This Policy covers the costs incurred for the replacement of insured goods, equipment, accounting records and models.
Such costs include :
a) Travel and other costs incurred by own employees or third parties,
b) Salaries for investigations and evaluations,
c) Additional expenses for overtime, working Sundays, holidays or nights.
Replacement costs will be indemnified, if the replacement is made within 2 years after the insured loss event.
BIAYA PENGGANTIAN TAMBAHAN
Kebijakan ini mencakup biaya yang dikeluarkan untuk penggantian barang-barang yang diasuransikan, peralatan, catatan akuntansi dan model.
Biaya tersebut termasuk :
a) Perjalanan dan biaya lain yang ditanggung oleh karyawan sendiri atau pihak ketiga,
b) Upah untuk investigasi dan evaluasi
c) Biaya tambahan untuk lembur di hari kerja, hari libur atau malam hari.
Biaya penggantian akan diberikan ganti rugi, jika penggantian dilakukan dalam waktu 2 tahun setelah peristiwa kerugian yang diasuransikan.
- WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE
- MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE
- SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION
- BRAND AND LABEL CLAUSE
- AVERAGE RELIEF (85%)
