnya.
Risiko-risiko itu baru dijamin kalau polis diperluas, biasanya dengan tambahan premi.
Pada contoh polis mobil 2026 dari salah satu perusahaan, perluasan untuk angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor dibuat dengan tambahan premi. Risiko sendirinya 10 persen dari nilai kerugian, minimum Rp500.000 per kejadian. Angka ini berbeda antar perusahaan dan produk, jadi jangan dijadikan patokan.
Contoh hitungannya
Misalkan polis Anda punya perluasan banjir dengan risiko sendiri 10 persen, minimum Rp500.000. Kerugian akibat banjir yang disetujui Rp40 juta.
- Risiko sendiri: 10 persen dari Rp40 juta = Rp4 juta (lebih besar dari minimum Rp500.000).
- Dibayar perusahaan: Rp40 juta dikurangi Rp4 juta = Rp36 juta.
Tanpa perluasan banjir, dibayarnya Rp0.
Cek polis Anda hari ini
- Buka ikhtisar polis. Apakah ada tulisan banjir, angin topan, badai, atau tanah longsor sebagai jaminan tambahan?
- Cari endorsemen atau klausul perluasan. Pastikan namanya benar-benar tercantum, bukan sekadar disebut lisan.
- Lihat risiko sendiri untuk banjir. Biasanya berbeda dari risiko sendiri kecelakaan.
- Bila ragu, tanyakan sebelum musim hujan, bukan sesudah mobil terendam.
Kalau mobil sudah terendam
- Jangan hidupkan mesin. Air yang masuk ke mesin bisa memperparah kerusakan.
- Foto dan rekam kondisi mobil, tinggi air, dan lokasinya.
- Lapor ke perusahaan asuransi paling lambat 5 hari kalender (Pasal 11).
- Jangan diperbaiki dulu sebelum petugas asuransi sempat memeriksa.
Tanya jawab
Q: Apa artinya “all risk” kalau banjir saja tidak dijamin?
A: Istilah itu sering dipakai untuk polis yang menjamin kerusakan sebagian dan kerugian total. Isinya tetap dibatasi oleh pengecualian dan perluasan yang tercantum di polis. Jadi yang menentukan adalah wording, bukan namanya.
Q: Kalau mobil saya hanya basah sedikit di kabin, apakah dijamin?
A: Sama saja. Penyebabnya banjir atau genangan, jadi bergantung pada ada atau tidaknya perluasan. Seberapa tinggi air memengaruhi besar kerugian, bukan jenis jaminannya.
Ragu dengan polis mobil Anda?
Kirim foto ikhtisar polis atau ceritakan kejadiannya. Kami bantu membaca bagian banjir, risiko sendiri, dan pengecualiannya dengan bahasa sederhana.
Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.
